PPN Naik 12%, Kemenkeu Pastikan Tak Pengaruhi Daya Beli Masyarakat

Senin, 23 Desember 2024 | 23:33 WIB
PPN Naik 12%, Kemenkeu Pastikan Tak Pengaruhi Daya Beli Masyarakat
Ilustrasi belanja di pasar. (Dok: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum juga termasuk daftar bebas PPN.

Pengamat yang juga Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef, Ariyo D.P. Irhamna mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% memang berpotensi memberikan dampak kepada masyarakat kelas menengah ke bawah, terutama jika mereka mengkonsumsi barang dan jasa yang terkena PPN. Meskipun, pemerintah sudah menetapkan berbagai barang kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, dan barang strategis lainnya bebas PPN.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan implementasi yang tepat dan pengawasan agar barang-barang tersebut tetap terjangkau.

“Pemerintah juga perlu memastikan perlindungan sosial yang memadai untuk kelompok rentan, terutama di tengah situasi PHK yang bisa memperburuk tekanan ekonomi,” ucap Ariyo kepada Suara.com, Senin (23/12/2024).

Secara umum, menurut Ariyo daya beli masyarakat Indonesia mulai pulih setelah pandemi, tetapi belum sepenuhnya stabil di tengah ancaman inflasi global dan perlambatan ekonomi. Kenaikan PPN dapat memberikan tekanan tambahan pada daya beli, terutama untuk kelas menengah ke bawah.

“Namun, dampaknya bisa diminimalkan jika pemerintah menyediakan subsidi langsung atau memperkuat program bantuan sosial seperti bantuan pangan, Kartu Prakerja, dan perlindungan UMKM. Selain itu, penting bagi pelaku usaha untuk tidak langsung memindahkan seluruh beban kenaikan PPN ke konsumen, sehingga daya beli tetap terjaga,” terangnya.

Ariyo menegaskan masyarakat perlu mengatur kembali prioritas pengeluaran mereka dengan lebih selektif dalam belanja.

Berikut beberapa langkah yang dapat diambil:

  • Pengelolaan anggaran rumah tangga: Fokus pada kebutuhan pokok dan kurangi konsumsi barang atau jasa yang kurang mendesak.
  • Meningkatkan literasi keuangan: Masyarakat perlu memahami pengelolaan utang, investasi kecil, atau tabungan untuk masa depan.
  • Memanfaatkan diskon dan promosi: Cari peluang untuk memanfaatkan penawaran diskon, terutama sebelum kenaikan harga pada 2025.
  • Mengakses program pemerintah: Masyarakat perlu memanfaatkan bantuan sosial atau subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk mengurangi dampak beban ekonomi.

“Sebagai catatan, pemerintah juga harus transparan dalam menjelaskan manfaat dari kenaikan PPN ini, seperti penggunaannya untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau layanan publik lainnya. Hal ini penting agar masyarakat merasa ada timbal balik yang nyata dari pengorbanan mereka,” papar Ariyo.

Baca Juga: PPN Berlaku 12 Persen, Tarif Bus Damri Hingga Kereta Api Naik Tahun Depan?

Sebagai informasi, dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya, tarif PPN 12% di Indonesia masih tergolong kompetitif dan tidak termasuk yang tertinggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI