Belum Dapat Proyek Baru, Gagal Bayar Utang dan Saham Disuspensi Itulah WIKA

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 18 Februari 2025 | 12:22 WIB
Belum Dapat Proyek Baru, Gagal Bayar Utang dan Saham Disuspensi Itulah WIKA
PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), perusahaan konstruksi ternama milik negara, dikabarkan gagal bayar hingga menyebabkan sahamnya disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (18/2/2025).

Suara.com - PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), perusahaan konstruksi ternama milik negara, dikabarkan gagal bayar hingga menyebabkan sahamnya disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (18/2/2025).

Dalam pengumumannya, BEI menjelaskan bahwa suspensi mengacu pada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 17 Februari 2025 terkait penundaan pembayaran pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A.

Dalam surat KSEI, WIKA telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Februari 2025. BEI menilai gagalnya pelunasan obligasi dan sukuk mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha WIKA.

WIKA diketahui menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2) dan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) yang jatuh tempo. Hal ini mengindikasikan adanya permasalahan serius dalam keuangan perusahaan.  

BEI, sebagai regulator pasar modal, merespons cepat dengan mengumumkan penghentian sementara perdagangan saham WIKA di seluruh pasar, terhitung sejak Sesi Pra-Pembukaan Perdagangan Efek tanggal 18 Februari 2025. Suspensi ini akan berlangsung hingga pengumuman lebih lanjut dari BEI.

"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek WIKA di seluruh pasar," tulis BEI di pengumumannya pada Selasa (18/2/2025).

Sebelumnya, (WIKA) sedang menghadapi kondisi bisnis yang menantang akibat penurunan tender proyek baik dari pemerintah dan swasta sepanjang tahun 2024. Kondisi ini terus berlanjut hingga awal tahun 2025.

Kondisi ini membuat WIKA kemungkinan besar belum dapat melakukan pembayaran atas keseluruhan nilai obligasi dan sukuk yang jatuh tempo pada 18 Februari 2025.

"Perseroan belum mendapatkan kontrak baru edisi 2025 yang dapat digunakan untuk menghasilkan arus kas masuk yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas keseluruhan nilai obligasi dan sukuk jatuh tempo pada 18 Februari 2025," kata Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya dalam keterbukaan informasi dikutip Senin (17/2/2025).

baca juga

Oleh karena itu, perseroan belum dapat melakukan pembayaran atas keseluruhan nilai obligasi dan sukuk atau sesuai usulan pembayaran sebagian, dan perpanjangan atas sisanya maksimal 2 tahun dengan opsi beli (call option) pada saat jatuh tempo pada 18 Februari 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapkan Dana Rp1,5 Triliun, BNI Mau Buyback Saham

Siapkan Dana Rp1,5 Triliun, BNI Mau Buyback Saham

Bisnis | Selasa, 18 Februari 2025 | 11:51 WIB

Dirut BRI Sentil Kreator Konten Saham: Pahami Fundamental, Jangan Menebar Ketakutan

Dirut BRI Sentil Kreator Konten Saham: Pahami Fundamental, Jangan Menebar Ketakutan

Bri | Selasa, 18 Februari 2025 | 10:16 WIB

Ironi Pinjaman Online: Kenapa Masih Banyak Orang yang Terjebak di Dalamnya?

Ironi Pinjaman Online: Kenapa Masih Banyak Orang yang Terjebak di Dalamnya?

Your Say | Senin, 17 Februari 2025 | 19:20 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×