Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.447.000
IHSG 5.643,194
LQ45 553,105
Srikehati 276,229
JII 331,154
USD/IDR 17.957

Jangan Salah Hitung! Panduan Lengkap THR untuk Pegawai Kontrak

M. Reza Sulaiman

Kamis, 06 Maret 2025 | 16:57 WIB
Jangan Salah Hitung! Panduan Lengkap THR untuk Pegawai Kontrak
Ilustrasi cara hitung thr pegawai kontrak (Photo by Tima Miroshnichenko: https://www.pexels.com/photo/white-printer-paper-on-brown-wooden-table-6693647/)

Suara.com - Seiring berjalannya bulan Ramadan, hari raya Idul Fitri semakin dekat. Bagi para pekerja, salah satu momen yang paling dinantikan adalah tunjangan hari raya (THR). Meski THR umumnya diberikan kepada pegawai tetap, bagaimana dengan pegawai kontrak? Apakah mereka juga berhak mendapatkan THR, dan bagaimana cara menghitungnya?

Memahami cara perhitungan THR yang benar menjadi kewajiban bagi pemberi kerja agar hak pegawai diberikan sesuai regulasi. Selain merupakan hak karyawan, kepatuhan terhadap aturan ini juga berperan penting dalam menjaga kredibilitas perusahaan. Memberikan THR sesuai ketentuan menunjukkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta meningkatkan kepercayaan pegawai terhadap perusahaan.

Berikut panduan lengkap cara menghitung THR bagi pegawai kontrak sesuai aturan yang berlaku.

Cara Hitung THR Pegawai Kontrak

Setidaknya terdapat dua dasar hukum yang digunakan dalam perhitungan THR di Indonesia. Pertama dalaah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, dan kedua adalah Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.

Untuk pegawai kontrak sendiri, perhitungan THR yang diberikan adalah sebagai berikut:

THR = (Masa Kerja / 12) x Gaji Pokok

Gaji pokok yang dimaksud di sini adalah gaji dasar tanpa termasuk tunjangan, sehingga perhitungan yang dilakukan akan jauh lebih sederhana sebab tidak melibatkan terlalu banyak variabel di dalamnya. THR secara maksimal diberikan satu kali gaji pokok, dan minimal adalah 1/12 kali gaji pokok sesuai dengan masa kerja pegawai kontrak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Contoh Menghitung THR Pegawai Kontrak

baca juga

Sebagai ilustrasi, Anda dapat melihat penjelasan berikut:

Seorang pegawai kontrak bernama Doni bekerja dari tanggal 1 September 2024 hingga 30 Maret 2025 sehingga memiliki masa kerja 7 bulan, dengan gaji pokok Rp3,600,000 per bulan. Maka perhitungan THR yang menjadi hak Doni adalah sebagai berikut:

THR = 7 bulan / 12 bulan x gaji pokok

= 7/12 x 3,600,000

= Rp2,100,000

Maka THR yang menjadi hak Doni setelah bekerja selama 7 bulan adalah Rp2,100,000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa THR Pensiunan PNS 2025? Sebentar Lagi Cair, Ini Alur Pencairannya

Berapa THR Pensiunan PNS 2025? Sebentar Lagi Cair, Ini Alur Pencairannya

Lifestyle | Kamis, 06 Maret 2025 | 15:04 WIB

Perhitungan THR Karyawan Kerja Kurang dari 1 Tahun: Cara Hitung  dan Contoh Kasus

Perhitungan THR Karyawan Kerja Kurang dari 1 Tahun: Cara Hitung dan Contoh Kasus

Lifestyle | Kamis, 06 Maret 2025 | 08:59 WIB

Kabar Baik dari Menaker! Ojol Bakal Dapat THR, Aturan Sedang di Godok

Kabar Baik dari Menaker! Ojol Bakal Dapat THR, Aturan Sedang di Godok

Bisnis | Rabu, 05 Maret 2025 | 14:02 WIB

Terkini

Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga

Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:00 WIB

Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia

Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:50 WIB

Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan

Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:36 WIB

Harga Emas Lokal Diprediksi Makin Merana Pekan Ini

Harga Emas Lokal Diprediksi Makin Merana Pekan Ini

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:20 WIB

Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta

Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO

B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:43 WIB

Dana SAL Mau Ditarik, Bos BSI Ingatkan Jangan Mendadak agar Pasar Tak Bergejolak

Dana SAL Mau Ditarik, Bos BSI Ingatkan Jangan Mendadak agar Pasar Tak Bergejolak

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:21 WIB

Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat

Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:16 WIB

Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%

Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:10 WIB

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:21 WIB

×