Pengusaha dan Pemerintah Mau Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru

Achmad Fauzi Suara.Com
Minggu, 22 Desember 2024 | 11:07 WIB
Pengusaha dan Pemerintah Mau Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru
Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie bertemu dengan Menaker Yasierli/ist

Dalam putusan berjumlah 687 halaman, Mahkamah meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. Pertimbangan hukum tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Mahkamah menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI