Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.765.000
Beli Rp2.635.000
IHSG 6.162,045
LQ45 620,444
Srikehati 309,367
JII 386,908
USD/IDR 17.712

Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Hardjuno: Bukti Serius Lawan Korupsi

Iwan Supriyatna | Suara.com

Selasa, 19 November 2024 | 15:09 WIB
Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Hardjuno: Bukti Serius Lawan Korupsi
Pengamat hukum yang juga pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho.

Suara.com - Pengamat Hukum dan pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho, memberikan apresiasi atas langkah Pemerintahan Prabowo Subianto yang menempatkan RUU Perampasan Aset di urutan ke-5 dari 40 usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

Menurutnya, langkah ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam memberantas korupsi secara sistematis.

“Menempatkan RUU Perampasan Aset di posisi lima besar menunjukkan bahwa pemerintahan saat ini memahami urgensi instrumen ini dalam memberantas korupsi. Ini bukan hanya simbolis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum kita,” ujar Hardjuno ditulis Selasa (19/11/2024).

Sebagaimana diberitakan pada Senin (18/11) kemarin, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam keterangan resminya saat mendatangi rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Jakarta, mengatakan bahwa telah meletakkan usulan RUU Perampasan Aset di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.

Supratman mengatakan pemerintah sebelumnya juga telah mengusulkan RUU Perampasan Aset pada prolegnas periode sebelumnya, namun pembahasan itu terganjal dinamika politik hingga akhirnya tidak tuntas di Komisi III DPR.

Kini, pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas agar RUU tersebut dapat dibahas hingga akhirnya bisa disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang oleh DPR.

Kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) ini menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset adalah elemen krusial untuk menyita aset hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana panjang.

Model ini, yang dikenal sebagai Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), telah terbukti efektif di banyak negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris.

“Indonesia harus segera mengadopsi mekanisme ini untuk menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan para koruptor. Dengan regulasi yang jelas, negara bisa mengambil kembali kekayaan publik yang telah diselewengkan untuk kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hardjuno memandang pengusulan ulang RUU ini sebagai bukti bahwa pemerintahan saat ini tidak gentar menghadapi tantangan politik yang sebelumnya menggagalkan pembahasan RUU tersebut di periode lalu.

“Keberanian ini patut diapresiasi. Ini bukan sekadar janji, tetapi bentuk nyata dari komitmen Presiden Prabowo dalam memberikan efek jera bagi koruptor,” katanya.

Selain itu, ia menekankan bahwa regulasi seperti RUU Perampasan Aset bukan hanya soal pengembalian aset, tetapi juga tentang memperkuat supremasi hukum dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“RUU ini adalah alat yang tidak hanya membantu pemulihan aset negara tetapi juga menunjukkan keseriusan negara dalam menegakkan keadilan. Saya yakin, dengan dorongan politik yang kuat, RUU ini akan segera disahkan menjadi undang-undang,” ujar Hardjuno.

Hardjuno juga mengingatkan pentingnya implementasi yang berhati-hati agar regulasi ini tidak disalahgunakan, seperti halnya penerapan prinsip kehati-hatian di Inggris.

“RUU ini harus diterapkan dengan prinsip hak asasi manusia dan keadilan hukum agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru,”terangnya.

Karenanya, Hardjuno berharap DPR dapat menunjukkan komitmen yang sama dengan pemerintah untuk mempercepat pembahasan RUU ini.

“DPR harus sejalan dengan visi pemerintah. Jangan biarkan kesempatan ini terbuang lagi seperti periode sebelumnya,” pungkas Hardjuno.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buronan Kasus Timah Ditangkap Kejagung, Jejak Hendry Lie Nekat Mangkir hingga Kabur ke Singapura

Buronan Kasus Timah Ditangkap Kejagung, Jejak Hendry Lie Nekat Mangkir hingga Kabur ke Singapura

News | Selasa, 19 November 2024 | 10:03 WIB

Berapa Kekayaan Hendry Lie? Aset Vila Bernilai Puluhan Miliar Disita Kejagung

Berapa Kekayaan Hendry Lie? Aset Vila Bernilai Puluhan Miliar Disita Kejagung

News | Selasa, 19 November 2024 | 09:24 WIB

Tanggapi Komentar Kuasa Tom Lembong, Kejagung: di Mananya Abuse Of Power?

Tanggapi Komentar Kuasa Tom Lembong, Kejagung: di Mananya Abuse Of Power?

News | Senin, 18 November 2024 | 22:58 WIB

Terkini

Beleid E-Commerce Segera Rampung, Apa Poin Utamanya?

Beleid E-Commerce Segera Rampung, Apa Poin Utamanya?

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 15:29 WIB

Rezim Prabowo Semakin Bergerak ke Arah Sosialisme

Rezim Prabowo Semakin Bergerak ke Arah Sosialisme

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 15:22 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Berlabel BUMN

Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Berlabel BUMN

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 14:54 WIB

Mendag Tegaskan Izin Ekspor Masih di Kemendag, Bukan Wewenang Danantara

Mendag Tegaskan Izin Ekspor Masih di Kemendag, Bukan Wewenang Danantara

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 14:44 WIB

Gangguan Listrik Sumatra Jadi Momentum Perkuat Infrastruktur PLN

Gangguan Listrik Sumatra Jadi Momentum Perkuat Infrastruktur PLN

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 14:37 WIB

Cuma RI yang Kena Outflow Obligasi, Ekonom: Sedih Banget!

Cuma RI yang Kena Outflow Obligasi, Ekonom: Sedih Banget!

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 14:05 WIB

BTN Tawarkan 10.000 Hunian Second Dengan Harga di Bawah Pasar Pada Lelang Akbar BTN 2026

BTN Tawarkan 10.000 Hunian Second Dengan Harga di Bawah Pasar Pada Lelang Akbar BTN 2026

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 13:49 WIB

PaDi UMKM dan Danantara Perkuat Kolaborasi Digitalisasi Pengadaan BUMN dan UMKM

PaDi UMKM dan Danantara Perkuat Kolaborasi Digitalisasi Pengadaan BUMN dan UMKM

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 13:37 WIB

Saham Diborong, Smelter Dibangun: Inilah Tentakel Nikel Haji Isam

Saham Diborong, Smelter Dibangun: Inilah Tentakel Nikel Haji Isam

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 13:24 WIB

IHSG Mulai Bangkit di Level 6.200 pada Sesi I, 540 Saham Hijau

IHSG Mulai Bangkit di Level 6.200 pada Sesi I, 540 Saham Hijau

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 13:12 WIB