BPDPKS Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Eksportasi dan Pungutan Ekspor Sawit

Kamis, 21 November 2024 | 17:49 WIB
BPDPKS Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Eksportasi dan Pungutan Ekspor Sawit
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan eksportasi dan pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya di Hotel Ciputra World Surabaya, Kamis, (21/11/2024). (Dok: BPDPKS)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan eksportasi dan pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya di Hotel Ciputra World Surabaya, Kamis, (21/11/2024). Kegiatan ini diikuti oleh para eksportir, pengusaha sawit, CPO dan turunannya hingga para petinggi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Normansyah Hidayat Syahruddin mengatakan, sosialisasi ini untuk memfasilitasi para eksportir dan stakeholder dari Bea Cukai untuk mengetahui mekanisme terkait dengan pungutan ekspor dan juga tata cara untuk pelaksanaan ekspor dari kelapa sawit itu sendiri.

"Hal ini kami lakukan dalam rangka untuk mensosialisasikan berbagai peraturan-peraturan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah saat ini," tutur Normansyah ditemui awak media di sela-sela acara.

Beberapa produk kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mendukung dinamika industri kelapa sawit sepanjang 2024 ini antara lain adalah melalui Permenperin 32 Tahun 2024 tentang klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit, Permendag 26 tahun 2024 tentang ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit, dan PMK Nomor 62 tahun 2024 tentang tarif pelayanan BLU BPDPKS. 

BPDPKS sendiri telah menerbitkan Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan Pungutan Atas Ekspor Kelapa Sawit, CPO/Atau Produk Turunannya. Sesuai Peraturan Direktur Utama BPDPKS tersebut, terdapat beberapa perubahan yang diatur.

Pertama, penyempurnaan proses bisnis mengenai pengenaan pungutan ekspor yakni penyesuaian ketentuan besaran tarif pungutan, optimalisasi penagihan melalui SP3ES Khusus dan Penagihan Piutang.

Kedua, meningkatkan pelayanan kepada eksportir berupa layanan penanganan keberatan dan layanan pengembalian kelebihan pembayaran pungutan (Restitusi).

Ketiga, menjamin kepastian hukum dan manifestasi dari asas keadilan bagi eksportir berupa penegasan norma waktu layanan penanganan keberatan dan restitusi dan penyeragaman format permohonan keberatan, permohonan restitusi dan lain-lain.

Dalam pengaturan besaran tarif, terdapat dua poin yang difokuskan, yaitu, penambahan pengaturan terkait tarif spesifik dan tarif advalorem (persentase) untuk mengantisipasi dinamika ketentuan pengenaan besaran tarif serta penyesuaian dengan perubahan PMK Tarif Layanan BLU BPDPKS (PMK Nomor 62/PMK.05/2024).

Baca Juga: Jangan Terlena Penundaan EUDR, Aturan Diskriminatif Ini Bisa Dicontek Negara lain

Adapun dalam PMK terbaru, tarif baru untuk minyak sawit mentah ditetapkan sebesar 7,5 % dari harga referensi yang ditetapkan secara berkala oleh pemerintah. Sebelumnya, pungutan antara US$55 dan US$240 per metrik ton untuk ekspor minyak kelapa sawit mentah, tergantung pada serangkaian braket harga untuk harga referensi bulanan. Dalam peraturan baru tersebut, produk minyak kelapa sawit yang lebih murni juga dikenakan tarif pungutan yang lebih rendah, antara 3% dan 6% dari tarif referensi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI