Menyikapi hal ini, para Nakes mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat, pada Kamis (30/1/2025) pagi, untuk menyampaikan aspirasi mereka dan mencari solusi atas nasib mereka yang belum jelas.
Salah satu perwakilan Nakes, Efriwaldi (34), dari Puskesmas Sungai Aur, mengungkapkan bahwa mereka adalah tenaga honorer yang tidak masuk dalam data BKN. Hal ini menyebabkan mereka tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Kami ini tenaga honorer yang tidak masuk data BKN, sehingga tidak bisa ikut daftar PPPK," ujar Efriwaldi.
Karena tidak ada formasi PPPK untuk tenaga kesehatan pada 2024, mereka disarankan untuk mengikuti tes CPNS, namun banyak yang tidak lulus. Kini, mereka menghadapi dampak dari kebijakan yang membuat status mereka semakin tidak menentu. Afya Inide (32), seorang Nakes dari Puskesmas Sasak Ranah Pasisie, menilai bahwa aturan ini tidak adil. Menurutnya, rekan-rekan mereka yang tidak ikut tes CPNS tetap bisa digaji, sementara mereka yang mendaftar justru terancam diberhentikan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni