Likuiditas Makin Ketat, OJK Terbitkan Aturan Untuk Perbankan

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:00 WIB
Likuiditas Makin Ketat, OJK Terbitkan Aturan Untuk Perbankan
Likuiditas bank makin ketat, OJK Terbitkan Aturan (Dok: Bank Mandiri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, POJK Perubahan POJK NSFR mengatur antara lain terkait penyesuaian Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dapat diperhitungkan serta tata cara pelaporan POJK ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk tetap menjaga prinsip kehati-hatian di sektor perbankan, terutama dalam memperkuat ketahanan likuiditas.

Diharapkan peraturan ini dapat meningkatkan kapasitas perbankan dalam mengelola likuiditas baik jangka pendek maupun jangka panjang sehingga memperkuat fungsi intermediasi dan mendukung perekonomian nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI