Adapun Barang dan Jasa Mewah, yang sebelumnya tidak dikenakan PPN, misalnya bahan makanan premium seperti beras, buah-buahan, ikan dan daging premium, kemudian pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA, dalam paket kebijakan ekonomi ini akan dikenakan PPN 12%.
PPN Naik 12%, Pengamat: Jaga Daya Beli, Insentif bagi Masyarakat Sudah Tepat
Fabiola Febrinastri Suara.Com
Jum'at, 27 Desember 2024 | 15:40 WIB

BERITA TERKAIT
611 Personel Gabungan Jaga Ketat Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Antisipasi Massa Tolak PPN 12 Persen ke Istana
27 Desember 2024 | 11:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI