“Itulah kelebihan-kelebihan Mayor Teddy yang membuat beliau lebih dari layak untuk menjadi Seskab,” ujarnya.
Selain itu, Qodari menegaskan bahwa terkait pro dan kontra Mayor Teddy yang masih berstatus prajurit aktif TNI Angkatan Darat, tidak ada peraturan yang dilanggar. Sebab, nomenklatur Seskab yang baru dapat diisi oleh TNI aktif tanpa harus pensiun.
“Mengenai soal yang lain-lain, itu bisa diatur secara organisasi dan kelembagaan, dan saya melihat hal tersebut sudah diatur dan dikelola oleh Mensesneg dan juga oleh TNI dengan baik,” tutup Qodari.