Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pelaku Usaha Ramai-ramai Tolak Aturan Soal Rokok Terbaru, Ini Alasannya

Achmad Fauzi

Kamis, 12 September 2024 | 08:48 WIB
Pelaku Usaha Ramai-ramai Tolak Aturan Soal Rokok Terbaru, Ini Alasannya
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Suara.com - Para pelaku usaha dari lintas sektor menolak adanya aturan baru dalam penjualan rokok. Aturan baru itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, serta rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang menjadi aturan turunannya.

Ketentuan yang disorot oleh para pelaku usaha terutama soal zonasi larangan penjualan dan iklan luar ruang serta wacana standardisasi kemasan berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik.

Kebijakan tersebut menimbulkan polemik dan ketidakpastian berusaha bagi para pelaku usaha di berbagai sektor.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan, berbagai tekanan regulasi industri hasil tembakau dirasa cukup memberatkan bagi multisektor yang berkaitan baik dengan pertembakauan.

Dia menyebut, pemerintah perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan melihat kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang berbeda dari negara lainnya. Di Indonesia, industri tembakau menyerap jutaan tenaga kerja dari petani, pekerja, pedagang dan peritel, hingga industri kreatif.

Sehingga, pengambilan kebijakan di Indonesia tidak bisa hanya mengacu dari negara-negara tertentu tanpa adanya pendalaman budaya.

"Kami melihat terdapat proses yang tidak tepat dalam proses penyusunan kebijakan ini, baik PP 28/2024 maupun RPMK dikarenakan minimnya pelibatan industri. Hal ini akan memicu kontraksi berkepanjangan. Padahal seharusnya pengambil kebijakan perlu berhati-hati dalam mengeluarkan peraturan yang akan mengancam kontraksi berkepanjangan," ujar Franky di Jakarta yang dikutip, Kamis (12/9/2024).

Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menekankan, industri hasil tembakau tidak hanya pelaku usaha, tetapi mata rantai ekonomi dan budaya industri hasil tembakau yang sangat besar.

"Maka wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek bagi produk tembakau dalam RPMK akan memberikan dampak serius atas kebijakan yang makin eksesif dan mengakibatkan kontraksi dari sisi pendapatan negara juga ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kami menyatakan dengan tegas menolak aturan tersebut," kata Henry.

baca juga

Kemudian, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menekankan selama ini industri hasil tembakau terus terhimpit dan terbebani dengan berbagai aturan. Padahal sebagai industri yang memiliki eksternalitas, industri hasil tembakau selama ini telah mengikuti regulasi dan mematuhi aturan dengan baik, khususnya kepatuhan terhadap pembayaran cukai sebagai salah satu penerimaan negara.

Hingga saat ini, cukai hasil tembakau (CHT) masih menjadi sumber penerimaan negara yang cukup besar sampai 10% atau lebih dari Rp200 triliun.

Benny juga mengatakan kebijakan CHT yang telah diimplementasikan selama ini telah menekan industri setiap tahunnya.

"Kalau prosesnya saja sudah cacat, maka kontennya pasti menjadi tidak baik. Maka PP 28/2024 masih menyisakan hal-hal yang perlu kita kaji ulang, termasuk pengaturan penjualan 200 meter, iklan, dan aturan turunan yang lebih mengkhawatirkan yaitu pengaturan kemasan polos tanpa merek yang tidak memunculkan identitas brand dan makin memicu rokok ilegal," jelas dia.

Sebagai salah satu upaya untuk menyampaikan aspirasi bersama, sejumlah asosiasi yang terdiri dari pabrikan, petani tembakau dan cengkeh, serikat pekerja, pedagang/peritel, industri kreatif, penyiaran, hingga periklanan menandatangani pernyataan sikap bersama untuk memohon perlindungan pemerintah untuk tidak menyetujui ketentuan standardisasi kemasan dalam RPMK serta sejumlah pasal bermasalah dalam PP 28/2024 yang merugikan berbagai pihak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Industri Rokok Elektronik Kecam Pengaturan Kemasan Polos Tanpa Merek

Industri Rokok Elektronik Kecam Pengaturan Kemasan Polos Tanpa Merek

Bisnis | Rabu, 11 September 2024 | 12:29 WIB

Pemda Nilai Kenaikan Cukai Rokok Gerus Perekonomian Daerah

Pemda Nilai Kenaikan Cukai Rokok Gerus Perekonomian Daerah

Bisnis | Rabu, 11 September 2024 | 09:13 WIB

Pemerintah Mau Atur Kemasan Rokok Polos, Pakar Sebut Bikin Rugi Konsumen Hingga Produsen

Pemerintah Mau Atur Kemasan Rokok Polos, Pakar Sebut Bikin Rugi Konsumen Hingga Produsen

Bisnis | Selasa, 10 September 2024 | 14:56 WIB

Terkini

Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50

Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:43 WIB

J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi

J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:38 WIB

Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan

Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:33 WIB

Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor

Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:28 WIB

BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan

BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:22 WIB

Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya

Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:46 WIB

Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia

Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:21 WIB

Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?

Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:11 WIB

Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026

Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:06 WIB

Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan

Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:04 WIB

×