Kronologi Sritex Bangkrut, Alarm Bahaya Industri Tekstil Indonesia

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Kronologi Sritex Bangkrut, Alarm Bahaya Industri Tekstil Indonesia
Sritex (YouTube/Halo Sritex)

Suara.com - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit jadi pukulan telak industri padat karya Indonesia.

Putusan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg itu membuat setidaknya 30 ribu buruh kehilangan pekerjaan. Jumlah itu belum termasuk PHK yang dilakukan perusahaan sebelumnya, yang secara tidak langsung menambah jumlah pengangguran.

Profil Sritex

PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau Sritex, adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, didirikan pada tahun 1966 oleh HM Lukminto di Solo, Jawa Tengah.

Sritex tumbuh pesat dari sebuah usaha kecil menjadi raksasa tekstil yang memproduksi berbagai produk mulai dari pakaian militer hingga garmen ekspor. Pada 2013, Sritex resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan tujuan memperluas bisnis dan meningkatkan kapasitas produksinya .

Tanda-tanda Masalah Keuangan

Masalah keuangan Sritex bukanlah berita baru. Permasalahan ini sudah mulai muncul pada akhir 2020 ketika pandemi COVID-19 melanda dunia. Penurunan permintaan global terhadap produk tekstil dan garmen menyebabkan penurunan pendapatan Sritex.

Ilustrasi PHK Massal (Antara)
Ilustrasi buruh (Antara)

Pada awal 2021, perusahaan menghadapi masalah likuiditas yang serius, terutama dalam memenuhi kewajiban utang. Pada bulan Maret 2021, Sritex gagal membayar pinjaman sindikasi sebesar US$350 juta, yang menjadi tanda awal bahwa perusahaan ini berada dalam kesulitan.

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Baca Juga: Lulusan D3 dan S1 Merapat! Lowongan Kerja Krakatau Steel Tawarkan Gaji dan Benefit Menarik

Kondisi keuangan yang terus memburuk memaksa kreditur mengajukan permohonan PKPU terhadap Sritex di Pengadilan Niaga Semarang pada April 2021.

Dalam proses ini, Sritex meminta waktu untuk merestrukturisasi utang yang mencapai sekitar Rp 19 triliun, termasuk utang obligasi dan pinjaman dari berbagai kreditur internasional. Proses PKPU ini ditujukan untuk menghindari kebangkrutan total dengan menawarkan skema pembayaran baru kepada kreditur .

Sritex Dinyatakan Pailit

Pada November 2021, setelah berbagai negosiasi gagal mencapai kesepakatan, Pengadilan Niaga Semarang akhirnya menyatakan PT Sritex dan beberapa anak perusahaannya pailit. Keputusan ini dibuat setelah perusahaan gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur dalam tenggat waktu yang diberikan selama proses PKPU. Dengan keputusan pailit ini, aset perusahaan akan dijual untuk melunasi utang yang masih tersisa.

Industri Tekstil Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kebangkrutan Sritex seharusnya jadi alarm para pemangku kebijakan, bahwa industri padat karya ini sekarang sedang tidak baik-baik saja.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI