Krisis Waskita Karya Tahun 2024 Makin Parah: Skandal Korupsi, Tumpukan Utang hingga Digugat PKPU

Tim Liputan Bisnis Suara.Com
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:42 WIB
Krisis Waskita Karya Tahun 2024 Makin Parah: Skandal Korupsi, Tumpukan Utang hingga Digugat PKPU
Gambar Ilustrasi Logo Waskita Karya. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Beban bunga, beban lain-lain, serta rugi dari entitas asosiasi terus menekan margin keuntungan perusahaan.

Rincian beban dan kerugian:

  • Beban keuangan melonjak menjadi Rp3,45 triliun dari Rp3,16 triliun tahun lalu.
  • Beban penjualan meningkat dari Rp80,09 miliar menjadi Rp114,01 miliar.
  • Rugi periode berjalan membengkak menjadi Rp3,61 triliun, dibandingkan Rp3,23 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Utang yang terus membengkak menjadi salah satu tantangan utama bagi Waskita Karya. Total liabilitas perusahaan mencapai Rp80,58 triliun, sedikit menurun dari Rp83,99 triliun di akhir 2023.

Namun, jumlah aset perusahaan juga terus menyusut menjadi Rp88,67 triliun dari sebelumnya Rp95,59 triliun.

Defisit perusahaan melebar hingga Rp16,70 triliun dari Rp13,71 triliun pada akhir 2023. Sementara itu, ekuitas perusahaan turun signifikan menjadi Rp8,09 triliun dari Rp11,6 triliun di akhir tahun sebelumnya, menandakan melemahnya posisi keuangan dan meningkatkan risiko gagal bayar.

2. Skandal Rasuah LRT Palembang

Waskita Karya kembali menjadi sorotan, setelah sejumlah pejabat tingginya terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang, Sumatera Selatan.

Skandal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,3 triliun, menambah luka keuangan perusahaan konstruksi pelat merah yang tengah terpuruk.

Pada Senin (4/11/2024), Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga pejabat Waskita Karya sebagai tersangka.

Baca Juga: Batu Kerikil Sritex Demi Tak Kibarkan Bendera Putih

Mereka adalah T, IJH, dan SAP, yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Divisi II, Kepala Divisi Gedung II, dan Kepala Divisi Gedung III.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI