”Kami berharap pemerintah khususnya, Kementrian Perindustran dan Perdagangan juga dapat memperkuat kebijakan pengendalian bahan baku dan barang jadi yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri seperti bahan baku plastik LLDPE, Polypropylene, PVC, dan Polystyrene dari gempuran barang impor murah dan praktik unfair trade. Hal ini dapat dilakukan melalui skema usulan baru Neraca Komoditas dan dukungan kelancaran Trade Remedies yang diusulkan INAPLAS terhadap penyelidikan anti dumping PP dan safeguard LLDPE sedang berlangsung di KADI dan KPPI Kementerian Perdagangan, sehingga industri dalam negeri mendapatkan perlindungan yang adil dan mampu berkembang lebih pesat,” tambahnya.
Penetapan HGBT ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri, yang sebelumnya menerima harga gas bumi dalam kisaran US$ 6,75 - 7,75 per MMBTU. Kebijakan ini, sambung Bahlil, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, yang bertujuan untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah mengharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga kestabilan harga produk dalam negeri agar tetap terjangkau bagi Masyarakat.