Gaji Buruh Makin Dikit, Ini Alasan Pemerintah Tambahkan Potongan Upah Pekerja

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 05 September 2024 | 16:58 WIB
Gaji Buruh Makin Dikit, Ini Alasan Pemerintah Tambahkan Potongan Upah Pekerja
Ilustrasi Buruh-Pekerja di Siji Lifestyle, salah satu usaha lokasl dari Bantul, DI Yogyakarta [Suara.com/Hadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain mewajibkan iuran dana pensiun untuk pekerja dengan penghasilan tertentu, pemerintah juga akan menerapkan aturan baru terkait pencairan dana pensiun. Mulai Oktober 2024, dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Upaya Menjaga Keberlanjutan Industri Dana Pensiun

Kebijakan baru ini, menurut Ogi, merupakan langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas industri dana pensiun nasional. Hal ini merespons meningkatnya kasus pencairan dana di muka oleh para peserta dana pensiun.

Salah satunya melalui Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), di mana peserta harus mengalihkan 80 persen dari manfaat tundaannya ke program anuitas, kecuali untuk pendapatan di bawah pertumbuhan yang dapat diambil secara tunai. Mulai Oktober, tidak boleh ada pencairan anuitas sebelum 10 tahun.

Program anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran bulanan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, janda/duda, atau anak selama jangka waktu tertentu. Ogi juga menambahkan bahwa pencairan dana di muka yang dilakukan oleh peserta sebenarnya melanggar aturan yang ada dan seharusnya diberikan sanksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI