Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

Jangan Sampai Salah! Pahami Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan UU ASN Terbaru

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 17 Januari 2025 | 14:11 WIB
Jangan Sampai Salah! Pahami Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan UU ASN Terbaru
Ilustrasi ASN (Freepik)

Suara.com - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini membagi batas usia pensiun berdasarkan jenis jabatan yang diemban oleh PNS.

Berdasarkan Pasal 55 UU tersebut, batas usia pensiun PNS dibedakan menjadi dua kategori: jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial. Untuk jabatan manajerial, batas usia pensiun ditetapkan sebagai berikut:

- 60 tahun untuk PNS yang menjabat sebagai pejabat pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama.
- 58 tahun bagi PNS yang menjabat sebagai pejabat administrator dan pejabat pengawas.

Sementara itu, untuk jabatan non-manajerial, ketentuan yang berlaku adalah:

- 58 tahun bagi PNS yang menjabat sebagai pejabat pelaksana.
- Untuk pejabat fungsional, batas usia pensiun mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penjelasan lebih lanjut yang dipublikasikan di laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 3 Juni 2024, terdapat tambahan ketentuan bahwa:

- 65 tahun adalah batas usia pensiun bagi PNS yang menjabat sebagai pejabat fungsional ahli utama.
- 70 tahun bagi PNS yang menjabat sebagai pejabat fungsional peneliti ahli utama dan Guru Besar (Profesor).

Ketentuan ini menjadi penting karena memberikan kejelasan mengenai kapan seorang PNS harus memasuki masa pensiun. Dengan adanya pembagian batas usia ini, diharapkan para ASN dapat lebih mempersiapkan diri menuju masa pensiun dan merencanakan kehidupan setelahnya dengan lebih baik.

Peraturan terbaru ini juga menandai perubahan signifikan dalam kebijakan pensiun ASN. Sebelumnya, banyak ASN beranggapan bahwa batas usia pensiun adalah 65 tahun secara umum. Namun, dengan adanya regulasi baru ini, beberapa jabatan memiliki batasan yang lebih rendah, memberikan kesempatan bagi mereka untuk menikmati masa pensiun lebih awal.

Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 juga mengatur berbagai aspek lain terkait ASN, termasuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta kesetaraan batas usia pensiun antara PNS dan PPPK.

Dengan demikian, pemahaman tentang aturan baru ini sangat penting bagi seluruh ASN untuk merencanakan karir dan masa depan mereka. Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta sistem manajemen kepegawaian yang lebih baik dan berkelanjutan di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Aturan soal ASN Boleh Poligami, Ini Syaratnya!

Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Aturan soal ASN Boleh Poligami, Ini Syaratnya!

News | Jum'at, 17 Januari 2025 | 12:52 WIB

Lulus SPPI Jadi PNS? Ini Status Terbaru Rekrutan Pemerintah!

Lulus SPPI Jadi PNS? Ini Status Terbaru Rekrutan Pemerintah!

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 22:05 WIB

Jangan Tunggu Tua! Mulai Investasi Dana Pensiun di BRImo Sekarang!

Jangan Tunggu Tua! Mulai Investasi Dana Pensiun di BRImo Sekarang!

Bri | Rabu, 15 Januari 2025 | 20:51 WIB

Berapa Gaji ASN Badan Gizi Nasional? Pendaftaran SPPI Batch 3 Dibuka!

Berapa Gaji ASN Badan Gizi Nasional? Pendaftaran SPPI Batch 3 Dibuka!

Lifestyle | Rabu, 15 Januari 2025 | 20:50 WIB

Cek Fakta: Prabowo Akan Samakan Gaji DPR dan MPR dengan PNS

Cek Fakta: Prabowo Akan Samakan Gaji DPR dan MPR dengan PNS

News | Rabu, 15 Januari 2025 | 11:40 WIB

CEK FAKTA: Prabowo Seragamkan Gaji DPR dan MPR dengan PNS

CEK FAKTA: Prabowo Seragamkan Gaji DPR dan MPR dengan PNS

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 13:52 WIB

Terkini

Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni

Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:02 WIB

Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Harganya Rp 2,84 Juta/Gram

Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Harganya Rp 2,84 Juta/Gram

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:55 WIB

Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya

Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:08 WIB

BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata

BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:02 WIB

Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap

Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:01 WIB

Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?

Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:52 WIB

Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat

Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:48 WIB

Wall Street Kembali Melambung Tinggi Setelah Perang AS-Iran Akan Usai

Wall Street Kembali Melambung Tinggi Setelah Perang AS-Iran Akan Usai

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:45 WIB

Beda CNG dan LPG, Benarkah Lebih Murah dari Gas Melon 3 Kg?

Beda CNG dan LPG, Benarkah Lebih Murah dari Gas Melon 3 Kg?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:24 WIB

Harga Minyak Dunia Turun Lagi Usai Iran Tinjau Proposal Damai Amerika Serikat

Harga Minyak Dunia Turun Lagi Usai Iran Tinjau Proposal Damai Amerika Serikat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:24 WIB