Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.645.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Pakar: Konsumen Berhak Informasi Produk Rokok Secara Jujur

Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 17 Desember 2024 | 08:30 WIB
Pakar: Konsumen Berhak Informasi Produk Rokok Secara Jujur
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Suara.com - Pakar dari Universitas Sahid Jakarta, Prof. Kholil, menilai kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui usulan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPermenkes) berpotensi bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

Aturan ini dianggap melangkahi regulasi yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang (UU), yang seharusnya menjadi dasar hukum.

Menurut Prof. Kholil, RPermenkes yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, mencakup dua kebijakan yang kontroversial. Salah satunya adalah rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.

Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur bahwa merek harus dapat ditampilkan secara grafis, seperti gambar, logo, atau susunan warna untuk membedakan satu produk dari produk lainnya.

"Mestinya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi," ujar Kholil seperti dikutip Selasa (17/12/2024).

Selain itu, kebijakan RPermenkes juga dinilai bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jujur, dan lengkap tentang produk yang dikonsumsi.

"Artinya, hak konsumen untuk mendapatkan info produk secara jujur, benar, dan lengkap tidak bisa diperoleh jika Rancangan Permenkes diterapkan," tegas Kholil.

Ia menambahkan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi detail seputar produk yang dibeli agar dapat membuat keputusan yang tepat. Kebijakan ini justru melemahkan perlindungan konsumen dan membuka peluang peredaran produk ilegal yang lebih sulit diidentifikasi.

Penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dinilai dapat memicu maraknya peredaran rokok ilegal. Produk tanpa identitas akan menyulitkan konsumen dan pihak berwenang membedakan produk legal dan ilegal, sehingga memperburuk masalah pengawasan.

"Ini perlindungan hukumnya jadi lemah. Dan terakhir tentu akan muncul produk ilegal yang banyak karena sama semua mereknya," jelas Kholil.

Prof. Kholil mendesak agar RPermenkes diselaraskan dengan regulasi yang lebih tinggi. Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi aturan perundang-undangan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong harmonisasi regulasi menuju visi Indonesia Emas 2045.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gegara Harga Rokok Eceran Naik, Negara Berpotensi Boncos Karena Rokok Ilegal

Gegara Harga Rokok Eceran Naik, Negara Berpotensi Boncos Karena Rokok Ilegal

Bisnis | Senin, 16 Desember 2024 | 14:58 WIB

Pengertian Perlindungan Konsumen, Tujuan dan Asasnya

Pengertian Perlindungan Konsumen, Tujuan dan Asasnya

Bisnis | Kamis, 12 Desember 2024 | 18:24 WIB

Kementan Beberkan Kebijakan Rokok Baru Terhadap Petani Tembakau

Kementan Beberkan Kebijakan Rokok Baru Terhadap Petani Tembakau

Bisnis | Rabu, 11 Desember 2024 | 18:09 WIB

Terkini

Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya

Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:53 WIB

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 15:27 WIB

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:53 WIB

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:17 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:03 WIB

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:15 WIB

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:19 WIB

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:34 WIB

IHSG Libur 4 Hari, Senin Besok Dihantui Pelemahan Rupiah dan Aksi Jual Investor

IHSG Libur 4 Hari, Senin Besok Dihantui Pelemahan Rupiah dan Aksi Jual Investor

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 07:17 WIB