Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.570.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 5.695,116
LQ45 556,746
Srikehati 275,044
JII 335,012
USD/IDR 0

Larangan Ekspor Tembaga Berlaku 2025, Kemenkeu Ungkap Dampak Positifnya

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 08 November 2024 | 19:16 WIB
Larangan Ekspor Tembaga Berlaku 2025, Kemenkeu Ungkap Dampak Positifnya
Ilustrasi Pertambangan Konsentrat Tembaga Milik AMNT/(Dokumentasi AMMN).

Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai pada 2025 mendatang mampu menarik investasi lewat pembangunan smelter dalam negeri.

Langkah ini juga diproyeksikan akan mendukung pertumbuhan ekonomi serta menciptakan lapangan kerja baru mengingat kebijakan ini selaras dengan strategi hilirisasi sektor pertambangan yang dicanangkan pemerintah.

“Hilirisasi ini akan menyebabkan penambahan investasi dengan membangun smelter yang kemudian tentunya akan memacu pertumbuhan ekonomi. Dan yang kedua, hilirisasi ini juga akan menyebabkan penambahan PPN dan PPh perusahaan,” jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta dikutip Antara, Jumat (8/11/2024).

Diketahui, pemerintah telah menyatakan larangan ekspor konsentrat tembaga, termasuk lumpur anoda hasil pemurnian tembaga, besi, timbal, dan seng. Namun, Askolani menilai bahwa larangan ekspor konsentrat tembaga ini akan berimplikasi pada hilangnya penerimaan negara hingga Rp10 triliun dari bea keluar (BK) tembaga.

“Paling tidak kita catat di 2024 sampai dengan saat ini, bea keluar (BK) tembaga itu bisa mencapai Rp10 triliun dan kemungkinan akan lebih dari Rp10 triliun sampai dengan Desember 2025,” ujarnya.

Kemudian, ia mengatakan jika kebijakan itu diterapkan, maka penerimaan dari bea keluar ke depannya hanya berfokus dari minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang dalam setahun mampu mencapai Rp5 triliun.

Meski hilangnya penerimaan dari bea keluar tembaga menjadi tantangan, ia menekankan bahwa kebijakan ini jangan hanya dilihat dari aspek risiko penerimaan negara, melainkan juga dari manfaat jangka panjang.

Adapun Kementerian Perdagangan pada Selasa (4/6), menyampaikan tujuan relaksasi ekspor pertambangan sendiri dilakukan pemerintah agar tercipta industri pengolahan atau pemurnian di dalam negeri yang dapat mengekspor produk pertambangan bernilai tambah.

“Relaksasi kebijakan dan pengaturan ekspor atas beberapa komoditas produk pertambangan, seperti konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda penting dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik, dan meningkatkan ekspor atas produk yang bernilai tambah,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso.

baca juga

Budi meyakini, relaksasi ekspor produk pertambangan sejalan dengan tujuan pemerintah dalam hilirisasi produk pertambangan. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan industri dalam negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Merdeka Copper Gold Kantongi Produksi Emas 30.522 Ounces di Kuartal III 2024

Merdeka Copper Gold Kantongi Produksi Emas 30.522 Ounces di Kuartal III 2024

Bisnis | Jum'at, 08 November 2024 | 18:50 WIB

Kemenkeu Siapkan Daftar Lokasi Proyek Perumahan Rakyat di Aset BLBI, Mana Saja?

Kemenkeu Siapkan Daftar Lokasi Proyek Perumahan Rakyat di Aset BLBI, Mana Saja?

Bisnis | Jum'at, 08 November 2024 | 11:13 WIB

Geo Dipa Energi Setor Rp200 Miliar per Tahun ke Negara

Geo Dipa Energi Setor Rp200 Miliar per Tahun ke Negara

Bisnis | Jum'at, 08 November 2024 | 07:31 WIB

Terkini

Asuransi Syariah Mulai Bidik Seluruh Segmen Masyarakat RI

Asuransi Syariah Mulai Bidik Seluruh Segmen Masyarakat RI

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:09 WIB

Wisatawan Indonesia Kini Lebih Mudah Pesan Hotel di Luar Negeri, Cukup Pakai Aplikasi

Wisatawan Indonesia Kini Lebih Mudah Pesan Hotel di Luar Negeri, Cukup Pakai Aplikasi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:54 WIB

Catat Tanggalnya! Danamon Siapkan "Hujan Kejutan" Sambut HUT ke-70

Catat Tanggalnya! Danamon Siapkan "Hujan Kejutan" Sambut HUT ke-70

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:47 WIB

Saham Dinilai Sudah Terlalu Murah, Gimana Nasib BBNI?

Saham Dinilai Sudah Terlalu Murah, Gimana Nasib BBNI?

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:12 WIB

Astra Perkuat Desa Sejahtera Kemiren, Budaya Osing Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Astra Perkuat Desa Sejahtera Kemiren, Budaya Osing Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:07 WIB

Peserta JKN Tembus 282,7 Juta Jiwa, BPJS Kesehatan Perkuat Fondasi SDM Unggul Indonesia

Peserta JKN Tembus 282,7 Juta Jiwa, BPJS Kesehatan Perkuat Fondasi SDM Unggul Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:01 WIB

B50 Resmi Jalan, Ekonom UGM Ingatkan Ancaman APBN, Minyak Goreng hingga Deforestasi

B50 Resmi Jalan, Ekonom UGM Ingatkan Ancaman APBN, Minyak Goreng hingga Deforestasi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:54 WIB

Danantara Belum Juga Rilis Laporan Keuangan 2025

Danantara Belum Juga Rilis Laporan Keuangan 2025

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:51 WIB

Kemendag Tagih PLN Penuhi Hak Pelanggan Korban Pemadaman, Kompensasi Masih Tunggu Investigasi

Kemendag Tagih PLN Penuhi Hak Pelanggan Korban Pemadaman, Kompensasi Masih Tunggu Investigasi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:50 WIB

Saham Perbankan Masih Menarik, BBCA dan BMRI Layak Dikoleksi

Saham Perbankan Masih Menarik, BBCA dan BMRI Layak Dikoleksi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:32 WIB

×