Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.765.000
Beli Rp2.635.000
IHSG 6.162,045
LQ45 620,444
Srikehati 309,367
JII 386,908
USD/IDR 17.712

Korban PHK Digaji 60% Selama 6 Bulan, Ini Aturan Baru Presiden Prabowo

Achmad Fauzi | Suara.com

Minggu, 16 Februari 2025 | 10:44 WIB
Korban PHK Digaji 60% Selama 6 Bulan, Ini Aturan Baru Presiden Prabowo
Ilustrasi PHK

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani aturan yang membawa angin segar bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Kekinian, para korban PHK berhak mendapatkan 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan!

Aturan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Regulasi ini diteken pada 7 Februari 2025 dan mulai berlaku segera.

"Besaran uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan," bunyi beleid tersebut yang dikutip, Minggu (16/2/2025).

Berdasarkan aturan baru ini, jumlah uang tunai yang diterima pekerja didasarkan pada gaji terakhir yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta.

Artinya, jika mengacu pada batas ini, korban PHK bisa menerima hingga Rp3 juta per bulan selama enam bulan.

Kendati begitu, ada ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan. Jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, maka manfaat ini akan hangus.

Selain itu, JKP tidak berlaku bagi mereka yang sudah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.

Selain manfaat bagi pekerja, aturan ini juga mengubah besaran iuran JKP. Jika sebelumnya ditetapkan sebesar 0,46 persen dari gaji sebulan, kini turun menjadi 0,36 persen, sehingga lebih ringan bagi pekerja dan pengusaha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Usaha Indofarma IGM Pailit, 450 Karyawan Terancam PHK

Anak Usaha Indofarma IGM Pailit, 450 Karyawan Terancam PHK

Bisnis | Jum'at, 14 Februari 2025 | 17:08 WIB

Inpres Sudah Terbit, Tapi Sri Mulyani Baru Mau Teliti Dampak Efisiensi Anggaran Terhadap PHK

Inpres Sudah Terbit, Tapi Sri Mulyani Baru Mau Teliti Dampak Efisiensi Anggaran Terhadap PHK

Bisnis | Jum'at, 14 Februari 2025 | 15:05 WIB

Bank Terbesar Jerman PHK 3900 Karyawan

Bank Terbesar Jerman PHK 3900 Karyawan

Bisnis | Jum'at, 14 Februari 2025 | 07:21 WIB

Terkini

OJK Tekankan Pentingnya Pasar Modal demi Pertumbuhan 7,5 Persen, Tapi Modal Asing Terus Kabur

OJK Tekankan Pentingnya Pasar Modal demi Pertumbuhan 7,5 Persen, Tapi Modal Asing Terus Kabur

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 16:20 WIB

Wamen ESDM Buka Suara soal Ganti Rugi Blackout Listrik Sumatra

Wamen ESDM Buka Suara soal Ganti Rugi Blackout Listrik Sumatra

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 16:14 WIB

Usai 1 Persen Saham Negara Masuk, Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Jadi BUMN

Usai 1 Persen Saham Negara Masuk, Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Jadi BUMN

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 16:05 WIB

BTN Akuisisi Portofolio Kredit SMBCI Rp20 Triliun untuk Perkuat Transformasi Beyond Mortgage

BTN Akuisisi Portofolio Kredit SMBCI Rp20 Triliun untuk Perkuat Transformasi Beyond Mortgage

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 16:01 WIB

5 Rekomendasi Investasi di 2026 untuk Dapat Passive Income, Aman dan Menguntungkan

5 Rekomendasi Investasi di 2026 untuk Dapat Passive Income, Aman dan Menguntungkan

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 15:44 WIB

Wamenkeu Ungkap 3 Sumber Krisis Ekonomi Negara, Gimana Nasib RI?

Wamenkeu Ungkap 3 Sumber Krisis Ekonomi Negara, Gimana Nasib RI?

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 15:33 WIB

Beleid E-Commerce Segera Rampung, Apa Poin Utamanya?

Beleid E-Commerce Segera Rampung, Apa Poin Utamanya?

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 15:29 WIB

Rezim Prabowo Semakin Bergerak ke Arah Sosialisme

Rezim Prabowo Semakin Bergerak ke Arah Sosialisme

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 15:22 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Berlabel BUMN

Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Berlabel BUMN

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 14:54 WIB

Mendag Tegaskan Izin Ekspor Masih di Kemendag, Bukan Wewenang Danantara

Mendag Tegaskan Izin Ekspor Masih di Kemendag, Bukan Wewenang Danantara

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 14:44 WIB