PPN Naik 12%, Pengamat: Jaga Daya Beli, Insentif bagi Masyarakat Sudah Tepat

Jum'at, 27 Desember 2024 | 15:40 WIB
PPN Naik 12%, Pengamat: Jaga Daya Beli, Insentif bagi Masyarakat Sudah Tepat
Ilustrasi PPN. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berikut Paket Stimulus Ekonomi, yang telah disiapkan pemerintah:

Insentif bagi Rumah Tangga

* Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11%.

* Pemerintah memberi Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan, bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama pada Januari-Februari 2025.

* Diskon biaya listrik sebesar 50% selama pada Januari-Februari 2025 bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

Insentif bagi Kelas Menengah

Melanjutkan pemberian insentif sebelumnya:

* PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar

* PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu

Baca Juga: Ramai Kabar Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Gimana Nih BI?

* PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI