Pengusaha Industri Pelayaran Curhat Dapat Pajak Ganda dari Pemerintah

Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 19 Desember 2024 | 08:01 WIB
Pengusaha Industri Pelayaran Curhat Dapat Pajak Ganda dari Pemerintah
Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto/ist

Suara.com - Industri pelayaran nasional masih menghadapi tantangan dalam perjalanan bisnisnya. Padahal, industri pelayaran masih jadi tulang punggu kelancaran logistk.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto mengungkapkan, tantangan yang selalu dihadapi yaitu pajak yang kini menjadi beban utama para pelaku industri pelayaran.

Dia menyebut, pelaku industri dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan tarif 10 persen bagi angkutan laut yang membeli bahan bakar minyak (BBM). Pengenaan PBBKB tersebut menjadi pajak ganda, karena bahan bakar minyak (BBM) tersebut sudah dikenakan PPN sebesar 11 persen.

"Double tax tersebut sangat membebankan perusahaan pelayaran nasional. Kami berharap pengenaan PBBKB bagi angkutan laut dihapuskan," ujar Carmelita di Jakarta yang dikutip, Kamis (19/12/2024).

Carmelita melanjutkan, angkutan laut memiliki potensi besar untuk dijadikan bagian dari pengoptimalan infrastruktur yang sudah ada sesuai kebijakan pemerintah dalam meningkatkan konektivitas dan pemerataan ekonomi.

Namun, kemampuan galangan dalam negeri sebagai elemen penting dalam ekosistem industri pelayaran masih terbatas untuk tipe, teknologi dan ukuran kapal tertentu.

Karena itu, lanjut Carmelita, perlu adanya dukungan pemerintah dalam memberikan fasilitas insentif pajak maupun suku bunga perbankan terhadap galangan dalam negeri, sehingga dapat lebih kompetitif.

Di sisi lain, Carmelita melanjutkan, galangan kapal harus mendapatkan insentif agar bisa berkembang. Hal ini seperti yang dilakukan di China, di mana pemerintah membantu pembayaran pembangunan kapal dengan skema uang muka 80 persen, sedangkan 20 persen sisanya dibayar oleh pemilik kapal.

Menurutnya, jika subsidi seperti di China tidak memungkinkan, maka dibutuhkan alternatif dukungan lain dengan memberikan insentif pembebasan pajak untuk komponen kapal.

Kekinian, galangan kapal di Indonesia hanya memiliki pasar yang terbatas, dan lebih banyak untuk jenis kapal tug and barge dan perawatan kapal. Hal ini disebabkan banyaknya komponen yang mesti diimpor dan dikenakan pajak, sehingga butuh delivery time lebih Panjang dan harga kapal yang lebih tinggi sekitar 30 persen dibanding kapal yang sama di luar negeri.

"Kami apresiasi dorongan pemerintah untuk membangun galangan kapal nasional. Namun selama komponen dan mesin kapal belum dapat diproduksi di Indonesia dan tidak ada insentif pajak, maka akan sulit mendorong galangan kapal untuk membangun kapal dengan kapasitas besar dan kompetitif," jelas dia.

Persaingan usaha pelayaran nasional juga kian kompetitif, yang tidak hanya terjadi antar perusahaan pelayaran swasta nasional, tapi juga melibatkan BUMN yang pada dasarnya tidak memiliki inti bisnis di sektor pelayaran. Hal ini terlihat pada upaya BUMN yang tidak memiliki bisnis pelayaran namun mulai mencari muatan dari BUMN lainnya dengan menggunakan kapal swasta nasional.

Praktik bisnis seperti ini dikhawatirkan menimbulkan ketidakseimbangan pasar dan memunculkan persaingan tidak sehat.

"Kita ingin agar iklim usaha pelayaran nasional tetap kondusif dan persaingan yang sehat dengan mengedepankan kolaborasi antara perusahaan-perusahaan pelayaran niaga nasional baik swasta nasional maupun dengan BUMN. Yang mana pelayaran BUMN dapat tetap angkut 30 persen dari produk mereka, sedangkan sisanya diberikan kesempatan kepada swasta nasional melihat target pemerintah terkait pertumbuhan ekonomi 8 persen, maka dibutuhkan sektor swasta nasional yang bertumbuh sehingga dapat berinvestasi untuk ikut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," beber dia.

Selain tantangan, terdapat juga sejumlah peluang di sektor pelayaran nasional pada tahun 2025. Seperti di bidang tug and barge yang diproyeksikan masih tumbuh positif. Hal ini dipengaruhi oleh kebutuhan akan sumber daya batubara dan nikel pada tahun 2025 masih cukup tinggi, sehingga kebutuhan armada tug and barge masih cukup tinggi untuk mengangkut komoditas tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agak Laen! Kaltim Justru Turunkan Tarif Pajak Saat Daerah Lain Naik

Agak Laen! Kaltim Justru Turunkan Tarif Pajak Saat Daerah Lain Naik

Bisnis | Rabu, 18 Desember 2024 | 19:05 WIB

Pertumbuhan Ekonomi 2025 Terancam Stagnasi, Kebijakan Pajak Prabowo Jadi Kendala Utama

Pertumbuhan Ekonomi 2025 Terancam Stagnasi, Kebijakan Pajak Prabowo Jadi Kendala Utama

Bisnis | Rabu, 18 Desember 2024 | 16:25 WIB

Cek! Makanan Hingga Jasa Bakal Ini Kena PPN 12% Mulai 2025

Cek! Makanan Hingga Jasa Bakal Ini Kena PPN 12% Mulai 2025

Bisnis | Rabu, 18 Desember 2024 | 14:37 WIB

Terkini

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:38 WIB

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:37 WIB

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:31 WIB

Pemerintah Hemat Rp 130,2 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Pemerintah Hemat Rp 130,2 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:28 WIB

Kemenperin: Industri Kimia dan Petrokimia Mulai Terimbas Konflik Timur Tengah

Kemenperin: Industri Kimia dan Petrokimia Mulai Terimbas Konflik Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:26 WIB

ASN WFH Tiap Jumat, Mensesneg Klaim Jadi Momentum Transformasi dan Efisiensi

ASN WFH Tiap Jumat, Mensesneg Klaim Jadi Momentum Transformasi dan Efisiensi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:25 WIB

Indeks Kepercayaan Industri Anjlok di Februari, Tapi Masih di Zona Ekspansi

Indeks Kepercayaan Industri Anjlok di Februari, Tapi Masih di Zona Ekspansi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:21 WIB

Harga BBM Pertamax Cs Dipastikan Naik, Tapi Besarannya Belum Pasti

Harga BBM Pertamax Cs Dipastikan Naik, Tapi Besarannya Belum Pasti

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:09 WIB

Pertamina dan INPEX Perkuat Kerja Sama Pengembangan LNG Abadi Masela

Pertamina dan INPEX Perkuat Kerja Sama Pengembangan LNG Abadi Masela

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:03 WIB

Dasco: Masyarakat Tak Perlu Menimbun Persediaan BBM

Dasco: Masyarakat Tak Perlu Menimbun Persediaan BBM

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:52 WIB