Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Pemerintah Putar Otak Buat Insentif

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 09 Desember 2024 | 17:38 WIB
PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Pemerintah Putar Otak Buat Insentif
Pengunjung berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta, Kamis (28/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah telah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang mewah. Kebijakan ini dipastikan akan berdampak pada kenaikan harga berbagai barang dan jasa.

Pemerintah pun berjanji akan menyiapkan berbagai insentif untuk meredam dampak negatif dari kenaikan PPN tersebut.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, pemerintah tengah melakukan finalisasi insentif fiskal untuk tahun 2025 sebagai kompensasi dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Insentif yang dimaksud mencakup Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil listrik dan PPN DTP untuk sektor properti.

"Sedang dikaji untuk menyeimbangkan dampak PPN 12 persen, kita kan memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal khususnya PPN DTP dan PPnBM DTP," kata Susiwijono dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

Saat ini pemerintah tengah mengkaji mengenai analisis dampak insentif tersebut terhadap sektor-sektor perekonomian secara keseluruhan. Pematangan ini dilakukan agar pemerintah tidak salah ambil langkah saat penerapan PPN 12 persen tahun depan.

"Iya kan harus dihitung semua sektor, dampaknya berapa, sektor yang dapat selama inikan properti otomotif yang sudah ada skemanya. jadi lebih mudah kalau menggulirkan, dan dampaknya sudah jelas sejak pandemi kan dapat itu," jelasnya.

Selain itu, Susiwijono memastikan bahwa pemberian insentif fiskal nantinya tidak akan bertentangan dengan kebijakan tarif PPN 12 persen menjadi atas barang mewah pada tahun depan.

Menurutnya, pemberian insentif ini khusus dilakukan pada sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian dan berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan rakyat, serta telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.

Meskipun demikian, dirinya belum dapat memberikan informasi detail terkait kapan teknis aturan tersebut bakal diterbitkan. Nantinya, Kementerian Keuangan menjadi kementerian yang berwenang mengeluarkan aturan itu dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Adapun Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan PPN 12 persen yang berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif.

"Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo.

Presiden Prabowo juga menambahkan bahwa sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak, sebagai bentuk upaya membantu masyarakat, terutama kalangan bawah.

"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," ujarnya pula.

Ketentuan PPN 12 persen itu diperintahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPN 12 Persen dan Tax Amnesty: Prabowo Warisi Kebijakan Jokowi Pro-Orang Kaya

PPN 12 Persen dan Tax Amnesty: Prabowo Warisi Kebijakan Jokowi Pro-Orang Kaya

Liks | Senin, 09 Desember 2024 | 17:36 WIB

Pajak Melejit, UMKM Melilit

Pajak Melejit, UMKM Melilit

Your Say | Senin, 09 Desember 2024 | 10:52 WIB

Belajar dari Rasulullah, Ustaz Felix Siauw Kritik BLT: Seolah-olah Uang Bisa Menyelesaikan Masalah

Belajar dari Rasulullah, Ustaz Felix Siauw Kritik BLT: Seolah-olah Uang Bisa Menyelesaikan Masalah

Entertainment | Sabtu, 07 Desember 2024 | 19:40 WIB

Terkini

Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:47 WIB

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:32 WIB

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB