Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Apa Itu Uang Mutilasi dan Ciri-Cirinya, Benarkah Tidak Bisa Dipakai Jual-beli?

M Nurhadi

Jum'at, 22 November 2024 | 18:52 WIB
Apa Itu Uang Mutilasi dan Ciri-Cirinya, Benarkah Tidak Bisa Dipakai Jual-beli?
Uang mutilasi, diduga modus baru pemalsuan uang (WhatsApp)

Suara.com - Pemalsuan uang dengan modus uang mutilasi kini kembali ramai diperbincangkan. Sebelumnya, sebuah video beredar viral melalui aplikasi X atau Twitter yang menyebutkan ada uang Rp100.000 yang dipotong dan digabungkan dengan uang palsu.

Uang itulah yang dikenal dengan uang mutilasi, sekaligus ciri – cirnya, yakni uang asli yang ditembel dengan uang palsu. Ciri paling jelas lainnya yang bisa kita temui dari uang mutilasi adalah perbedaan nomor serial pada 2 sisi uang yang disambungkan.

"Dalam kasus ini, 'mutilasi' merujuk pada campuran uang asli dan palsu, dan hal ini tidak dapat diterima oleh bank. Sekarang, kasus uang setengah asli setengah palsu atau yang dikenal sebagai uang mutilasi semakin banyak terjadi," seperti yang dijelaskan dalam sebuah video yang sedang viral di platform media sosial Twitter atau X.

Jika Anda telah mengenal uang mutilasi sebelumnya, maka tetaplah berhati – hati. Pasalnya, uang mutilasi bukanlah modus baru kejahatan. Sebelum viral, modus serupa pernah terjadi pada tahun lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menegaskan bahwa praktik rupiah mutilasi merupakan tindakan kriminal. Karena itu dianggap sebagai upaya pemalsuan uang.

"Tindakan yang ditunjukkan dalam video tersebut dapat dianggap sebagai tindak kriminal, karena dianggap sebagai proses pemalsuan uang, dan ini adalah tindakan kriminal yang serius," ujarnya dalam video resmi BI.

Adapun hukuman terkait peredaran uang palsu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah dapat dihukum dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Perlu diketahui, karena sifatnya sebagai uang palsu, maka uang mutilasi tidak bisa digunakan sebagai alat tukar. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan dengan seksama apabila baru mendapatkan uang, terlebih dengan nominal besar seperti Rp100.000 dan Rp50.000.

Selanjutnya, apabila mendapati uang yang rusak dan menyisakan 2/3 bagian, maka masyarakat bisa menukarkannya ke Bank Indonesia. Namun, tetap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

baca juga

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Produksi Uang Palsu hingga Miliaran, Bareskrim Tangkap 10 Orang Kasus Percetakan Upal di Bekasi

Produksi Uang Palsu hingga Miliaran, Bareskrim Tangkap 10 Orang Kasus Percetakan Upal di Bekasi

News | Kamis, 12 September 2024 | 20:05 WIB

Hindari Transaksi Uang Palsu, Pengusaha Dukung Penggunaan Masif QRIS

Hindari Transaksi Uang Palsu, Pengusaha Dukung Penggunaan Masif QRIS

Bisnis | Kamis, 08 Agustus 2024 | 20:46 WIB

Gagal Kaya! 5 Fakta Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp22 Miliar Dibekuk di Srengseng

Gagal Kaya! 5 Fakta Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp22 Miliar Dibekuk di Srengseng

Lifestyle | Senin, 24 Juni 2024 | 12:36 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×