Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.500,187
LQ45 746,355
Srikehati 345,870
JII 522,139
USD/IDR 17.117

Pajak Transaksi Kripto Diperbarui, Ini Penjelasan CEO Indodax

Iwan Supriyatna | Suara.com

Minggu, 05 Januari 2025 | 18:59 WIB
Pajak Transaksi Kripto Diperbarui, Ini Penjelasan CEO Indodax
Oscar Darmawan, CEO INDODAX. [Indodax]

Suara.com - Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru, Indodax telah melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.

Kini, tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang ditetapkan sebesar 0,12% (1% x 12%) dari nilai transaksi.

Sementara itu, transaksi lainnya, seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah, dan biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11%, sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.

Penting untuk dicatat, PPN ini dikenakan atas biaya transaksi tersebut, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik.

Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang unik dan berbeda dengan barang atau jasa konvensional.

“Sebagai pelaku industri, Indodax memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak. Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna kami.” kata CEO Indodax, Oscar Darmawan ditulis Minggu (5/1/2025).

Oscar juga menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk mendorong kepercayaan di sektor aset kripto.

“Kami memahami bahwa interpretasi terhadap peraturan perpajakan sering kali menghadirkan tantangan. Namun, melalui kerja sama dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem kripto di Indonesia,” tambahnya.

Oscar menjelaskan, terkait pajak, para member Indodax tidak perlu khawatir, karena semua biaya di Indodax sudah termasuk komponen pajak, biaya CFX, dan sebagainya.

"Dengan demikian, semua biaya sudah otomatis dibayarkan, sehingga penggunaan platform
Indodax menjadi lebih simpel dan mudah bagi para member,” Oscar menambahkan.

Meski Indodax mendukung penuh peraturan perpajakan yang ada, perusahaan juga memberikan masukan yang konstruktif untuk kebijakan yang lebih ideal di masa depan.

Mengingat sifat kripto yang serupa dengan transaksi keuangan, Indodax berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara lain.

Hal ini akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif di Indonesia.

Selain itu, dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kripto Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasannya

Kripto Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasannya

Bisnis | Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB

Apa Itu Pajak Opsen yang Berlaku Mulai Besok 5 Januari 2025?

Apa Itu Pajak Opsen yang Berlaku Mulai Besok 5 Januari 2025?

Bisnis | Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:14 WIB

Menperin Bicara Jujur Soal Dampak Pajak Opsen: Berat Ini!

Menperin Bicara Jujur Soal Dampak Pajak Opsen: Berat Ini!

Bisnis | Jum'at, 03 Januari 2025 | 19:40 WIB

Terkini

Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia

Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 21:25 WIB

Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala

Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 21:18 WIB

Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi

Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 20:42 WIB

PT PGE dan  PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028

PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:58 WIB

Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI

Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:40 WIB

Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:24 WIB

Pabrik Melamin Pertama dan Terbesar RI Resmi Dibangun di Gresik, Nilai Investasi Rp 10,2 T

Pabrik Melamin Pertama dan Terbesar RI Resmi Dibangun di Gresik, Nilai Investasi Rp 10,2 T

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 18:18 WIB

Menko Airlangga Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 Lebihi 5,3 Persen

Menko Airlangga Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 Lebihi 5,3 Persen

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 18:06 WIB

Investor Global Proyeksi Ekonomi RI Tetap Tangguh di Tengah Perang AS vs Iran, Ini Buktinya

Investor Global Proyeksi Ekonomi RI Tetap Tangguh di Tengah Perang AS vs Iran, Ini Buktinya

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 17:55 WIB

Makin Diakui di Kancah Global, Pegadaian Raih "The Asset Triple A di Hong Kong

Makin Diakui di Kancah Global, Pegadaian Raih "The Asset Triple A di Hong Kong

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 17:35 WIB