Menelusuri Jejak Pelanggaran Etika Bisnis: Pinjaman Online Ilegal

Iwan Supriyatna

Kamis, 05 Desember 2024 | 10:38 WIB
Menelusuri Jejak Pelanggaran Etika Bisnis: Pinjaman Online Ilegal
Ilustrasi pinjol. (ANTARA)

Suara.com - Penulis: Tasya Aqeela Kailani, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia

Di era perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat, khususnya di bidang kemajuan teknologi, secara langsung telah berhasil memberikan dampak kepada pola beraktivitas dan berinteraksi masyarakat Indonesia. Hal itu tercermin dalam setiap bidang kehidupan bermasyarakat yang senantiasa tidak dapat terlepas dari bantuan teknologi.

Salah satunya tampak pada kemajuan teknologi finansial atau “FinTech” yang didorong oleh berbagai faktor pendukung, seperti tingginya penggunaan internet di Indonesia, serta kebijakan dan regulasi pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital, menjadi fondasi kuat pesatnya pertumbuhan kemajuan FinTech di Indonesia.

Berdasarkan laporan berjudul “2024 State of Mobile”, yang dirilis perusahaan riset Data.ai awal tahun lalu, Indonesia menjadi pemimpin dalam penggunaan aplikasi seluler terbesar di seluruh dunia. Indonesia menjadi negara dengan konsumen yang menghabiskan waktu layar (screen time) untuk aplikasi seluler terbanyak di dunia, yakni 6,05 jam per hari per orang. Kabar ini sebenarnya menjadi berita bagus bagi para pengembang aplikasi yang ingin mengembangkan pasar di Tanah Air.

Sayangnya, laporan tersebut juga menyebutkan tentang data yang mencengangkan. Terungkap bahwa aplikasi seluler yang paling banyak diunduh orang Indonesia pada tahun 2023 adalah aplikasi pinjaman online. Jumlah unduhannya hingga tahun lalu, mencapai 222 juta, angka yang cukup fantastis dan bahkan hampir mendekati jumlah penduduk RI yang berjumlah sekitar 278.8 juta jiwa penduduk.

Peran OJK Merespons Maraknya Pinjaman Online

P2P lending atau kerap dikenal sebagai pinjaman online yang menawarkan transaksi pinjaman serta pembiayaan digital merupakan salah satu model bisnis dari kemajuan teknologi finansial yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia beberapa tahun ke belakang.

Kemudahan serta efisiensi yang ditawarkan oleh pinjaman online berhasil memikat masyarakat Indonesia yang merasa terbebani akan sulitnya akses pelayanan keuangan karena dipenuhi dengan syarat administrasi formal yang perlu melalui proses panjang dan sulit.

Upaya dalam memastikan etika bisnis sudah dijalankan dengan baik oleh bisnis pinjaman online. Salah satunya telah dilakukan oleh otoritas jasa keuangan atau “OJK” sebagai Lembaga yang mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan dengan menggunakan pendekatan “Compliance Approach” di mana OJK menggunakan aturan yang diterbitkan dalam mengatur dan mengontrol manajemen etika di bisnis fintek di dalam negeri.

baca juga

Dengan demikian semua bisnis pinjaman online wajib terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK, kemudian ketentuan dalam pemberian suku bunga dan denda maksimum yang tidak boleh terlalu tinggi, perlindungan akses data pribadi di mana bisnis pinjaman online yang berlisensi hanya boleh mengakses lokasi, mikrofon, dan kamera pengguna, serta dalam proses penagihannya, pihak penagih pinjaman perlu memiliki lisensi penagihan AFPI.

Dalam menjunjung etika bisnis yang benar-benar dijalankan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 telah menegaskan bahwa pihak fintek perlu menerapkan prinsip dasar terhadap perlindungan pengguna yang juga sesuai dengan prinsip etika bisnis, yaitu “transparansi, kerahasiaan dan keamanan data, perlakuan adil, keandalan, serta penyelesaian harus secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau”.

Ribuan Entitas Pinjaman Online Ilegal Diblokir sejak 2017

Bisnis pinjaman online yang sudah berlisensi OJK memang sudah diawasi dengan ketat oleh OJK terkait aspek etika bisnis yang dijalankan oleh mereka.

Namun perkembangan informasi yang begitu cepat dan kemudahan akses yang disuguhkan kepada masyarakat Indonesia tanpa kekuatan dalam mengedukasikan serta pemberian informasi mengenai cara memilah dan memilih pinjaman online mana yang sudah terlisensi oleh OJK dan yang belum menjadi salah satu lahirnya isu pinjaman online ilegal.

Bisnis pinjaman online ilegal cenderung menawarkan jasa mereka melalui iklan di internet dengan pesan singkat yang menjanjikan syarat kredit yang cepat, mudah, dan praktis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Loker OJK Program PCS dan PCT, Syarat Lengkap serta Jurusan yang Dibutuhkan

Link Loker OJK Program PCS dan PCT, Syarat Lengkap serta Jurusan yang Dibutuhkan

Bisnis | Selasa, 03 Desember 2024 | 15:00 WIB

Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini

Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini

Bisnis | Kamis, 28 November 2024 | 18:51 WIB

Jaga Kepercayaan Investor, Peruri Sajikan Laporan Keberlanjutan Standar Internasional

Jaga Kepercayaan Investor, Peruri Sajikan Laporan Keberlanjutan Standar Internasional

Bisnis | Kamis, 28 November 2024 | 17:59 WIB

Terkini

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:46 WIB

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:25 WIB

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:10 WIB

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 21:00 WIB

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:59 WIB

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

×