Riza Pahlevi Menyesal Pernah jadi Dirut PT Timah

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 13 Desember 2024 | 16:17 WIB
Riza Pahlevi Menyesal Pernah jadi Dirut PT Timah
Petugas Kejaksaan menampilkan barang bukti berupa uang tunai dan tas mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, merasa keberatan dengan tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Dalam pembelaannya, Riza mengaku bahwa ia hanya ingin memperbaiki kinerja PT Timah yang sedang mengalami kesulitan.

"Saya datang ke PT Timah dengan niat baik untuk membenahi perusahaan. Namun, justru saya dituduh mendukung kegiatan tambang ilegal," ungkap Riza dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip Jumat (13/12/2024).

Kala itu kata Riza, PT Timah (Persero) Tbk tengah mengalami kesulitan cashflow, dan berpotensi tidak mampu membayar gaji karyawan akibat kesulitan mendapatkan bahan baku bijih timah yang dibuktikan sebagaimana pada Laporan Tahunan. Di sisi lain, sudah marak fenomena di masyarakat mengenai penambangan ilegal.

Maraknya kegiatan penambangan ilegal ini dimulai dengan perubahan era Otonomi Daerah pada tahun 1999 disusul dengan terbitnya Kepmenperindag No. 146/1999 tentang ketentuan umum dibidang ekspor dimana timah tidak lagi menjadi barang strategis Negara untuk barang ekspor. Dengan keluarnya peraturan-peraturan tersebut, maka Pemerintah Daerah mulai membuat kebijakan-kebijakan di daerahnya sendiri.

“Adanya aktivitas penambangan masyarakat di dalam IUP PT Timah membuat suatu permasalahan bagi PT Timah dalam rangka memperoleh bijih timah. Masyarakat penambang masuk tanpa melalui izin dan kerjasama dengan PT. Timah (Persero) Tbk, sehingga pada umumnya disebut Tambang Inkonvensional atau TI,” sebut Riza.

Kegiatan tersebut dilakukan di lokasi-lokasi penambangan Perusahaan bahkan di lahan tailing yang sudah dilakukan reklamasi oleh PT Timah Tbk sehingga menjadi rusak karena penambangan yang dilakukan tidak sesuai dengan kaidah penambangan yang baik (good mining practice). Penyelundup pun memanfaatkan situasi ini untuk mengekspor timah secara ilegal.

“Menghadapi maraknya aktivitas penambangan inkonvensional dan masih marak aktivitas smokel atau penyelundupan biji timah keluar negeri, kemudian kesulitan mengontrol penetapan biaya kompensasi bijih timah baik berhadapan dengan masyarakat ataupun kolektor bijih timah yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuat PT Timah (Persero) Tbk kesulitan untuk memperoleh bijih timah,” sebut Riza.

Menurutnya, kehidupan ekonomi Masyarakat sudah terlanjur bergantung dengan aktivitas tambang inkonvensional. Penertiban aktivitas penambangan inkonvensional yang berulang-ulang malah meningkatkan resiko konfliks sosial dengan masyarakat.

Dari kunjungan roadshow tersebut, dihasilkan bahwa dalam rangka menjawab permasalahan-permasalahan tersebut, maka PT Timah perlu melakukan beberapa hal, yaitu mengoptimalkan produksi dari peralatan kerja PT Timah (Persero) Tbk, meningkatkan pengawasan operasi terhadap aktivitas penambangan yang dilaksanakan mitra penambang PT Timah (Persero) Tbk serta perlunya mempersiapkan langkah langkah strategis untuk meningkatkan penguasaan cadangan bijih timah.

Namun upaya untuk menjalankan perusahaan sesuai regulasi harus berujung pada pidana. Ia dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan denda Rp 493.399.704.345 (Rp 493,3 triliun) subsider 6 tahun kurungan. Jaksa menyakini Riza melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa sangat mungkin dan lebih mudah serta tidak berisiko bagi saya untuk tidak melakukan apapun, berdiam diri menikmati fasilitas perusahaan dan membiarkan perusahaan berjalan dengan kondisi yang ada, paling maksimal adalah saya diganti dan kemudian ditempatkan di posisi lain dan masih tetap mendapatkan fasilitas. Akan tetapi, Saya memilih jalan untuk mengambil keputusan strategis demi menjaga sumber daya mineral perusahaan dan menjaga keberlangsungan usaha PT Timah, Tbk,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituntut 12 Tahun! Crazy Rich PIK Helena Lim: Saya Anak Yatim yang Mulia

Dituntut 12 Tahun! Crazy Rich PIK Helena Lim: Saya Anak Yatim yang Mulia

Bisnis | Jum'at, 13 Desember 2024 | 11:58 WIB

Prabowo Ancam Copot Kader di Pemerintahan jika Korupsi: Jangan Merasa Gerindra, Kau Menyimpang Seenaknya!

Prabowo Ancam Copot Kader di Pemerintahan jika Korupsi: Jangan Merasa Gerindra, Kau Menyimpang Seenaknya!

News | Jum'at, 13 Desember 2024 | 09:33 WIB

Momen Helena Lim 'Protes' Stigma Crazy Rich PIK Menormalkan Tirani Penegakan Hukum

Momen Helena Lim 'Protes' Stigma Crazy Rich PIK Menormalkan Tirani Penegakan Hukum

News | Jum'at, 13 Desember 2024 | 06:05 WIB

Terkini

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:35 WIB

Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran

Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:16 WIB

Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026

Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:26 WIB

Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun

Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:11 WIB

Solusi Angsuran BRI Terhambat dan Contoh Surat Minta Keringanan Cicilan

Solusi Angsuran BRI Terhambat dan Contoh Surat Minta Keringanan Cicilan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:05 WIB

Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran

Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:39 WIB

Menteri Airlangga: Belanja Masyarakat Selama Ramadan Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,5 Persen

Menteri Airlangga: Belanja Masyarakat Selama Ramadan Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:23 WIB

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:38 WIB

Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura

Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:25 WIB

Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim

Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:39 WIB