Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Investasi Rp42 Triliun Era Jokowi Terancam Gulung Tikar, Bagaimana Nasib Pekerja?

M Nurhadi

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:06 WIB
Investasi Rp42 Triliun Era Jokowi Terancam Gulung Tikar, Bagaimana Nasib Pekerja?
Sejumlah aparat menjaga keamanan di kawasan PT GNI pascabentrok, Selasa (17/1/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng

Suara.com - Smelter PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, tengah menghadapi isu penutupan setelah sebelumnya memangkas produksi.

Isu ini muncul seiring dengan kebangkrutan induk usaha GNI, Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Smelter ini mulai beroperasi pada tahun 2021 dan diresmikan oleh mantan Presiden Joko Widodo dengan investasi mencapai US$3 miliar (sekitar Rp42,9 triliun kala itu).

Saat ini, GNI dilaporkan telah menunda pembayaran kepada pemasok nikel lokal, yang menyebabkan kesulitan dalam memperoleh bijih nikel.

Jika kondisi ini tidak membaik, pabrik pemurnian tersebut berpotensi menghentikan operasinya. GNI memiliki kapasitas produksi 1,8 juta ton feronikel per tahun dengan input bijih nikel sebesar 21,6 juta ton.

Jiangsu Delong, yang merupakan salah satu produsen stainless steel terbesar di China, mengalami restrukturisasi setelah pengadilan memaksa mereka untuk melakukannya.

Ancaman penutupan GNI dianggap sebagai konsekuensi dari investasi besar yang dilakukan tanpa perencanaan yang berkelanjutan, yang dapat berdampak negatif pada ekonomi lokal dan lingkungan.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyatakan bahwa lonjakan permintaan global terhadap mineral kritis telah menciptakan krisis ganda yang mengancam rantai pasok dan meningkatkan risiko sosial serta lingkungan.

Ia menyarankan agar Indonesia melakukan moratorium smelter untuk mengendalikan pasokan dan harga di pasar internasional.

Bhima juga menyoroti bahwa harga nikel yang rendah dan infrastruktur industri yang belum memadai membuat negara produsen kehilangan daya tawar di hadapan pembeli.

Dengan demikian, penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan terkait rantai pasok mineral kritis agar dapat mengatasi tantangan yang ada.

Namun begitu, belum ada informasi resmi terkait nasib para pekerja di pabrik tersebut. Merujuk Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, perusahaan yang pailit wajib membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada karyawan.  

Perusahaan juga wajib memprioritaskan pembayaran upah dan hak-hak karyawan lainnya yang belum dibayarkan., seperti pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, prioritas upah dan patuh terhadap eraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut hak-hak karyawan jika perusahaan pailit:

  • Karyawan dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak 
  • Kurator juga dapat memberhentikan karyawan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan 
  • Pemutusan hubungan kerja (PHK) harus diumumkan paling sedikit 45 hari sebelumnya 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik

Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik

Bisnis | Jum'at, 21 Februari 2025 | 14:40 WIB

Bawa Truk, Yos Suprapto Bersiap Kemasi Lukisannya di Galeri Nasional, Tunggu Kunci dari GNI

Bawa Truk, Yos Suprapto Bersiap Kemasi Lukisannya di Galeri Nasional, Tunggu Kunci dari GNI

News | Senin, 23 Desember 2024 | 16:46 WIB

Bebas Setelah 14 Bulan Dalam Penjara, Buruh PT. GNI Tuntut Ganti Rugi

Bebas Setelah 14 Bulan Dalam Penjara, Buruh PT. GNI Tuntut Ganti Rugi

News | Selasa, 01 Oktober 2024 | 18:53 WIB

Daftar Kecelakaan Kerja di PT GNI dan PT ITSS Morowali Sepanjang Tahun 2023

Daftar Kecelakaan Kerja di PT GNI dan PT ITSS Morowali Sepanjang Tahun 2023

Bisnis | Jum'at, 29 Desember 2023 | 21:51 WIB

Kebakaran Smelter PT GNI Morowali Utara, Polisi Sebut Tak Ada Korban Jiwa

Kebakaran Smelter PT GNI Morowali Utara, Polisi Sebut Tak Ada Korban Jiwa

News | Jum'at, 29 Desember 2023 | 13:57 WIB

Smelter PT GNI Morowali Meledak, Bukan Kali Pertama Terjadi

Smelter PT GNI Morowali Meledak, Bukan Kali Pertama Terjadi

Bisnis | Jum'at, 29 Desember 2023 | 12:52 WIB

Terkini

BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan

BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 22:40 WIB

Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom

Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 22:10 WIB

Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali

Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 21:55 WIB

Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi

Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:59 WIB

RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun

RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:59 WIB

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:52 WIB

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:45 WIB

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:42 WIB

IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:32 WIB

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:26 WIB