Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.986,497
LQ45 594,918
Srikehati 295,219
JII 350,443
USD/IDR 17.983

PPN Naik 12%, Kemenkeu Pastikan Tak Pengaruhi Daya Beli Masyarakat

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Senin, 23 Desember 2024 | 23:33 WIB
PPN Naik 12%, Kemenkeu Pastikan Tak Pengaruhi Daya Beli Masyarakat
Ilustrasi belanja di pasar. (Dok: Istimewa)

Suara.com - Pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Hal inilah yang mendasari pemerintah untuk menerapkan kebijakan PPN 12% yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan.

"Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Menkeu dikutip laman Kementerian Keuangan.

Selain adil, stimulus ini juga mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat. Keberpihakan itu dapat dilihat dari penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0%).

Namun barang yang seharusnya membayar PPN 12% antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1% akan dibayar oleh Pemerintah (DTP).

Sementara itu, kekhawatiran naiknya PPN sebesar 12% terhadap daya beli masyarakat menengah ke bawah, apalagi di tengah maraknya PHK saat ini coba ditepis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjelaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 dipastikan tidak akan terlalu memengaruhi harga barang dan jasa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menuturkan daya beli masyarakat tetap terjaga karena dampak kenaikan ini terhadap harga barang hanya sekitar 0,9 persen.

“Jadi, kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen,” kata Dwi dalam keterangan resminya.

Dwi menegaskan kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif 0 persen.

baca juga

“Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum,” jelasnya.

Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum juga termasuk daftar bebas PPN.

Pengamat yang juga Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef, Ariyo D.P. Irhamna mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% memang berpotensi memberikan dampak kepada masyarakat kelas menengah ke bawah, terutama jika mereka mengkonsumsi barang dan jasa yang terkena PPN. Meskipun, pemerintah sudah menetapkan berbagai barang kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, dan barang strategis lainnya bebas PPN.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan implementasi yang tepat dan pengawasan agar barang-barang tersebut tetap terjangkau.

“Pemerintah juga perlu memastikan perlindungan sosial yang memadai untuk kelompok rentan, terutama di tengah situasi PHK yang bisa memperburuk tekanan ekonomi,” ucap Ariyo kepada Suara.com, Senin (23/12/2024).

Secara umum, menurut Ariyo daya beli masyarakat Indonesia mulai pulih setelah pandemi, tetapi belum sepenuhnya stabil di tengah ancaman inflasi global dan perlambatan ekonomi. Kenaikan PPN dapat memberikan tekanan tambahan pada daya beli, terutama untuk kelas menengah ke bawah.

“Namun, dampaknya bisa diminimalkan jika pemerintah menyediakan subsidi langsung atau memperkuat program bantuan sosial seperti bantuan pangan, Kartu Prakerja, dan perlindungan UMKM. Selain itu, penting bagi pelaku usaha untuk tidak langsung memindahkan seluruh beban kenaikan PPN ke konsumen, sehingga daya beli tetap terjaga,” terangnya.

Ariyo menegaskan masyarakat perlu mengatur kembali prioritas pengeluaran mereka dengan lebih selektif dalam belanja.

Berikut beberapa langkah yang dapat diambil:

  • Pengelolaan anggaran rumah tangga: Fokus pada kebutuhan pokok dan kurangi konsumsi barang atau jasa yang kurang mendesak.
  • Meningkatkan literasi keuangan: Masyarakat perlu memahami pengelolaan utang, investasi kecil, atau tabungan untuk masa depan.
  • Memanfaatkan diskon dan promosi: Cari peluang untuk memanfaatkan penawaran diskon, terutama sebelum kenaikan harga pada 2025.
  • Mengakses program pemerintah: Masyarakat perlu memanfaatkan bantuan sosial atau subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk mengurangi dampak beban ekonomi.

“Sebagai catatan, pemerintah juga harus transparan dalam menjelaskan manfaat dari kenaikan PPN ini, seperti penggunaannya untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau layanan publik lainnya. Hal ini penting agar masyarakat merasa ada timbal balik yang nyata dari pengorbanan mereka,” papar Ariyo.

Sebagai informasi, dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya, tarif PPN 12% di Indonesia masih tergolong kompetitif dan tidak termasuk yang tertinggi.

Thailand memiliki tarif PPN sebesar 7%, yang merupakan salah satu tarif terendah di kawasan. Malaysia memiliki tarif PPN (GST sebelumnya) sebesar 6%, tetapi saat ini memberlakukan SST dengan variasi tarif berbeda.

Vietnam memiliki tarif PPN standar 10%, yang lebih rendah dibandingkan Indonesia setelah kenaikan menjadi 12%. Singapura memiliki tarif GST 8% pada 2024, dengan rencana kenaikan menjadi 9% pada 2025. Filipina menerapkan PPN sebesar 12%, setara dengan tarif yang akan diberlakukan di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fraksi Demokrat Dukung Kenaikan PPN 12 Persen dengan Syarat...

Fraksi Demokrat Dukung Kenaikan PPN 12 Persen dengan Syarat...

News | Senin, 23 Desember 2024 | 22:35 WIB

Berkaca dari Filipina, Eddy Soeparno Klaim PPN 12 Persen akan Bawa Efek Positif

Berkaca dari Filipina, Eddy Soeparno Klaim PPN 12 Persen akan Bawa Efek Positif

News | Senin, 23 Desember 2024 | 21:40 WIB

UMK Malang Naik 6 Persen, Pj Wali Kota Ingatkan Perusahaan Tak Lakukan PHK

UMK Malang Naik 6 Persen, Pj Wali Kota Ingatkan Perusahaan Tak Lakukan PHK

Video | Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB

Bantah Kelas Menengah Paling Dirugikan PPN 12 Persen, Wakil Ketua MPR: Kan Ada Pembebasan

Bantah Kelas Menengah Paling Dirugikan PPN 12 Persen, Wakil Ketua MPR: Kan Ada Pembebasan

News | Senin, 23 Desember 2024 | 20:42 WIB

Sindir Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rocky Gerung soal Kenaikan PPN 12 Persen: Jangan Paksa Rakyat!

Sindir Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rocky Gerung soal Kenaikan PPN 12 Persen: Jangan Paksa Rakyat!

News | Senin, 23 Desember 2024 | 20:26 WIB

PDIP Dituding Provokasi Rakyat Soal PPN 12 Persen, Ancam Stabilitas Pemerintahan Prabowo

PDIP Dituding Provokasi Rakyat Soal PPN 12 Persen, Ancam Stabilitas Pemerintahan Prabowo

News | Senin, 23 Desember 2024 | 19:13 WIB

Terkini

Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun

Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 08:38 WIB

Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya

Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 08:05 WIB

Modal Asing yang Kabur dari Pasar Modal Tembus Rp19,63 Triliun, Apa Penyebabnya?

Modal Asing yang Kabur dari Pasar Modal Tembus Rp19,63 Triliun, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:57 WIB

Panen Raya Jadi Bukti! Teknologi Benih Dongkrak Produktivitas Jagung

Panen Raya Jadi Bukti! Teknologi Benih Dongkrak Produktivitas Jagung

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:33 WIB

OJK Tutup 36.191 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat Pengawasan

OJK Tutup 36.191 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat Pengawasan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:27 WIB

Kementerian PU Jelaskan Kunker Menteri Dody dan Keluarga ke New York Jelang Final Piala Dunia

Kementerian PU Jelaskan Kunker Menteri Dody dan Keluarga ke New York Jelang Final Piala Dunia

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026

Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:35 WIB

Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi

Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:29 WIB

Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?

Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:25 WIB

Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan

Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:20 WIB

×