Bukalapak Terancam Pailit Akibat PKPU Rp 107 Miliar, Singgung Dana IPO

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:41 WIB
Bukalapak Terancam Pailit Akibat PKPU Rp 107 Miliar, Singgung Dana IPO
PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menghadapi ancaman pailit setelah PT Harmas Jalesveva mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). [Bukalapak]

Suara.com - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menghadapi ancaman pailit setelah PT Harmas Jalesveva mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nilai tagihan mencapai Rp 107 miliar.

Permohonan PKPU ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Kasus ini bermula dari sengketa perdata antara Bukalapak dan PT Harmas Jalesveva, di mana Bukalapak kalah dalam putusan kasasi Mahkamah Agung dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 107 miliar. Denda yang belum dibayarkan ini kemudian menjadi dasar bagi PT Harmas Jalesveva untuk mengajukan PKPU.

Manajemen Bukalapak menegaskan bahwa mereka tidak akan menggunakan dana hasil Initial Public Offering (IPO) untuk menyelesaikan kasus hukum ini.

Perseroan tidak akan menggunakan dana IPO dalam penyelesaian atas kasus hukum ini," demikian pernyataan resmi Bukalapak dalam keterbukaan informasinya, Kamis (6/2/2025).

Saat ini, proses persidangan terkait permohonan PKPU masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bukalapak sendiri telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum lanjutan.

Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutfi mengungkap, permohonan PKPU tidak tepat. Mengingat permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, sementara pengajuan Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali," ujar Lurfi dalam keterangan resmi BUKA sebelumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sritex: Hidup Segan Karena Utang, Going Concern pun Suram!

Sritex: Hidup Segan Karena Utang, Going Concern pun Suram!

Bisnis | Jum'at, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB

Akui Ada 'Aktivitas Ilegal' Pasca Pailit, Bos Sritex: Atas Amanah Pemerintah

Akui Ada 'Aktivitas Ilegal' Pasca Pailit, Bos Sritex: Atas Amanah Pemerintah

Bisnis | Kamis, 23 Januari 2025 | 10:11 WIB

Bukalapak Diguyur Dana Segar IPO Malah Tidur Pulas

Bukalapak Diguyur Dana Segar IPO Malah Tidur Pulas

Liks | Senin, 20 Januari 2025 | 15:10 WIB

Terkini

Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula

Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 06:30 WIB

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:41 WIB

Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:24 WIB

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:52 WIB

IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran

IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:40 WIB

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:14 WIB

Purbaya Pilih Efisiensi Ketimbang Defisit APBN Naik: Nanti Marah-marah Pemerintah Utang Terus

Purbaya Pilih Efisiensi Ketimbang Defisit APBN Naik: Nanti Marah-marah Pemerintah Utang Terus

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:13 WIB

Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global dalam Upaya Jaga Ketersediaan Pasokan Energi

Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global dalam Upaya Jaga Ketersediaan Pasokan Energi

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:13 WIB

Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur

Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:07 WIB

Eni Kucurkan Rp 230 Triliun untuk Proyek Gas di Kalimantan Timur

Eni Kucurkan Rp 230 Triliun untuk Proyek Gas di Kalimantan Timur

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:58 WIB