Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Menaker Sebut Depenas Perlu Pantau Ekonomi dan Ketenagakerjaan secara Berkelanjutan

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Minggu, 15 September 2024 | 12:04 WIB
Menaker Sebut Depenas Perlu Pantau Ekonomi dan Ketenagakerjaan secara Berkelanjutan
Silaturahmi Anggota Dewan Pengupahan Nasional dengan Menteri Ketenagakerjaan. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) perlu memantau indikator ekonomi dan ketenagakerjaan secara berkelanjutan. Dengan pemantauan yang baik, kebijakan upah minimum bisa terus disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang berkembang demi kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan pertumbuhan usaha.

Selain membahas pengupahan, ia juga mengemukakan tantangan ketenagakerjaan di sektor informal serta tingginya angka pengangguran. Berdasarkan data Sakernas BPS Februari 2024, sebanyak 59,17 persen dari 142,18 juta pekerja berada di sektor informal. Sementara itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mencapai 4,82 persen, angka terendah dalam lima tahun terakhir.

Tantangan lainnya adalah bonus demografi dan revolusi industri 4.0, yang mengubah pola kerja dan praktik bisnis. Perusahaan yang tidak beradaptasi dengan teknologi digital sering kali menyalahkan kondisi ekonomi, padahal solusi yang tepat adalah melakukan inovasi dan penyesuaian terhadap perubahan tersebut.

Ia mengajak Depenas untuk terus memberikan rekomendasi yang inovatif dan adaptif dalam menghadapi perubahan global ini.

"Saya yakin Depenas mampu berkontribusi besar dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang berdaya saing, dengan tetap menjaga perlindungan bagi pekerja dan keseimbangan dalam hubungan industrial," kata Ida dalam Sidang Pleno ke-4 dengan Depenas Masa Jabatan 2023-2026 di Surabaya, Sabtu, (14/9/2024).

Ida menekankan pentingnya peran Depenas dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Dalam acara tersebut, Ida mengatakan, pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 yang mengatur formula baru perhitungan upah minimum membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif Depenas. Formula tersebut penting dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha.

Menurutnya, PP No 51 Tahun 2023 merupakan hasil dari kajian mendalam dan dialog bersama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Depenas.

"Meskipun tidak semua pihak sepenuhnya puas dengan formula ini, kami berharap implementasinya dapat berlangsung efektif dalam beberapa tahun ke depan untuk melihat dampak positif pada perekonomian nasional," kata Ida.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelar Workshop dan Rakor IKAPERJASI, Kemnaker Siap Perkuat Kompetensi Pengantar Kerja

Gelar Workshop dan Rakor IKAPERJASI, Kemnaker Siap Perkuat Kompetensi Pengantar Kerja

Bisnis | Kamis, 12 September 2024 | 20:01 WIB

Dalam Rakornas, Menaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Mengimplementasikan Metode Pengawasan yang Andal

Dalam Rakornas, Menaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Mengimplementasikan Metode Pengawasan yang Andal

Bisnis | Kamis, 12 September 2024 | 10:19 WIB

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Syarat Hingga Besaran Iuran

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Syarat Hingga Besaran Iuran

Lifestyle | Selasa, 10 September 2024 | 15:12 WIB

Wamenaker Resmi Tutup Kompetisi Keterampilan Instruktur Nasional IX 2024

Wamenaker Resmi Tutup Kompetisi Keterampilan Instruktur Nasional IX 2024

News | Minggu, 08 September 2024 | 11:15 WIB

Harpelnas 2024, Momentum BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Stakeholders dan Gencarkan Layanan Digital

Harpelnas 2024, Momentum BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Stakeholders dan Gencarkan Layanan Digital

Bisnis | Sabtu, 07 September 2024 | 10:57 WIB

Gelar Business Matching, Kerja Sama Kemnaker dan Pemerintah Prefektur Miyagi Jepang Terus Berlanjut

Gelar Business Matching, Kerja Sama Kemnaker dan Pemerintah Prefektur Miyagi Jepang Terus Berlanjut

Bisnis | Jum'at, 06 September 2024 | 20:41 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×