PPN Naik 12%, Kemenkeu Pastikan Tak Pengaruhi Daya Beli Masyarakat

Senin, 23 Desember 2024 | 23:33 WIB
PPN Naik 12%, Kemenkeu Pastikan Tak Pengaruhi Daya Beli Masyarakat
Ilustrasi belanja di pasar. (Dok: Istimewa)

“Namun, dampaknya bisa diminimalkan jika pemerintah menyediakan subsidi langsung atau memperkuat program bantuan sosial seperti bantuan pangan, Kartu Prakerja, dan perlindungan UMKM. Selain itu, penting bagi pelaku usaha untuk tidak langsung memindahkan seluruh beban kenaikan PPN ke konsumen, sehingga daya beli tetap terjaga,” terangnya.

Ariyo menegaskan masyarakat perlu mengatur kembali prioritas pengeluaran mereka dengan lebih selektif dalam belanja.

Berikut beberapa langkah yang dapat diambil:

  • Pengelolaan anggaran rumah tangga: Fokus pada kebutuhan pokok dan kurangi konsumsi barang atau jasa yang kurang mendesak.
  • Meningkatkan literasi keuangan: Masyarakat perlu memahami pengelolaan utang, investasi kecil, atau tabungan untuk masa depan.
  • Memanfaatkan diskon dan promosi: Cari peluang untuk memanfaatkan penawaran diskon, terutama sebelum kenaikan harga pada 2025.
  • Mengakses program pemerintah: Masyarakat perlu memanfaatkan bantuan sosial atau subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk mengurangi dampak beban ekonomi.

“Sebagai catatan, pemerintah juga harus transparan dalam menjelaskan manfaat dari kenaikan PPN ini, seperti penggunaannya untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau layanan publik lainnya. Hal ini penting agar masyarakat merasa ada timbal balik yang nyata dari pengorbanan mereka,” papar Ariyo.

Sebagai informasi, dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya, tarif PPN 12% di Indonesia masih tergolong kompetitif dan tidak termasuk yang tertinggi.

Thailand memiliki tarif PPN sebesar 7%, yang merupakan salah satu tarif terendah di kawasan. Malaysia memiliki tarif PPN (GST sebelumnya) sebesar 6%, tetapi saat ini memberlakukan SST dengan variasi tarif berbeda.

Vietnam memiliki tarif PPN standar 10%, yang lebih rendah dibandingkan Indonesia setelah kenaikan menjadi 12%. Singapura memiliki tarif GST 8% pada 2024, dengan rencana kenaikan menjadi 9% pada 2025. Filipina menerapkan PPN sebesar 12%, setara dengan tarif yang akan diberlakukan di Indonesia.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI