Kreditur Jalin Koordinasi Intensif dengan Pemerintah untuk Atasi Masalah Utang Sritex

Senin, 18 November 2024 | 13:46 WIB
Kreditur Jalin Koordinasi Intensif dengan Pemerintah untuk Atasi Masalah Utang Sritex
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian guna mencari solusi terbaik atas kondisi ini.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus berbuntut panjang. Kali ini, PT Bank Negara Indonesia (BNI) menjadi salah satu pihak yang paling terdampak.

BNI menjadi satu-satunya bank plat merah yang mengalami kredit macet Rp374 miliar di Sritex.

Emiten bersandi BBNI itu sendiri telah menyatakan akan terus berupaya menagih utang tersebut dan telah melakukan berbagai upaya penagihan.

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian guna mencari solusi terbaik atas kondisi ini.

Saat ini kata Royke uji kelayakan atau due diligence terhadap Sritex penting untuk dilakukan agar mengetahui seberapa jauh keberlangsungan usaha Sritex kedepannya.

"Asetnya bisa berproduksi optimal nggak, bisa balikin utang nggak dan harus dilihat nilai asetnya mesin-mesinnya apakah masih bisa berproduksi dengan normal," kata Royke di Gedung DPR RI, Rabu (13/11/2024).

BNI sendiri sebagai salah satu kreditur utama Sritex memiliki eksposur yang signifikan terhadap perusahaan tekstil tersebut. Nilai tagihan utang bank plat merah itu kepada Sritex mencapai US$23,807,151 atau sekitar Rp374.809.072.126.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan pihaknya bakal terus memantau perkembangannya dan berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan untuk membahas langkah-langkah selanjutnya.

"BNI betul memiliki fasilitas kredit yang diberikan ke Golden Mountain melalui kantor luar negeri Singapura," kata Okki.

Baca Juga: 3 Kerugian Timnas Indonesia Pecat Shin Tae-yong, Nomor 2 Dampaknya Luar Biasa

Utang tersebut berasal dari fasilitas kredit yang diberikan kepada anak perusahaan Sritex, Golden Mountain Textile and Trading Pte. Ltd di Singapura.

Fasilitas kredit tersebut diberikan berdasarkan perjanjian pada tahun 2018 dengan utang jangka pendek sebesar US$2.367.087 dan jatuh tempo pada 3 September 2019. Sayangnya Sritex tidak bisa melunasi utang tersebut.

Berdasarkan perjanjian kredit Nomor SNG/CACPC/052/19 yang ditandatangani pada 9 Desember 2019, Sritex dianggap telah melanggar sejumlah financial covenant atau klausul.

Salah satu covenant yang dilanggar adalah terkait tak mampunya Sritex membayar utang sesuai jatuh tempo.

Kondisi keuangan Sritex kala itu memang sedang sulit, dimana emiten dengan sandi SRIL ini kembali meminta perpanjangan pinjaman satu tahun kepada BNI hingga jatuh tempo pada 3 September 2020. Namun, melalui surat No. SNG/CACPC/032/2020 tanggal 19 November 2020, SRIL lagi-lagi kembali mengalami gagal bayar dan meminta jangka waktu pinjaman diperpanjang hingga 3 September 2021.

Data keuangan menunjukkan bahwa saldo utang Sritex kepada BNI terus meningkat. Pada akhir tahun 2019, saldo utang tercatat sebesar US$6.258.848, dan pada akhir tahun 2020 melonjak menjadi US$12.169.960.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI