Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Syarat Pemakzulan Wakil Presiden Secara Sah, Bisa Dikenakan ke Gibran?

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 07 Mei 2025 | 08:10 WIB
Syarat Pemakzulan Wakil Presiden Secara Sah, Bisa Dikenakan ke Gibran?
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyapa umat nasrani saat menghadiri Perayaan Natal Nasional 2024 yang berlangsung di Indonesia Arena, Jakarta [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Belum lama ini beredar kabar bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dimakzulkan. Syarat wapres dimakzulkan secara sah telah tertera dalam UUD 1945. Desakan pemakzulan juga sempat datang dari Forum Purnawirawan TNI.

Isu pemakzulan wakil presiden ini berangkat dari ketidakpuasan sejumlah kalangan terhadap kinerja putra sulung Joko Widodo tersebut. Hal ini juga tampak tak mengherankan karena Gibran dinilai mendapatkan berbagai karpet merah dalam pencalonannya sebagai wapres, mulai dari putusan penurunan batas usia oleh Mahkamah Konstitusi hingga

Pemakzulan presiden dan atau wakil presiden merupakan pemberhentian karena seorang pejabat dinilai melakukan pelanggaran hukum yang serius. Pemakzulan presiden dan atau wakul presiden diatur dalam pasal 7 A UUD 1945 yang menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dari amanat konstitusi di atas, maka Gibran bisa dimakzulkan setelah terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, serta terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

Melansir Hukum Online, mekanisme pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dapat dilakukan dengan skema berikut.

1. Menurut Pasal 7B ayat (1) UUD 1945, usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Sebagai informasi, pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.

Kemudian, pada dasarnya MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (2) UUD 1945.

2. Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945.

3. Kemudian, menurut Pasal 7B ayat (4) UUD 1945, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK.

4. Dalam Pasal 7B ayat (5) UUD 1945, apabila MK memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR.

5. MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lama 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7B ayat (6) UUD 1945.

6. Lalu, menurut Pasal 7B ayat (7) UUD 1945, keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luhut Ingatkan Purnawirawan TNI Jangan Mau Dipecah Belah, Sindir Desakan Ganti Gibran?

Luhut Ingatkan Purnawirawan TNI Jangan Mau Dipecah Belah, Sindir Desakan Ganti Gibran?

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 21:11 WIB

Presiden Prabowo Sebut Soeharto Tidak Mau Berkuasa dengan Senjata, Ini Alasannya

Presiden Prabowo Sebut Soeharto Tidak Mau Berkuasa dengan Senjata, Ini Alasannya

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 20:37 WIB

Purnawirawan TNI AD Beri Dukungan Penuh ke Presiden Prabowo: Bapak Tidak Sendirian

Purnawirawan TNI AD Beri Dukungan Penuh ke Presiden Prabowo: Bapak Tidak Sendirian

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 18:20 WIB

Momen Prabowo Roasting AHY dan Sugiono di Halalbihalal: Mereka Purnawirawan Remaja

Momen Prabowo Roasting AHY dan Sugiono di Halalbihalal: Mereka Purnawirawan Remaja

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 18:02 WIB

Hadiri Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD, Presiden Prabowo Duduk Semeja dengan Try Sutrisno

Hadiri Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD, Presiden Prabowo Duduk Semeja dengan Try Sutrisno

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 17:21 WIB

Prabowo akan Hadiri Halalbihalal PPAD di Tengah Usulan Pemakzulan Gibran, Bakal Ada Manuver Lagi?

Prabowo akan Hadiri Halalbihalal PPAD di Tengah Usulan Pemakzulan Gibran, Bakal Ada Manuver Lagi?

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 14:47 WIB

Terkini

3 Kapal Tanker Raksasa 'Bebas' Lewati Selat Hormuz Hari Ini, Pertanda Baik?

3 Kapal Tanker Raksasa 'Bebas' Lewati Selat Hormuz Hari Ini, Pertanda Baik?

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 22:08 WIB

BUMN Fasilitasi UMKM, Tambah Akses Pasar untuk Produk Lokal

BUMN Fasilitasi UMKM, Tambah Akses Pasar untuk Produk Lokal

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 21:51 WIB

Aliran Dana Asing ke Indonesia Ditentukan Pengumuman MSCI Besok

Aliran Dana Asing ke Indonesia Ditentukan Pengumuman MSCI Besok

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 20:04 WIB

Pasar Properti Asia Tenggara dan Australia Stabil di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Pasar Properti Asia Tenggara dan Australia Stabil di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 20:00 WIB

Bos Danantara Nilai IHSG Goyah Karena Rupiah Lemes, Faktor MSCI Kurang Signifikan

Bos Danantara Nilai IHSG Goyah Karena Rupiah Lemes, Faktor MSCI Kurang Signifikan

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 19:43 WIB

Meski Sudah Deal, Bahlil Akui Impor Minyak Mentah dari Rusia Terhambat

Meski Sudah Deal, Bahlil Akui Impor Minyak Mentah dari Rusia Terhambat

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:36 WIB

Purbaya Incar Pajak Ecommerce Usai Diprotes Pedagang Offline, Tapi Akui Belum Pede

Purbaya Incar Pajak Ecommerce Usai Diprotes Pedagang Offline, Tapi Akui Belum Pede

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:28 WIB

Pelaku Usaha: Biaya-biaya di E-Commerce Mulai Tak Masuk Akal

Pelaku Usaha: Biaya-biaya di E-Commerce Mulai Tak Masuk Akal

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:25 WIB

Produk Lokal RI Siap Ekspor ke Pasar ASEAN Berkat Jualan Online via Live

Produk Lokal RI Siap Ekspor ke Pasar ASEAN Berkat Jualan Online via Live

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:24 WIB

Bahlil Sebut Implementasi B50 Punya Peluang Molor Lagi

Bahlil Sebut Implementasi B50 Punya Peluang Molor Lagi

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:17 WIB