Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Syarat Pemakzulan Wakil Presiden Secara Sah, Bisa Dikenakan ke Gibran?

M Nurhadi

Rabu, 07 Mei 2025 | 08:10 WIB
Syarat Pemakzulan Wakil Presiden Secara Sah, Bisa Dikenakan ke Gibran?
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyapa umat nasrani saat menghadiri Perayaan Natal Nasional 2024 yang berlangsung di Indonesia Arena, Jakarta [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Belum lama ini beredar kabar bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dimakzulkan. Syarat wapres dimakzulkan secara sah telah tertera dalam UUD 1945. Desakan pemakzulan juga sempat datang dari Forum Purnawirawan TNI.

Isu pemakzulan wakil presiden ini berangkat dari ketidakpuasan sejumlah kalangan terhadap kinerja putra sulung Joko Widodo tersebut. Hal ini juga tampak tak mengherankan karena Gibran dinilai mendapatkan berbagai karpet merah dalam pencalonannya sebagai wapres, mulai dari putusan penurunan batas usia oleh Mahkamah Konstitusi hingga

Pemakzulan presiden dan atau wakil presiden merupakan pemberhentian karena seorang pejabat dinilai melakukan pelanggaran hukum yang serius. Pemakzulan presiden dan atau wakul presiden diatur dalam pasal 7 A UUD 1945 yang menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dari amanat konstitusi di atas, maka Gibran bisa dimakzulkan setelah terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, serta terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

Melansir Hukum Online, mekanisme pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dapat dilakukan dengan skema berikut.

1. Menurut Pasal 7B ayat (1) UUD 1945, usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Sebagai informasi, pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.

Kemudian, pada dasarnya MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (2) UUD 1945.

2. Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945.

baca juga

3. Kemudian, menurut Pasal 7B ayat (4) UUD 1945, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK.

4. Dalam Pasal 7B ayat (5) UUD 1945, apabila MK memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR.

5. MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lama 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7B ayat (6) UUD 1945.

6. Lalu, menurut Pasal 7B ayat (7) UUD 1945, keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luhut Ingatkan Purnawirawan TNI Jangan Mau Dipecah Belah, Sindir Desakan Ganti Gibran?

Luhut Ingatkan Purnawirawan TNI Jangan Mau Dipecah Belah, Sindir Desakan Ganti Gibran?

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 21:11 WIB

Presiden Prabowo Sebut Soeharto Tidak Mau Berkuasa dengan Senjata, Ini Alasannya

Presiden Prabowo Sebut Soeharto Tidak Mau Berkuasa dengan Senjata, Ini Alasannya

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 20:37 WIB

Purnawirawan TNI AD Beri Dukungan Penuh ke Presiden Prabowo: Bapak Tidak Sendirian

Purnawirawan TNI AD Beri Dukungan Penuh ke Presiden Prabowo: Bapak Tidak Sendirian

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 18:20 WIB

Momen Prabowo Roasting AHY dan Sugiono di Halalbihalal: Mereka Purnawirawan Remaja

Momen Prabowo Roasting AHY dan Sugiono di Halalbihalal: Mereka Purnawirawan Remaja

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 18:02 WIB

Hadiri Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD, Presiden Prabowo Duduk Semeja dengan Try Sutrisno

Hadiri Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD, Presiden Prabowo Duduk Semeja dengan Try Sutrisno

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 17:21 WIB

Prabowo akan Hadiri Halalbihalal PPAD di Tengah Usulan Pemakzulan Gibran, Bakal Ada Manuver Lagi?

Prabowo akan Hadiri Halalbihalal PPAD di Tengah Usulan Pemakzulan Gibran, Bakal Ada Manuver Lagi?

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 14:47 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×