Kasus Penggelapan Dana Oleh 2 WNA India, Aparat Diminta Profesional Hingga Prabowo Diharapkan Turun Tangan

Tim Liputan Bisnis Suara.Com
Kamis, 20 Februari 2025 | 06:18 WIB
Kasus Penggelapan Dana Oleh 2 WNA India, Aparat Diminta Profesional Hingga Prabowo Diharapkan Turun Tangan
Ilustrasi penggelapan dana. [Shutterstock]

Suara.com - Aparat kepolisian patut dicurigai bermain mata dengan dua tersangka WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia.

Pasalnya, dua tersangka kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain dibebaskan melalui mekanisme restorative justice tanpa sepengetahuan dan pergantian kerugian kepada pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut.

Demikian disampaikan Direktur Rumah Politik Fernando Emas menanggapi dibebaskannya dua tersangka kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi.

Aparat kepolisian hingga saat ini tidak merespons laporan yang kembali dilayangkan oleh pemilik perusahaan besar Arab Saudi atas tindakan penggelapan dana yang dilakukan dua WNA India Abdul Samad & Samsu Hussain.

“Tindakan para oknum anggota Polda yang mengambil keputusan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui restorative justice tanpa melibatkan pihak pelapor patut dicurigai telah bermain mata dengan para tersangka,” ujar Fernando ditulis Kamis (20/2/2025).

Fernando menegaskan, tindakan para oknum kepolisian di Polda Metro Jaya yang membebaskan dua tersangka WNA asal India yakni Abdul Samad & Samsu Hussain juga telah mencoreng reputasi Polri yang selama ini terus melakukan pembenahan.

Fernando meyakini, tindakan oknum kepolisian tersebut juga berdampak terhadap kepercayaan masyarakat dalam negeri dan luar negeri.

“Saya berharap Propam polri memeriksa para oknum polisi yang diduga tidak bekerja secara profesional. Sebaiknya Kapolri, Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas terhadap para oknum yang menangani persoalan tersebut secara tidak profesional,” beber dia.

Lebih lanjut, Fernando meminta, Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan terkait permasalahan ini lantaran muncul dugaan keterlibatan petinggi partai politik hingga dua tersangka kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi asal India yakni Abdul Samad & Samsu Hussain bisa bebas lewat mekanisme restorative justice.

Baca Juga: Rugi 62 Juta Dollar AS, Perusahaan Arab Saudi Laporkan 2 WNA India ke Polisi

“Kalau memang ada petinggi partai politik yang ikut cawe-cawe sehingga dilakukan mekanisme perdamaian restorative justic dalam persoalan tersebut tanpa melibatkan pelapor, sebaiknya Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Kalau persoalan tersebut tidak tuntas dan dianggap tidak ada sikap tegas dari pemerintah maka akan berdampak buruk terkait dengan kepercayaan para investor,” tandas Fernando.

Diketahui, perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia melaporkan adanya tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India yakni Abdul Samad & Samsu Hussain ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi tersebut usai mengalami kerugiaan hingga mencapai sekitar USD 62.000.000 akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.

Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia pada tanggal 17 Oktober tahun 2022 ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.

“Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP,” bunyi laporan itu dikutip, Minggu,(16/2/2025).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI