Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

Menaker Sebut Depenas Perlu Pantau Ekonomi dan Ketenagakerjaan secara Berkelanjutan

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Minggu, 15 September 2024 | 12:04 WIB
Menaker Sebut Depenas Perlu Pantau Ekonomi dan Ketenagakerjaan secara Berkelanjutan
Silaturahmi Anggota Dewan Pengupahan Nasional dengan Menteri Ketenagakerjaan. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) perlu memantau indikator ekonomi dan ketenagakerjaan secara berkelanjutan. Dengan pemantauan yang baik, kebijakan upah minimum bisa terus disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang berkembang demi kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan pertumbuhan usaha.

Selain membahas pengupahan, ia juga mengemukakan tantangan ketenagakerjaan di sektor informal serta tingginya angka pengangguran. Berdasarkan data Sakernas BPS Februari 2024, sebanyak 59,17 persen dari 142,18 juta pekerja berada di sektor informal. Sementara itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mencapai 4,82 persen, angka terendah dalam lima tahun terakhir.

Tantangan lainnya adalah bonus demografi dan revolusi industri 4.0, yang mengubah pola kerja dan praktik bisnis. Perusahaan yang tidak beradaptasi dengan teknologi digital sering kali menyalahkan kondisi ekonomi, padahal solusi yang tepat adalah melakukan inovasi dan penyesuaian terhadap perubahan tersebut.

Ia mengajak Depenas untuk terus memberikan rekomendasi yang inovatif dan adaptif dalam menghadapi perubahan global ini.

"Saya yakin Depenas mampu berkontribusi besar dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang berdaya saing, dengan tetap menjaga perlindungan bagi pekerja dan keseimbangan dalam hubungan industrial," kata Ida dalam Sidang Pleno ke-4 dengan Depenas Masa Jabatan 2023-2026 di Surabaya, Sabtu, (14/9/2024).

Ida menekankan pentingnya peran Depenas dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Dalam acara tersebut, Ida mengatakan, pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 yang mengatur formula baru perhitungan upah minimum membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif Depenas. Formula tersebut penting dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha.

Menurutnya, PP No 51 Tahun 2023 merupakan hasil dari kajian mendalam dan dialog bersama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Depenas.

"Meskipun tidak semua pihak sepenuhnya puas dengan formula ini, kami berharap implementasinya dapat berlangsung efektif dalam beberapa tahun ke depan untuk melihat dampak positif pada perekonomian nasional," kata Ida.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelar Workshop dan Rakor IKAPERJASI, Kemnaker Siap Perkuat Kompetensi Pengantar Kerja

Gelar Workshop dan Rakor IKAPERJASI, Kemnaker Siap Perkuat Kompetensi Pengantar Kerja

Bisnis | Kamis, 12 September 2024 | 20:01 WIB

Dalam Rakornas, Menaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Mengimplementasikan Metode Pengawasan yang Andal

Dalam Rakornas, Menaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Mengimplementasikan Metode Pengawasan yang Andal

Bisnis | Kamis, 12 September 2024 | 10:19 WIB

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Syarat Hingga Besaran Iuran

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Syarat Hingga Besaran Iuran

Lifestyle | Selasa, 10 September 2024 | 15:12 WIB

Wamenaker Resmi Tutup Kompetisi Keterampilan Instruktur Nasional IX 2024

Wamenaker Resmi Tutup Kompetisi Keterampilan Instruktur Nasional IX 2024

News | Minggu, 08 September 2024 | 11:15 WIB

Harpelnas 2024, Momentum BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Stakeholders dan Gencarkan Layanan Digital

Harpelnas 2024, Momentum BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Stakeholders dan Gencarkan Layanan Digital

Bisnis | Sabtu, 07 September 2024 | 10:57 WIB

Gelar Business Matching, Kerja Sama Kemnaker dan Pemerintah Prefektur Miyagi Jepang Terus Berlanjut

Gelar Business Matching, Kerja Sama Kemnaker dan Pemerintah Prefektur Miyagi Jepang Terus Berlanjut

Bisnis | Jum'at, 06 September 2024 | 20:41 WIB

Terkini

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB

MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?

MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:25 WIB

Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim

Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:32 WIB

Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg

Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:10 WIB

Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!

Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:03 WIB

Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!

Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:56 WIB