5 Fakta Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan PHK Massal Dosen Non-PNS

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 02 Januari 2025 | 17:05 WIB
5 Fakta Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan PHK Massal Dosen Non-PNS
UIN Syahada (Dok. Istimewa)

Suara.com - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (Syahada) Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Muhammad Darwis Dasopang disorot setelah melakukan PHK massal terhadap 40 dosen tetap berstatus non-PNS. Fakta – fakta mengenai rektor yang melakukan PHK terhadap puluhan dosen tersebut dijelaskan di bawah ini.

1. Gaji Jadi Alasan PHK

Gaji menjadi alasan rektor melakukan PHK terhadap dosen non-PNS tersebut. Sesuai peraturan, berdasarkan Pasal 66 UU No.20 tahun 2023 tentang ASN disebutkan Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Namun, karena keterbatasan anggaran yang nantinya dialokasikan sebagai gaji maka rektor memutuskan untuk melakukan PHK terhadap puluhan dosen tersebut. Padahal seharusnya mereka berhak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan penempatan instansi yang sama.

2. Masih Berusia di Bawah 35 Tahun

Pengangkatan para dosen non-ASN juga disebut tidak menjadi prioritas dalam rekrutmen P3K karena masih berusia di bawah 35 tahun. Rektor menyebut di usia tersebut masih terbuka kesempatan untuk melamar CPNS. Sementara dosen non-ASN yang lebih senior tetap menjadi prioritas. Padahal para dosen tersebut telah mengabdi selama beberapa tahun di UIN Syahada Padangsidimpuan. Mereka juga menggantungkan kebutuhan keluarga dari gaji yang diterima dari profesi tersebut.

3. Sejauh Ini UIN Syahada Belum Memberikan Keterangan Resmi

Hingga berita ini dirilis pihak UIN Syahada maupun Rektor Muhammad Darwis Dasopang belum memberikan jawaban resmi mengenai PHK dosen – dosen non-PNS tersebut. Para dosen korban PHK ini masih berusaha meminta kejelasan status kepegawaian mereka.

4. Dosen Muda Siap Adu Kinerja

Terkait alasan PHK ini, dosen – dosen muda siap adu kinerja dan kompetensi dengan dosen – dosen yang lebih senior. Menurut mereka, rektor seharusnya memperhatikan kinerja sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga: Pendidikan Mentereng Andi Ibrahim: Dalang Uang Palsu UIN Makassar Ternyata Bergelar Doktor

5. Surat Menteri PAN RB jadi Dasar PHK

Surat yang diterbitkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi disebut – sebut dijadikan dasar PHK oleh kampus. Seorang pegawai memberikan konfirmasi bahwa kampus menerima surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 perihal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN. Surat itulah yang menjadi dasar keterangan tidak adanya gaji bagi dosen non-PNS sehingga harus di-PHK.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI