Sebelumnya, Persidangan pledoi kasus timah Bangka Belitung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (19/12/2024) memunculkan sejumlah fakta baru. Direktur Pengembangan PT. Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan berbagai keputusan dalam perseroan tanpa seizin Direktur Utama.
Dalam persidangan, terungkap Ia hanya bekerja sebagai karyawan profesional dengan posisi Direktur Pengembangan Usaha yang diangkat oleh Direktur Utama RBT Suparta melalui Surat Keputusan (SK) oleh Direktur Utama PT Refined Bangka Tin No. 032/SK-HR/RBT/II/2017 tertanggal 24 Februari 2017 yakni hanya sebatas Surat Keputusan Direksi.
“Meskipun jabatan saya memiliki judul “direktur”, namun nama saya tidak ada dalam Akta Perusahaan. Posisi Direktur yang dimaksud dalam jabatan saya adalah direktur dalam struktur organisasi perusahaan, dan bukan Direktur sebagai organ Perusahaan yaitu pengurus Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perseroan Terbatas,” kata Reza di depan Majelis Hakim dalam persidangan.