Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.855.000
Beli Rp2.725.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.090

Fireworks Tunggu Penuntasan Eksekusi Perkara Hotel Kuta Paradiso

Tim Liputan Bisnis | Suara.com

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:40 WIB
Fireworks Tunggu Penuntasan Eksekusi Perkara Hotel Kuta Paradiso
Kemenangan Fireworks Ventures Limited terkait dengan klaim atas piutang PT Geria Wijaya Prestige (Hotel Kuta Paradiso) sudah final.

Suara.com - Kemenangan Fireworks Ventures Limited terkait dengan klaim atas piutang PT Geria Wijaya Prestige (Hotel Kuta Paradiso) sudah final, dan saat ini tinggal menunggu penuntasan pelaksanaan eksekusi putusan oleh pengadilan.

Senator Giovani Putra Arnold, kuasa hukum Fireworks, berharap rangkaian tahapan pelaksanaan eksekusi putusan yang dimenangkan kliennya tersebut dapat berjalan dengan lancar.

“Harapannya, hak hukum klien kami bisa terpenuhi dengan baik dan semua pihak terkait mematuhi ketentuan hukum yang ada,” katanya dalam keterangan pers tertulis, Rabu (11/12/2024).

Pelaksanaan eksekusi merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) pada 13 Desember 2022 yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) terhadap gugatan yang dilayangkan Fireworks Ventures Limited.

Dengan demikian, putusan atas perkara itu telah berkekuatan hukum tetap atau final (inkracht van gewijsde).

Perkara itu sendiri bermula saat Fireworks mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Bank CCBI (tergugat I) dan pengusaha Tomy Winata (tergugat II) ke PN Jakarta Utara dan teregister dengan Nomor 555/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.

Gugatan dilakukan karena Bank CCBI dinilai telah melakukan PMH dengan mengalihkan piutang/hak tagih (cessie) senilai US$2 juta atas nama debitur PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diklaim bank tersebut kepada TW melalui akta bawah tangan tertanggal 12 Februari 2018.

Fireworks menilai Bank CCBI tidak punya hak atas klaim piutang terhadap PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) sejak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengambilalih penanganan aset kredit macet PT GWP dari seluruh bank sindikasi melalui Kesepakatan Bersama tertanggal 8 November 2000, termasuk salah satunya Bank Multicor (kini Bank CCBI).

BPPN juga telah menuntaskan penanganan dan pemberesan aset kredit macet PT GWP melalui lelang dalam Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada tahun 2004 yang kemudian dimenangkan PT Millenium Atlantic Securities (MAS).

Berdasarkan hal tersebut maka BPPN lalu mengalihkan piutang PT GWP kepada PT MAS, yang termuat dalam Akte Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 67, tertanggal 23 Februari 2004.

Pada tahun 2005, PT MAS menjual dan mengalihkan piutang atau hak tagih atas debitur PT GWP tersebut kepada Fireworks, yang termuat dalam Akte Pengalihan Hak Atas Tagihan Nomor: 65, tertanggal 17 Januari 2005. Sejak saat itu Fireworks menjadi pemegang piutang (hak tagih) tunggal terhadap debitur PT GWP.

Dalam pembacaan putusan di PN Jakut pada 15 Oktober 2019, majelis hakim yang diketuai Riyanto Adam Pontoh menyatakan bahwa tergugat I (Bank CCBI) dan tergugat II (TW) terbukti telah melakukan PMH terhadap penggugat (Fireworks).

Majelis hakim juga menyatakan kedua tergugat tidak mempunyai hak atas piutang turut tergugat (PT GWP) yang berasal dari Perjanjian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Bank CCBI menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 204, 205 dan 207 atas nama PT GWP serta Sertifikat Hak Tanggungan No. 286 dan 962 yang diterbitkan di atasnya kepada penggugat (Fireworks).

Selebihnya, majelis hakim menghukum tergugat I dan II untuk membayar secara tanggung renteng atas kerugian materiil yang diderita penggugat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Drama China yang Dibintangi Yang Yang, Terbaru 'Fireworks Of My Heart'

5 Drama China yang Dibintangi Yang Yang, Terbaru 'Fireworks Of My Heart'

Your Say | Selasa, 17 Oktober 2023 | 14:49 WIB

4 Alasan Harus Nonton Drama China Fireworks Of My Heart, Penuh Kisah Haru!

4 Alasan Harus Nonton Drama China Fireworks Of My Heart, Penuh Kisah Haru!

Your Say | Selasa, 29 Agustus 2023 | 10:25 WIB

Link Nonton Fireworks of My Heart Sub Indo Kualitas HD, Drama China Hits

Link Nonton Fireworks of My Heart Sub Indo Kualitas HD, Drama China Hits

News | Kamis, 03 Agustus 2023 | 11:53 WIB

Terkini

FTSE Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market', Ini Dampaknya

FTSE Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market', Ini Dampaknya

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:44 WIB

Meski Perang Berkobar Lagi, Wall Street Melenggang Naik

Meski Perang Berkobar Lagi, Wall Street Melenggang Naik

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:27 WIB

7 Bank Bangkrut di Indonesia pada Kuartal I 2026, Simak Daftar Terbarunya

7 Bank Bangkrut di Indonesia pada Kuartal I 2026, Simak Daftar Terbarunya

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:22 WIB

Jaga Ketahanan Pangan ASEAN, Pupuk Indonesia Bentuk SEAFA Bersama Petronas dan BFI

Jaga Ketahanan Pangan ASEAN, Pupuk Indonesia Bentuk SEAFA Bersama Petronas dan BFI

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:22 WIB

Target Besar Tambang RI, Smelter Pakai 100% Energi Terbarukan

Target Besar Tambang RI, Smelter Pakai 100% Energi Terbarukan

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:20 WIB

Sektor Alternatif: Dorong Pemahaman Profil Risiko Produk Tembakau Non-Bakar

Sektor Alternatif: Dorong Pemahaman Profil Risiko Produk Tembakau Non-Bakar

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:16 WIB

Kredit Infrastruktur Bank Mandiri Tembus Rp491,63 Triliun

Kredit Infrastruktur Bank Mandiri Tembus Rp491,63 Triliun

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 07:52 WIB

BEI Gembok Saham YPAS, UDNG, dan POLY, Investor Diminta Waspada

BEI Gembok Saham YPAS, UDNG, dan POLY, Investor Diminta Waspada

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 07:36 WIB

CELIOS Wanti-Wanti Mandatori B50 Bisa Bikin Rugi Negara

CELIOS Wanti-Wanti Mandatori B50 Bisa Bikin Rugi Negara

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 07:29 WIB

Vietnam Nyontek RI Kembangkan Energi Hidrogen

Vietnam Nyontek RI Kembangkan Energi Hidrogen

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 07:25 WIB