Dalam putusan berjumlah 687 halaman, Mahkamah meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. Pertimbangan hukum tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Mahkamah menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Pengusaha dan Pemerintah Mau Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru
Achmad Fauzi Suara.Com
Minggu, 22 Desember 2024 | 11:07 WIB

BERITA TERKAIT
RI-India Bidik Kemitraan Ekonomi Strategis, Kadin Jembatani Bisnis
22 Desember 2024 | 10:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 12:03 WIB
Bisnis | 11:52 WIB
Bisnis | 11:37 WIB
Bisnis | 11:26 WIB
Bisnis | 11:13 WIB
Bisnis | 11:09 WIB
Bisnis | 11:05 WIB
Bisnis | 11:00 WIB