Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.772.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Pemerintah Mau Atur Kemasan Rokok Polos, Pakar Sebut Bikin Rugi Konsumen Hingga Produsen

Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 10 September 2024 | 14:56 WIB
Pemerintah Mau Atur Kemasan Rokok Polos, Pakar Sebut Bikin Rugi Konsumen Hingga Produsen
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Suara.com - Pemerintah berencana menyeregamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarangan pencantuman logo maupun merek produk. Sehingga, kemasan produk rokok ke depannya akan polos.

Hal ini tercantum dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido menilai ada potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI) dalam kebijakan itu.

Menurut dia, ketentuan dalam PP dan RPMK tersebut tidak konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

"PP 28/2024 secara tidak secara langsung melanggar HAKI, dan tampaknya tidak relevan jika ditinjau dari perspektif konstitusi," ujar Rido dalam sebuah diskusi yang dikutip, Selasa (10/9/2024).

Dia menuturkan, terdapat ketidaksesuaian antara PP Kesehatan dan putusan MK, yang berpotensi melanggar ketentuan konstitusi. Pasalnya, jika dilihat dari aspek konstitusi, kebijakan ini tampaknya tidak mengikuti ketentuan hukum yang telah ada.

Dalam penyusunan aturan, ia melihat aspek keselarasan antara kebijakan yang diterapkan dan putusan MK secara utuh diperhatikan.

Rido juga menekankan bahwa kemasan polos dapat merugikan tidak hanya hak produsen tembakau namun juga hak konsumen. Sebab, Undang-Undang Perlindungan Konsumen mewajibkan produsen untuk memberikan informasi yang jelas mengenai produk mereka.

"Kemasan polos yang seragam dapat mengaburkan informasi penting tentang produk, sehingga melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas," imbuh dia.

Rido menyebut, pelaku industri tembakau, yang telah memenuhi kewajiban mereka, harus mendapatkan hak mereka sesuai dengan konstitusi.

Selain itu, ia juga mengkritik kebijakan pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari institusi pendidikan. Ridho juga mencatat, aturan larangan zonasi penjualan maupun iklan produk tembakau dalam PP 28/2024 perlu diperjelas, mengingat definisi dan penerapannya yang masih kabur.

"Pelarangan ini tidak dapat diterapkan secara retroaktif ataupun berlaku surut terhadap penjual atau pedagang yang telah berdiri sebelum adanya institusi pendidikan atau tempat bermain anak. Ini dapat menyebabkan ketidakadilan," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larangan Jual Rokok Dekat Sekolah Jadi Polemik, PP Kesehatan Dianggap Ancam Omzet Pedagang

Larangan Jual Rokok Dekat Sekolah Jadi Polemik, PP Kesehatan Dianggap Ancam Omzet Pedagang

Bisnis | Senin, 09 September 2024 | 14:14 WIB

Dianggap Rugikan Pelaku Usaha, Aturan PP 28/2024 Disorot Karena Minim Partisipasi Publik

Dianggap Rugikan Pelaku Usaha, Aturan PP 28/2024 Disorot Karena Minim Partisipasi Publik

Bisnis | Kamis, 05 September 2024 | 09:34 WIB

Tulisan Terakhir Faisal Basri: Mengeruk Kekayaan Negeri Untuk Membangun Kerajaan Lewat Politik Dinasti!

Tulisan Terakhir Faisal Basri: Mengeruk Kekayaan Negeri Untuk Membangun Kerajaan Lewat Politik Dinasti!

Bisnis | Kamis, 05 September 2024 | 09:02 WIB

Terkini

IHSG Longsor Lebih dari 4%, Sentuh Level Terendah Baru dalam 52 Minggu!

IHSG Longsor Lebih dari 4%, Sentuh Level Terendah Baru dalam 52 Minggu!

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 10:48 WIB

Beras Murah Naik Tajam, Harga Minyakita dan Cabai Bikin Emak-Emak Menjerit

Beras Murah Naik Tajam, Harga Minyakita dan Cabai Bikin Emak-Emak Menjerit

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 10:23 WIB

Mudah dan Cepat, JKN Bantu Amalia Sehat

Mudah dan Cepat, JKN Bantu Amalia Sehat

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 10:12 WIB

Dolar AS Menggila, Rupiah Tersungkur ke Level Rp17.658

Dolar AS Menggila, Rupiah Tersungkur ke Level Rp17.658

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 09:25 WIB

IHSG Langsung Tersungkur Setelah Libur Panjang, DSSA Kena ARB

IHSG Langsung Tersungkur Setelah Libur Panjang, DSSA Kena ARB

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 09:19 WIB

Emas Antam Lagi Nyungsep, Hari Ini Dibanderol Rp 2.764.000/Gram

Emas Antam Lagi Nyungsep, Hari Ini Dibanderol Rp 2.764.000/Gram

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 09:02 WIB

Tabel Angsuran KUR BRI Terbaru 2026, Cicilan 12 Sampai 60 Bulan

Tabel Angsuran KUR BRI Terbaru 2026, Cicilan 12 Sampai 60 Bulan

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:51 WIB

Upaya Damai AS - Iran Mandek, Harga Minyak Dunia Naik Kembali

Upaya Damai AS - Iran Mandek, Harga Minyak Dunia Naik Kembali

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:36 WIB

Produk Tembakau Alternatif Makin Dilirik, Akademisi Bicara Soal Harm Reduction

Produk Tembakau Alternatif Makin Dilirik, Akademisi Bicara Soal Harm Reduction

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:28 WIB

Harga Minyak Mentah Kembali Melambung, Ancaman Perang AS-Iran Bikin Pasar Panik!

Harga Minyak Mentah Kembali Melambung, Ancaman Perang AS-Iran Bikin Pasar Panik!

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB