Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.447.000
IHSG 5.643,194
LQ45 553,105
Srikehati 276,229
JII 331,154
USD/IDR 17.957

Pakar: Konsumen Berhak Informasi Produk Rokok Secara Jujur

Achmad Fauzi

Selasa, 17 Desember 2024 | 08:30 WIB
Pakar: Konsumen Berhak Informasi Produk Rokok Secara Jujur
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Suara.com - Pakar dari Universitas Sahid Jakarta, Prof. Kholil, menilai kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui usulan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPermenkes) berpotensi bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

Aturan ini dianggap melangkahi regulasi yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang (UU), yang seharusnya menjadi dasar hukum.

Menurut Prof. Kholil, RPermenkes yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, mencakup dua kebijakan yang kontroversial. Salah satunya adalah rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.

Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur bahwa merek harus dapat ditampilkan secara grafis, seperti gambar, logo, atau susunan warna untuk membedakan satu produk dari produk lainnya.

"Mestinya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi," ujar Kholil seperti dikutip Selasa (17/12/2024).

Selain itu, kebijakan RPermenkes juga dinilai bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jujur, dan lengkap tentang produk yang dikonsumsi.

"Artinya, hak konsumen untuk mendapatkan info produk secara jujur, benar, dan lengkap tidak bisa diperoleh jika Rancangan Permenkes diterapkan," tegas Kholil.

Ia menambahkan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi detail seputar produk yang dibeli agar dapat membuat keputusan yang tepat. Kebijakan ini justru melemahkan perlindungan konsumen dan membuka peluang peredaran produk ilegal yang lebih sulit diidentifikasi.

Penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dinilai dapat memicu maraknya peredaran rokok ilegal. Produk tanpa identitas akan menyulitkan konsumen dan pihak berwenang membedakan produk legal dan ilegal, sehingga memperburuk masalah pengawasan.

baca juga

"Ini perlindungan hukumnya jadi lemah. Dan terakhir tentu akan muncul produk ilegal yang banyak karena sama semua mereknya," jelas Kholil.

Prof. Kholil mendesak agar RPermenkes diselaraskan dengan regulasi yang lebih tinggi. Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi aturan perundang-undangan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong harmonisasi regulasi menuju visi Indonesia Emas 2045.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gegara Harga Rokok Eceran Naik, Negara Berpotensi Boncos Karena Rokok Ilegal

Gegara Harga Rokok Eceran Naik, Negara Berpotensi Boncos Karena Rokok Ilegal

Bisnis | Senin, 16 Desember 2024 | 14:58 WIB

Pengertian Perlindungan Konsumen, Tujuan dan Asasnya

Pengertian Perlindungan Konsumen, Tujuan dan Asasnya

Bisnis | Kamis, 12 Desember 2024 | 18:24 WIB

Kementan Beberkan Kebijakan Rokok Baru Terhadap Petani Tembakau

Kementan Beberkan Kebijakan Rokok Baru Terhadap Petani Tembakau

Bisnis | Rabu, 11 Desember 2024 | 18:09 WIB

Terkini

Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga

Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:00 WIB

Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia

Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:50 WIB

Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan

Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:36 WIB

Harga Emas Lokal Diprediksi Makin Merana Pekan Ini

Harga Emas Lokal Diprediksi Makin Merana Pekan Ini

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:20 WIB

Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta

Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO

B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:43 WIB

Dana SAL Mau Ditarik, Bos BSI Ingatkan Jangan Mendadak agar Pasar Tak Bergejolak

Dana SAL Mau Ditarik, Bos BSI Ingatkan Jangan Mendadak agar Pasar Tak Bergejolak

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:21 WIB

Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat

Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:16 WIB

Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%

Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:10 WIB

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:21 WIB

×