5 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Timah, Pakar: Seharusnya Petinggi PT Timah Juga

Tim Liputan Bisnis

Selasa, 07 Januari 2025 | 10:15 WIB
5 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Timah, Pakar: Seharusnya Petinggi PT Timah Juga
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

Suara.com - Kasus korupsi terkait tata niaga timah memasuki babak baru dengan menyeret lima perusahaan yakni PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB, dan CV VIP. Kelima perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun selama periode 2015 hingga 2022.

Namun, Pakar Hukum Jamin Ginting, memandang tindakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan dakwaan terhadap perusahaan-perusahaan itu kurang tepat. Kalaupun mau tetap diterapkan, harusnya dakwaan tidak hanya terbatas pada 5 perusahaan saja, tetapi juga menyeret PT Timah sendiri.

"Penerapan dakwaan yang dilakukan Kejagung tidak tepat, kecuali jika ada indikasi suap dan penyalahgunaan wewenang. Tidak semua hal yang menyebabkan kerugian negara dapat langsung dikategorikan sebagai korupsi. Seharusnya, para petinggi PT Timah juga diproses jika memang ini terkait dengan tindak pidana korupsi," tegas dia ditulis Selasa (7/1/2025).

Lebih lanjut Jamin menekankan bahwa pengaturan hukum dalam kasus ini seharusnya lebih mengarah pada kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan timah, bukan langsung dikategorikan sebagai korupsi.

Jamin kemudian menjelaskan bahwa kasus ini lebih tepatnya menggunakan aturan dalam hukum lingkungan hidup, yang sudah mengatur perusahaan sebagai tersangka korporasi.

Meski beberapa perusahaan sudah diadili dalam kaitannya dengan kerusakan lingkungan, dalam hal ini perhitungan kerugian negara yang disebutkan, yang mencapai Rp 300 triliun, justru malah membuat bingung.

Pasalnya, kerugian tersebut bukanlah bentuk kerugian negara yang nyata, melainkan potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan timah yang belum membebani negara secara langsung.

Hal inilah yang menurutnya perlu diluruskan, karena perhitungan kerugian negara yang tidak jelas ini menyebabkan kebingungannya.

"Ini membingungkan, karena kasus ini bukan semata-mata tindak pidana korupsi (tipikor), melainkan terkait dengan kerusakan lingkungan hidup. Ketentuan hukum yang ada dalam UU Tipikor tidak dapat mengatur masalah ini dengan baik. Kerugian negara yang dimaksud lebih kepada potensi kerusakan lingkungan yang timbul akibat pertambangan timah, yang belum membebani negara secara langsung," jelas dia.

baca juga

Lebih lanjut, Ginting menyatakan bahwa meskipun perusahaan bisa dijadikan tersangka dalam hal ini, hal itu harus didasarkan pada perhitungan yang lebih pasti dan matang.

Jika terbukti perusahaan merusak lingkungan, maka hal tersebut bisa dimasukkan dalam kategori tindak pidana korupsi, mengingat kerusakan yang ditimbulkan dapat berakibat sangat merugikan negara.

Namun, Jamin menegaskan bahwa potensi kerugian negara yang disebutkan dalam kasus ini belum dapat dianggap sebagai kerugian yang sesungguhnya, mengingat belum ada dana yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan tersebut.

"Yang perlu ditekankan adalah bahwa potensi kerugian negara yang disebutkan dalam kasus ini masih sangat kabur, karena kerugian tersebut belum bersifat nyata dan belum ada dana yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan tersebut," tutup Jamin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Rancu, Pakar Sebut Perlu Audit Ulang Hitung Kerugian Korupsi Tata Kelola Niaga Timah

Masih Rancu, Pakar Sebut Perlu Audit Ulang Hitung Kerugian Korupsi Tata Kelola Niaga Timah

Bisnis | Selasa, 07 Januari 2025 | 09:21 WIB

Penghitung Kerugian Negara Rp271 Triliun di Kasus Timah Harvey Moeis Kini Berujung Digugat

Penghitung Kerugian Negara Rp271 Triliun di Kasus Timah Harvey Moeis Kini Berujung Digugat

Bisnis | Selasa, 07 Januari 2025 | 07:11 WIB

Wahyu Setiawan Bantah Ditekan Hasto, KPK Temukan Bukti Baru

Wahyu Setiawan Bantah Ditekan Hasto, KPK Temukan Bukti Baru

News | Senin, 06 Januari 2025 | 20:27 WIB

Terkini

Konsumen Eropa Beralih Beli Mobil Listrik Bekas Asal China Akibat Aturan Impor

Konsumen Eropa Beralih Beli Mobil Listrik Bekas Asal China Akibat Aturan Impor

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 19:35 WIB

Link Pengecekan NIK Penerima BSU 2026, Cek Status Penerima Rp900 Ribu di Sini

Link Pengecekan NIK Penerima BSU 2026, Cek Status Penerima Rp900 Ribu di Sini

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 19:35 WIB

Dimulai Besok di Kembangan, Pramono Anung Geber Rapat Maraton 44 Kecamatan

Dimulai Besok di Kembangan, Pramono Anung Geber Rapat Maraton 44 Kecamatan

News | Senin, 02 November 2026 | 19:33 WIB

Tak Cuma Kapolres, 3 Petinggi Polres Sukoharjo Ikut Dicopot Buntut Geledah Ponpes

Tak Cuma Kapolres, 3 Petinggi Polres Sukoharjo Ikut Dicopot Buntut Geledah Ponpes

News | Senin, 02 November 2026 | 19:29 WIB

2.000 Pelari Ramaikan Xiaomi POP Run 2026, REDMI Note 17 Pamer Baterai Jumbo

2.000 Pelari Ramaikan Xiaomi POP Run 2026, REDMI Note 17 Pamer Baterai Jumbo

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 19:25 WIB

AURA: Cara Membuat Konten Dikutip ChatGPT dan Gemini dengan Teknik GEO

AURA: Cara Membuat Konten Dikutip ChatGPT dan Gemini dengan Teknik GEO

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 19:20 WIB

Antisipasi Kendaraan Tabrak Separator, Transjakarta Cat Ulang Pembatas Koridor 9

Antisipasi Kendaraan Tabrak Separator, Transjakarta Cat Ulang Pembatas Koridor 9

News | Senin, 02 November 2026 | 19:20 WIB

BPBD Kabupaten Malang Tangani Banjir dan Longsor di Sejumlah Kecamatan

BPBD Kabupaten Malang Tangani Banjir dan Longsor di Sejumlah Kecamatan

Jatim | Senin, 02 November 2026 | 19:18 WIB

Pajak Pembalut Jadi Bukti Nafsu Belanja Negara Ugal-ugalan Saat Penerimaan Terbatas

Pajak Pembalut Jadi Bukti Nafsu Belanja Negara Ugal-ugalan Saat Penerimaan Terbatas

News | Senin, 02 November 2026 | 19:17 WIB

Dari Lereng Muria, Tradisi Guyang Cekathak Jadi Simbol Perhomatan pada Alam

Dari Lereng Muria, Tradisi Guyang Cekathak Jadi Simbol Perhomatan pada Alam

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 19:15 WIB

×