Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.116,690
LQ45 599,198
Srikehati 294,170
JII 361,413
USD/IDR 17.814

Manfaat Jaminan PHK Bakal Naik Drastis, Setara dengan Program Prakerja

Achmad Fauzi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:36 WIB
Manfaat Jaminan PHK Bakal Naik Drastis, Setara dengan Program Prakerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2024). ANTARA/Imamatul Silfia

Suara.com - Pemerintah berencana untuk menaikan nilai manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Nantinya, nilai manfaat pelatihan JKP akan disamakan dengan program Prakerja.

Untuk diketahui, nilai manfaat pelatihan program Prakerja diberikan sebesar Rp 3,5 juta di masing-masing peserta.

"Kita minta insentif pelatihan JKP disesuaikan dengan Prakerja. Sekarang kan Prakerja sekitar Rp 3,5 juta, sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari itu, jadi JKP akan dinaikkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Sebagai informasi, setiap peserta Program Prakerja akan mendapatkan dana sebesar Rp 4,2 juta. Secara rinci, biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, kemudian insentif setelah pelatihan sebesar Rp 600 ribu, lalu insentif survei sebesar Rp 100 ribu.

Airlangga menyebut, pemanfaatan dana JKP saat ini masih kecil. Padahal, pemerintah telah menganggarkan dana yang besar untuk program JKP ini.

Kekinian, program JKP ini diberikan pada buruh yang mengalami PHK dengan nilai manfaat 45 persen dari Rp 5 juta selama 3 bulan dan 25 persen di 3 bulan berikutnya.

"Dari dana sekitar Rp 1,2 triliun, pemanfaatannya masih sangat kecil. Tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di masyarakat karena jumlah PHK yang terdaftar di dinas relatif lebih rendah dari yang disampaikan di masyarakat," ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah juga mengubah aturan pemanfaaatan JKP, di mana penerima akan menerima manfaat 45 persen dari gaji selama enam bulan.

"Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45% untuk 3 bulan dan 25% untuk 3 bulan berikutnya, itu disamakan semua 45%," jelas dia.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menko Airlangga Sebut Program Prakerja Indonesia Ingin Ditiru Negara Lain

Menko Airlangga Sebut Program Prakerja Indonesia Ingin Ditiru Negara Lain

Bisnis | Kamis, 03 Oktober 2024 | 14:05 WIB

Nasib Program Prakerja di Tangan Prabowo, Menko Airlangga Beri Sinyal Positif

Nasib Program Prakerja di Tangan Prabowo, Menko Airlangga Beri Sinyal Positif

Bisnis | Kamis, 03 Oktober 2024 | 13:09 WIB

Kata Menko Airlangga Soal Deflasi RI yang Terjadi 5 Bulan Beruntun

Kata Menko Airlangga Soal Deflasi RI yang Terjadi 5 Bulan Beruntun

Bisnis | Rabu, 02 Oktober 2024 | 16:30 WIB

Terkini

Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading

Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:23 WIB

Purbaya Sepakat Polisi Hukum Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Pakai UU Pengelolaan Sampah

Purbaya Sepakat Polisi Hukum Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Pakai UU Pengelolaan Sampah

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:09 WIB

Profil PT Prodia Diagnostic Line: Saham IPO, Benarkah Ada 'Peran' Prajogo Pangestu?

Profil PT Prodia Diagnostic Line: Saham IPO, Benarkah Ada 'Peran' Prajogo Pangestu?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:59 WIB

IHSG Kembali Terperosok 1,29% di Sesi I, ANTM hingga INCO Jadi Pemberat

IHSG Kembali Terperosok 1,29% di Sesi I, ANTM hingga INCO Jadi Pemberat

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:41 WIB

Daftar Pemegang Saham RANS Entertainmen, Ini Gurita Bisnis yang Mau IPO

Daftar Pemegang Saham RANS Entertainmen, Ini Gurita Bisnis yang Mau IPO

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:28 WIB

Purbaya Sita 43 Kontainer Pakaian Impor Bekas dari Bea Cukai, Nilainya Rp 53,9 M

Purbaya Sita 43 Kontainer Pakaian Impor Bekas dari Bea Cukai, Nilainya Rp 53,9 M

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:27 WIB

DSI Diam-diam Bertemu ke Sekuritas, Ini Dampaknya ke Saham Komoditas

DSI Diam-diam Bertemu ke Sekuritas, Ini Dampaknya ke Saham Komoditas

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:27 WIB

RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham

RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:39 WIB

IPO RANS, Perusahaan Akui Risiko Besar di Balik Ketergantungan pada Raffi Ahmad-Nagita Slavina

IPO RANS, Perusahaan Akui Risiko Besar di Balik Ketergantungan pada Raffi Ahmad-Nagita Slavina

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:56 WIB

Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux

Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:55 WIB