Pabrik Uang Palsu Libatkan Doktor UIN Makassar: Kronologi, Ancaman Ekonomi dan Hukuman

M Nurhadi

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:01 WIB
Pabrik Uang Palsu Libatkan Doktor UIN Makassar: Kronologi, Ancaman Ekonomi dan Hukuman
Ilustrasi uang palsu. [Shutterstock]

Suara.com - Publik Indonesia dihebohkan dengan temuan pabrik uang palsu yang beroperasi di Makassar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.

Tidak main-main, pabrik terkait diduga kuat didalangi oleh aktor intelektual, seorang yang memiliki pendidikan setara doktor. Berikut adalah kronologi pengungkapan kasus pabrik uang palsu yang melibatkan doktor UIN Alauddin Makassar.

Saat ini, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju sudah menangkap Dua ASN Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial TA (52) dan MMB (40) dalam kasus ini.

Kronologi Awal

Informasi awal didapatkan dari masyarakat yang melaporkan adanya peredaran uang palsu di wilayah Makassar. Menanggapi laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sulsel segera melakukan penyelidikan intensif untuk menelusuri sumber peredaran uang palsu.

Penangkapan Tersangka

Pada 14 Desember 2024, seorang pria berinisial AH ditangkap di sebuah rumah kos di Makassar. AH tertangkap tangan saat sedang mencetak uang palsu menggunakan peralatan khusus. Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam mengungkap jaringan uang palsu di wilayah tersebut.

Dalam penggeledahan di rumah kos tersebut, polisi menemukan berbagai alat cetak dan bahan untuk memproduksi uang palsu. Barang bukti yang ditemukan antara lain uang palsu pecahan Rp100.000 yang sudah jadi. Semua barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa AH merupakan mahasiswa program doktoral di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. AH mengaku mempelajari teknik pembuatan uang palsu secara otodidak melalui internet. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

baca juga

Keterlibatan Pihak Kampus

Pihak UIN Alauddin Makassar mengonfirmasi bahwa AH adalah mahasiswa mereka di program doktoral. Pihak kampus menyatakan akan memberikan sanksi akademis tegas apabila AH terbukti bersalah di pengadilan. Rektor UIN Alauddin juga menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses hukum.

Ancaman Hukuman

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang:
- Pasal 36 ayat (1): Pembuatan uang palsu dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
- Pasal 36 ayat (2): Jika dilakukan secara terorganisir, hukuman dapat meningkat menjadi penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Pengungkapan pabrik uang palsu yang melibatkan aktor intelektual ini menunjukkan perlunya sikaserius para penegak hukum dalam melawan bisnis haram tersebut. Pasalnya, dampak peredaran uang palsu bisa berdampak cukup serius terhadap ekonomi, diantaranya:

1. Inflasi: Uang palsu meningkatkan jumlah uang beredar yang berpotensi memicu inflasi.
2. Menurunnya Kepercayaan Masyarakat: Transaksi ekonomi terganggu akibat keraguan masyarakat terhadap keaslian uang.
3. Kerugian Finansial: Individu atau bisnis yang menerima uang palsu mengalami kerugian langsung.
4. Gangguan Sistem Keuangan: Stabilitas sistem keuangan nasional terganggu akibat peningkatan uang palsu.
5. Biaya Penanganan: Pemerintah harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mendeteksi dan menarik uang palsu dari peredaran.
6. Dampak pada Nilai Tukar: Peredaran uang palsu dapat mempengaruhi nilai tukar mata uang nasional di pasar internasional.
7.  Investasi: Investor dapat kehilangan kepercayaan untuk menanamkan modal di negara dengan tingkat peredaran uang palsu yang tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari Dilihat Hingga Diterawang: 5 Cara Mudah Kenali Uang Palsu, Cegah Jadi Korban!

Dari Dilihat Hingga Diterawang: 5 Cara Mudah Kenali Uang Palsu, Cegah Jadi Korban!

Lifestyle | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:57 WIB

Guru Besar Terlibat Dalam Produksi Uang Palsu di Kampus UIN? Ini Kata Polisi

Guru Besar Terlibat Dalam Produksi Uang Palsu di Kampus UIN? Ini Kata Polisi

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 10:30 WIB

Oknum Dosen UIN Makassar Diduga Cetak Uang Palsu di Kampus. Mendikti: Itu Urusan Rektor

Oknum Dosen UIN Makassar Diduga Cetak Uang Palsu di Kampus. Mendikti: Itu Urusan Rektor

News | Senin, 16 Desember 2024 | 12:17 WIB

Apa Itu Uang Mutilasi dan Ciri-Cirinya, Benarkah Tidak Bisa Dipakai Jual-beli?

Apa Itu Uang Mutilasi dan Ciri-Cirinya, Benarkah Tidak Bisa Dipakai Jual-beli?

Bisnis | Jum'at, 22 November 2024 | 18:52 WIB

Akademisi Soroti Pengaruh Jokowi Pasca Lengser Mulai 'Luntur', Gelar Doktor Bahlil Jadi Contoh

Akademisi Soroti Pengaruh Jokowi Pasca Lengser Mulai 'Luntur', Gelar Doktor Bahlil Jadi Contoh

Tekno | Minggu, 17 November 2024 | 11:47 WIB

UI Gelar Sidang Etik, Status Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Belum Tentu Dibatalkan

UI Gelar Sidang Etik, Status Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Belum Tentu Dibatalkan

News | Jum'at, 15 November 2024 | 09:29 WIB

Terkini

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 22:36 WIB

Disentil PSI soal AHY Ingin Jadi Wapres Imbas Putusan MA soal Gibran, Jansen: Terlalu Jauh!

Disentil PSI soal AHY Ingin Jadi Wapres Imbas Putusan MA soal Gibran, Jansen: Terlalu Jauh!

News | Senin, 02 November 2026 | 22:29 WIB

Viral Nasabah MNC Bank Tak Bisa QRIS dan Transaksi Dibatasi, Netizen: Krisis Keuangan?

Viral Nasabah MNC Bank Tak Bisa QRIS dan Transaksi Dibatasi, Netizen: Krisis Keuangan?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:26 WIB

Aksi Timnas Indonesia di Piala Asia 2027 Terancam Ditunda, AFC Masih Tunggu Situasi Arab Saudi

Aksi Timnas Indonesia di Piala Asia 2027 Terancam Ditunda, AFC Masih Tunggu Situasi Arab Saudi

Bola | Senin, 02 November 2026 | 22:15 WIB

Dua Korporasi Sudah Diselidiki, WALHI Kini Laporkan 9 Perusahaan soal Karhutla Jambi

Dua Korporasi Sudah Diselidiki, WALHI Kini Laporkan 9 Perusahaan soal Karhutla Jambi

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 22:06 WIB

Copot Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes, Langkah Kapolri Panen Pujian Ulama Bogor

Copot Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes, Langkah Kapolri Panen Pujian Ulama Bogor

News | Senin, 02 November 2026 | 21:51 WIB

Keluarga Tokoh Sumpah Pemuda Berkumpul, Mengenang Perjuangan Para Pendahulu Bangsa

Keluarga Tokoh Sumpah Pemuda Berkumpul, Mengenang Perjuangan Para Pendahulu Bangsa

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 21:43 WIB

Ketika Membeli Pembalut Harus Berhemat, Perempuan Marginal Palembang Hadapi Risiko Kesehatan

Ketika Membeli Pembalut Harus Berhemat, Perempuan Marginal Palembang Hadapi Risiko Kesehatan

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 21:41 WIB

×