Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.767.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.599,240
LQ45 651,086
Srikehati 320,576
JII 428,616
USD/IDR 17.661

OJK Cabut Ijin Operasional BPR Pakan Rabaa Solok Selatan

Iwan Supriyatna | Rina Anggraeni | Suara.com

Kamis, 12 Desember 2024 | 12:06 WIB
OJK Cabut Ijin Operasional BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Ilustrasi OJK. [Ist]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pakan Rabaa Solok Selatan,mencabut izin PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan.

Adapun, bank ini  beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

" Ini dilakukan untuk  menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan.

Pemberian waktu ini agar upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 135/ADK3/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Sebut Ada Bank Syariah yang Buka di Tahun 2026, Ini Bocorannya

OJK Sebut Ada Bank Syariah yang Buka di Tahun 2026, Ini Bocorannya

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 07:57 WIB

OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit

OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:23 WIB

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:48 WIB

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:43 WIB

Seleksi Direksi BEI Berjalan Sesuai Aturan, Ini Bocoran dari OJK

Seleksi Direksi BEI Berjalan Sesuai Aturan, Ini Bocoran dari OJK

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:46 WIB

Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK, Ini Panduannya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui

Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK, Ini Panduannya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:01 WIB

6 Emiten Keluar dari MSCI, OJK Ungkap Valuasi Saham RI di Bawah Asia

6 Emiten Keluar dari MSCI, OJK Ungkap Valuasi Saham RI di Bawah Asia

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:25 WIB

MSCI Tendang 6 Saham Indonesia dan IHSG Anjlok, OJK: Ini Awal Baru

MSCI Tendang 6 Saham Indonesia dan IHSG Anjlok, OJK: Ini Awal Baru

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:54 WIB

Rp9,1 Triliun Duit Masyarakat Hilang Akibat Ditipu Lewat Scam Digital

Rp9,1 Triliun Duit Masyarakat Hilang Akibat Ditipu Lewat Scam Digital

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 10:15 WIB

Wanti-wanti OJK Jelang Pengumuman Rebalancing MSCI Hari Ini

Wanti-wanti OJK Jelang Pengumuman Rebalancing MSCI Hari Ini

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:14 WIB

Terkini

Dari Purbaya Effect ke Purbaya Pretext: Ketika Optimisme Pasar Mulai Goyah

Dari Purbaya Effect ke Purbaya Pretext: Ketika Optimisme Pasar Mulai Goyah

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:27 WIB

Kali Kedua Dasco Sambangi Bursa Efek Indonesia, Minta Investor Jangan Kabur

Kali Kedua Dasco Sambangi Bursa Efek Indonesia, Minta Investor Jangan Kabur

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:18 WIB

Purbaya Gelontorkan Rp 2 Triliun per Hari demi Selamatkan Nilai Tukar Rupiah

Purbaya Gelontorkan Rp 2 Triliun per Hari demi Selamatkan Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:08 WIB

Dasco Mendadak ke Gedung BEI saat IHSG Merah Membara, Ucapannya Diharap Injeksi Sinyal Positif

Dasco Mendadak ke Gedung BEI saat IHSG Merah Membara, Ucapannya Diharap Injeksi Sinyal Positif

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:55 WIB

Pegang Kontrak Hingga 2040, MedcoEnergi Perpanjang Operasional di Oman

Pegang Kontrak Hingga 2040, MedcoEnergi Perpanjang Operasional di Oman

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:41 WIB

realme P4 Series Resmi Diumumkan, Bawa Baterai 10.000mAh dan AI Gaming Canggih

realme P4 Series Resmi Diumumkan, Bawa Baterai 10.000mAh dan AI Gaming Canggih

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:31 WIB

BBRI Tebar Kabar Baik saat IHSG Loyo, Saham Menguat Usai Diborong Asing

BBRI Tebar Kabar Baik saat IHSG Loyo, Saham Menguat Usai Diborong Asing

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:24 WIB

Prabowo Mau Mobil Transparan Buat Sapa Rakyat, Purbaya Klaim Anggaran Ada

Prabowo Mau Mobil Transparan Buat Sapa Rakyat, Purbaya Klaim Anggaran Ada

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:12 WIB

Kolaborasi Industri dan Gerakan Kreatif Hasilkan Karya Seni Edukatif

Kolaborasi Industri dan Gerakan Kreatif Hasilkan Karya Seni Edukatif

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:08 WIB

Dilema Pertahanan Harga BBM : Rupiah Melemah dan Minyak Anteng di Atas 100 Dolar AS per Barel

Dilema Pertahanan Harga BBM : Rupiah Melemah dan Minyak Anteng di Atas 100 Dolar AS per Barel

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:57 WIB