Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, 3 Eks Pejabat Kemenhub Bikin Negara Rugi Triliunan

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:13 WIB
Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, 3 Eks Pejabat Kemenhub Bikin Negara Rugi Triliunan
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/10/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Suara.com - Tiga orang mantan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dituntut pidana 6 hingga 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017–2023.

Para pejabat itu yakni Akhmad Afif Setiawan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I; Halim Hartono, mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa; serta Rieki Meidi Yuwana, mantan Kepala Seksi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara.

"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Andi Setyawan pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

JPU menyatakan perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dikutip dari Antara, JPU merinci Rieki Meidi Yuwana dituntut pidana penjara selama 6 tahun, sedangkan Akhmad Afif Setiawan dan Halim Hartono dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun.

Tidak hanya pidana penjara, tiga terdakwa turut dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tiga terdakwa turut dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti, yang meliputi Rieki Meidi Yuwana sebesar Rp785,1 juta subsider 3 tahun penjara, Akhmad Afif Setiawan Rp9,55 miliar subsider 4 tahun penjara, serta Halim Hartono Rp28,58 miliar subsider 4 tahun penjara.

JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah para terdakwa dinilai tidak ikut mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi serta ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Hal meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga. Khusus Rieki dan Akhmad, terdapat hal meringankan lainnya yang menjadi pertimbangan, yaitu keduanya dinilai bersikap sopan dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun.

Tiga orang mantan pejabat Kemenhub itu didakwa melakukan korupsi bersama dengan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016–2017 Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017–2018 Amanna Gappa, serta Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan.

Kemudian, bersama pula dengan Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana Freddy Gondowardojo, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2015–2016 Hendy Siswanto, serta Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub periode 2016–2017 Prasteyo Boeditjahjono. Para terdakwa tersebut ditangani dalam berkas terpisah.

Korupsi dilakukan para terdakwa dengan memecah paket pekerjaan menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dengan nilai di bawah Rp100 miliar dan empat paket supervisi untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks sehingga dalam pelaksanaan pelelangan menggunakan metode penilaian usai kualifikasi.

Besaran nilai proyek tersebut sekitar Rp1,36 triliun dalam kontrak tahun jamak selama tiga tahun, dari 2017 hingga 2019.

Perbuatan tersebut didakwa dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kompak Korupsi, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Anaknya Diperiksa KPK Hari Ini

Kompak Korupsi, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Anaknya Diperiksa KPK Hari Ini

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:59 WIB

Jadi Tersangka, KPK Panggil Dirut ASDP Ira Puspadewi Hari Ini

Jadi Tersangka, KPK Panggil Dirut ASDP Ira Puspadewi Hari Ini

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:12 WIB

Dirut KAI Tinjau Stasiun Dukuh Atas BNI: Simbol Inovasi dan Konektivitas Transportasi

Dirut KAI Tinjau Stasiun Dukuh Atas BNI: Simbol Inovasi dan Konektivitas Transportasi

Bisnis | Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:44 WIB

Terkini

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:49 WIB

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:20 WIB

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:33 WIB

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB