Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.500,187
LQ45 746,355
Srikehati 345,870
JII 522,139
USD/IDR 17.117

KY Diminta Awasi Perkara PK Alex Denni

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:52 WIB
KY Diminta Awasi Perkara PK Alex Denni
ilustrasi hukum (Pixabay.com)

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) diminta untuk melakukan pengawasan terhadap proses permohonan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni yang pernah menjabat sebagai Deputi Kementerian BUMN dan memegang jabatan strategis di beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap Mahkamah Agung (MA) yang memeriksa dan mengadili perkara Alex Denni di tingkat PK. Hal ini PBHI sampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai dan telah dikirimkan pada Selasa (4/2/2025) pekan lalu.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani mengatakan, berkas perkara Alex Denni untuk pemeriksaan pada tingkat PK telah dikirimkan sebanyak dua kali kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung. Namun, hingga saat ini berkas PK perkara tersebut belum diterima Kepaniteraan MA sehingga belum terdapat nomor register perkara PK.

Padahal, berdasarkan pedoman yang dirilis MA, Panitera harus segera mengirimkan berkas perkara permohonan PK ke MA dalam waktu 30 hari setelah pemeriksaan persidangan selesai. Sementara Alex Denni, yang telah menjalani masa hukumannya selama delapan bulan dari vonis 1 tahun penjara, telah mengajukan PK melalui Pengadilan Negeri Bandung sejak 12 Desember 2024.

“Berkas PK yang hingga saat ini belum diterima di Kepaniteraan MA merupakan bentuk undue delay atau pelambatan proses hukum yang menghambat jalannya peradilan. Hal ini berpotensi melanggar prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 48 Tahun 2009,” kata Julius.

Selain itu, ia mengatakan, tidak diunggahnya informasi terkait perkara tersebut dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA serta tidak disampaikannya informasi kepada kuasa hukum maupun pihak pencari keadilan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan transparansi proses keadilan.

“Keadaan ini menimbulkan ketidakadilan serta ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan,” imbuh Julius.

Karena itu, dalam rangka mengungkap kebenaran materiil guna mewujudkan keadilan yang hakiki serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan, PBHI meminta Komisi Yudisial RI perlu segera mengambil tindakan yang sesuai dengan kewenangannya.

Selain melakukan pengawasan terhadap MA yang memeriksa dan mengadili perkara di tingkat PK, PBHI meminta KY memanggil dan memeriksa Pengadilan Negeri Bandung terkait berkas perkara tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pada tingkat PK atas nama terpidana Alex Denni yang saat ini belum diterima di Kepaniteraan MA meski telah dikirim kepada Panitera MA pada 12 Desember 2024.

PBHI juga meminta Komisi Yudisial RI untuk memberikan informasi kepada PBHI selaku pelapor mengenai tindakan atau hasil yang telah dilakukan. Selain itu, KY juga diminta mempublikasikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat luas sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik sekaligus bahan pembelajaran kepada publik.

Selain dugaan pelambatan proses hukum dalam perkara permohonan PK, permintaan PBHI kepada Komisi Yudisial juga didasari ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam perkara Alex Denni sejak awal. Salah satu temuannya adalah tidak dipublikasikannya putusan atas nama Alex Denni baik di tingkat pengadilan pertama, banding, maupun tingkat kasasi.

Perkara Alex Denni juga ternyata berkaitan dengan perkara lain, yakni perkara dua pejabat PT Telkom Indonesia Tbk, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah. Sama halnya dengan perkara Alex Denni, putusan perkara terhadap Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah juga tidak ditemukan dalam publikasi resmi baik di tingkat pertama, banding, hingga tingkat kasasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim PBHI di Kepaniteraan MA maupun di Kepaniteraan PN Bandung, ditemukan fakta bahwa Alex Denni tidak pernah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi dari MA sama sekali sejak dieksekusi pada Juli 2024 lalu hingga saat ini setelah delapan bulan menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

“Alex Denni tidak pernah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi dan Salinan Putusan Kasasi dari MA sejak 2013 sampai detik ini. Bahkan, di PN Bandung dan Mahkamah Agung juga tidak ada dokumen Relaas Pemberitahuan Kasasi. Dengan demikian, eksekusi putusan terhadap Alex Deni harus dinyatakan batal demi hukum karena melanggar Hukum Acara Pidana dan prosedur administrasinya tidak sah secara hukum,” tegas Julius.

Setelah dilakukan telaah dan pemeriksaan terhadap putusan kasasi Alex Denni, Julius bilang, ditemukan beberapa kejanggalan yang mengarah pada indikasi rekayasa putusan. Salah satunya adalah ketidaksesuaian antara tanggal putusan Perkara Kasasi Nomor 164K/Pid.Sus/2013 dengan tanggal rapat permusyawaratan, penandatanganan, dan pengumuman oleh majelis hakim, yaitu pada 26 Juni 2013. Sementara dokumen putusan tercatat dengan tanggal 14 November 2013.

Selain itu, Hakim Ad Hoc Tipikor H. Hamrad Hamid selaku anggota majelis perkara kasasi telah meninggal dunia pada 7 September 2013 sehingga dinyatakan tidak dapat menandatangani putusan. Padahal, putusan telah dibacakan dan diumumkan pada 25 Juni 2013.

“Mengapa putusan yang belum ditandatangani bisa dibacakan dan diumumkan? Bagaimana putusan yang dibacakan dan diumumkan pada 26 Juni 2013 baru ditandatangani pada 14 November 2013? Selain itu, putusan yang hanya ditandatangani oleh dua hakim pada 14 November 2013 adalah tidak sah karena seharusnya ditandatangani oleh seluruh hakim yang mengadili perkara,” tegas Julius.

Kejanggalan yang paling mendasar, putusan terhadap Alex Denni, baik di tingkat banding maupun kasasi bertolak belakang dengan putusan terhadap Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah. Berdasarkan eksaminasi yang dilakukan PBHI bersama tiga ahli hukum pidana, ditemukan kejanggalan baik di level administrasi pengadilan, hukum acara dan pemeriksaan perkara yang berujung pada terjadinya disparitas putusan.

Sejak awal, perkara Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah, dan Alex Denni dipisah alias splitsing meski ketiganya didakwa pada peristiwa atau perbuatan yang sama dengan unsur penyertaan, yakni tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Di tingkat pertama, ketiga perkara diperiksa oleh majelis hakim yang sama.

Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dinyatakan bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara. Sementara Alex Denni selaku konsultan swasta diputus bersalah karena dianggap turut serta dalam rangkaian peristiwa tersebut dengan vonis 1 tahun penjara.

Di tingkat banding, dua pejabat Telkom tersebut dinyatakan bebas, tidak bersalah karena terbukti tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak ada kerugian negara. Namun, dengan alat bukti yang sama, Alex Denni yang merupakan pihak swasta dan tidak punya kewenangan dalam membuat keputusan malah tetap dinyatakan bersalah.

Julius menegaskan, vonis bersalah terhadap Alex Denni jelas bertentangan dan melanggar penerapan hukum terhadap Pasal 55 KUHP yang mensyaratkan pihak penyelenggara negara harus divonis bersalah terlebih dahulu baru kemudian pihak swasta dapat dinyatakan bersalah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Sebut Saksi-saksi dari MA Tak Kooperatif, Kenapa?

Usut Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Sebut Saksi-saksi dari MA Tak Kooperatif, Kenapa?

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 18:45 WIB

Curhat Tak Bisa Optimal Tangani Kasus karena Anggaran Dipangkas, KY Tetap Berharap ke Pemerintahan Prabowo

Curhat Tak Bisa Optimal Tangani Kasus karena Anggaran Dipangkas, KY Tetap Berharap ke Pemerintahan Prabowo

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 16:37 WIB

Kena Pemangkasan, KY Coba Lobi Pemerintah Buat Tambah Anggaran Rp63 Miliar

Kena Pemangkasan, KY Coba Lobi Pemerintah Buat Tambah Anggaran Rp63 Miliar

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 12:31 WIB

Terkini

Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik

Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 22:21 WIB

IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis

IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 22:07 WIB

Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia

Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 21:25 WIB

Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala

Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 21:18 WIB

Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi

Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 20:42 WIB

PT PGE dan  PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028

PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:58 WIB

Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI

Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:40 WIB

Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:24 WIB

Pabrik Melamin Pertama dan Terbesar RI Resmi Dibangun di Gresik, Nilai Investasi Rp 10,2 T

Pabrik Melamin Pertama dan Terbesar RI Resmi Dibangun di Gresik, Nilai Investasi Rp 10,2 T

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 18:18 WIB

Menko Airlangga Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 Lebihi 5,3 Persen

Menko Airlangga Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 Lebihi 5,3 Persen

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 18:06 WIB