Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.655.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Daftar Pintar BI dan Panduan Lengkap Tukar Uang Baru Lebaran 2025

M Nurhadi

Senin, 03 Maret 2025 | 10:24 WIB
Daftar Pintar BI dan Panduan Lengkap Tukar Uang Baru Lebaran 2025
Warga antre untuk menukarkan uang baru di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Selasa (19/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Bank Indonesia (BI) akan menghadirkan layanan penukaran uang baru dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2025 melalui program bertajuk Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi). 

Program ini akan berlangsung mulai tanggal 3 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025 di berbagai lokasi yang telah ditentukan. Masyarakat yang ingin menukarkan uang layak edar wajib mendaftar secara online melalui platform resmi BI, yaitu Pintar BI di alamat https://pintar.bi.go.id.

Cara Penukaran Uang via Pintar BI

BI merancang proses penukaran uang melalui kas kelilingnya agar lebih sederhana dan efisien. Masyarakat hanya perlu memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

1. Pendaftaran Online
Pemohon harus mendaftar melalui platform Pintar BI dengan memilih lokasi dan jadwal penukaran yang tersedia. Setelah itu, mereka diharapkan datang ke lokasi sesuai waktu yang telah dipilih sambil membawa uang yang akan ditukarkan.

2. Cara Mendaftar
- Akses laman https://pintar.bi.go.id.
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
- Tentukan provinsi dan lokasi penukaran yang diinginkan.
- Pilih tanggal dan waktu yang tersedia.
- Isi data pribadi seperti NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
- Tentukan jumlah lembar atau keping uang yang akan ditukarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Bukti Pemesanan
Setelah pendaftaran selesai, pemohon akan menerima bukti pemesanan yang berisi informasi seperti kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal, serta jumlah uang yang akan ditukarkan.

4. Persyaratan Saat Penukaran
Masyarakat diwajibkan hadir sesuai jadwal yang tertera pada bukti pemesanan. Uang yang akan ditukarkan harus dalam kondisi rapi, dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

Batas Maksimal Penukaran dan Lokasi Layanan

baca juga

Tahun ini, BI menetapkan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp 4,3 juta per orang, meningkat dari batas tahun sebelumnya yang sebesar Rp 4 juta. Layanan penukaran uang akan diselenggarakan di 4.000 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.200 lokasi dikelola langsung oleh BI, sementara sisanya bekerja sama dengan pihak perbankan.

BI menyediakan tiga jenis layanan penukaran uang, yaitu:
1. Penukaran Uang Keliling Reguler yang dilakukan di tempat-tempat ibadah.
2. Layanan Penukaran Uang Bersama Perbankan.
3. Layanan Penukaran Uang Tematik.

Selain melalui kas keliling BI, masyarakat juga dapat menukarkan uang di bank umum yang telah bekerja sama dengan BI. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan penukaran di bank:
- Pastikan bank yang dituju tidak mewajibkan nasabah memiliki rekening untuk melakukan transaksi penukaran.
- Ketahui batas maksimal penukaran yang diterapkan oleh bank tersebut.
- Siapkan dokumen seperti KTP, buku tabungan, kartu ATM, serta uang yang akan ditukarkan dalam kondisi rapi dan tidak direkatkan dengan lem atau selotip.

Prosedur Penukaran di Bank:
1. Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil.
2. Saat giliran tiba, sampaikan maksud kedatangan kepada teller dan serahkan uang yang akan ditukarkan.
3. Teller akan memproses permintaan sesuai prosedur yang berlaku.
4. Setelah transaksi selesai, Anda akan menerima uang baru sesuai nominal yang telah ditukarkan.

Untuk informasi lebih detail mengenai layanan penukaran uang di bank umum, masyarakat dapat menghubungi pihak bank terkait. BI juga telah menyalurkan uang layak edar ke berbagai bank umum di Indonesia guna memastikan ketersediaan uang baru bagi masyarakat selama periode Ramadhan dan Idul Fitri 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Tukar Uang Baru Lebaran 2025? Cek Jadwal dan Lokasi Kas Keliling BI di Sini!

Mau Tukar Uang Baru Lebaran 2025? Cek Jadwal dan Lokasi Kas Keliling BI di Sini!

Lifestyle | Minggu, 02 Maret 2025 | 20:26 WIB

Manfaat QRIS untuk Bisnis: Solusi Pembayaran yang Praktis dan Efisien

Manfaat QRIS untuk Bisnis: Solusi Pembayaran yang Praktis dan Efisien

Tekno | Minggu, 02 Maret 2025 | 12:48 WIB

Uang Beredar Tembus Rp9.232,8 Triliun tapi Tagihan Bersih Pemerintah Pusat Terkontraksi

Uang Beredar Tembus Rp9.232,8 Triliun tapi Tagihan Bersih Pemerintah Pusat Terkontraksi

Bisnis | Senin, 24 Februari 2025 | 12:05 WIB

Maruarar Sirait Bidik Lahan eks Pengemplang Dana BLBI di Karawaci untuk Proyek MBR

Maruarar Sirait Bidik Lahan eks Pengemplang Dana BLBI di Karawaci untuk Proyek MBR

Bisnis | Minggu, 23 Februari 2025 | 16:55 WIB

BI Dorong Perkuat Likuiditas Perbankan Syariah, Ini Strateginya

BI Dorong Perkuat Likuiditas Perbankan Syariah, Ini Strateginya

Bisnis | Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:20 WIB

Penukaran Uang Baru 2025 Dibuka Maret: Ini Syarat, Tata Cara dan Kuotanya

Penukaran Uang Baru 2025 Dibuka Maret: Ini Syarat, Tata Cara dan Kuotanya

Bisnis | Jum'at, 21 Februari 2025 | 16:50 WIB

Terkini

3 Saham Paling 'Sibuk' pada Sesi I, IHSG Ambrol di Zona Merah

3 Saham Paling 'Sibuk' pada Sesi I, IHSG Ambrol di Zona Merah

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 13:35 WIB

Gubernur BI: UMKM Jangan Langsung Diberi Modal

Gubernur BI: UMKM Jangan Langsung Diberi Modal

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 13:29 WIB

Tak Mau Disalahkan, Bahlil Serahkan Urusan Mati Lampu ke PLN

Tak Mau Disalahkan, Bahlil Serahkan Urusan Mati Lampu ke PLN

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 13:13 WIB

Listrik Byar Pet, Pengamat UGM: PLN Jangan Jadi 'Perusahaan Lilin Negara'

Listrik Byar Pet, Pengamat UGM: PLN Jangan Jadi 'Perusahaan Lilin Negara'

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 13:09 WIB

IHSG Loyo Nyaris ke Level 5.900, 501 Saham Kebakaran

IHSG Loyo Nyaris ke Level 5.900, 501 Saham Kebakaran

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 12:54 WIB

Harga Minyakita Naik? Pengamat Ungkap Penyebabnya Hingga Langka di Pasaran

Harga Minyakita Naik? Pengamat Ungkap Penyebabnya Hingga Langka di Pasaran

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 12:36 WIB

PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 12:03 WIB

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:54 WIB

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:40 WIB

YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen

YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:11 WIB