2 WNA India Bebas Lewat Restorative Justice, Pakar Soroti Perkap Nomor 8

Tim Liputan Bisnis Suara.Com
Senin, 10 Maret 2025 | 12:24 WIB
2 WNA India Bebas Lewat Restorative Justice, Pakar Soroti Perkap Nomor 8
Apa Itu Restorative Justice (pexels)

“Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP,” bunyi laporan itu dikutip, Minggu,(16/2/2025).

Dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab Saudi itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.

Dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain dilaporkan lantaran membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara PKPU sehingga perusahaan besar Arab Saudi tersebut harus membayar tagihan sebesar Rp 17 miliar.

Laporan perusahaan besar Arab Saudi tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Meski demikian, dalam perjalananan kasus ini memunculkan dugaan adanya permainan dari Polda Metro Jaya. Hal ini lantaran dua tersangka WNA asal India dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice di tahun 2023.

Mekanisme perdamaian restorative justice yang diputuskan oleh Polda Metro Jaya dilakukan tanpa sepengetahuan dan melibatkan pemilik dari perusahaan besar Arab Saudi. Pemilik dari perusahaan besar Arab Saudi hingga saat ini bahkan belum menerima pengembalian kerugian dari tersangka dua WNA asal India tersebut.

Ada dugaan keterlibatan salah satu petinggi partai besar di Indonesia sehingga terjadi perdamaian yang tidak melibatkan pemilik perusahaan (warga saudi), selain tidak ada pengembalian dalam bentuk apapun perkara ini juga dihentikan.

Atas dasar fakta-fakta ini pemilik perusahaan mengetahui, kemudian mengganti pengurus perusahaan dan membuat Laporan Polisi kembali di Polda Metro Jaya, namun setahun ini setelah Laporan Polisi berjalan, tidak ada perkembangan laporan Polisi tersebut ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

Hal ini berbeda saat Laporan Polisi dikawal petinggi salah satu partai besar di Indonesia, dalam waktu kurang sebulan Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menahan WNA asal India tersebut

Baca Juga: Haru! Ibu Maafkan Anak yang Curi Perhiasannya, Kasus Dihentikan Kejagung Lewat Restorative Justice

Ditambahkan bahwa pemilik perusahaan besar Arab Saudi tersebut mengetahui kemudian terkait hal ini pihak yang dirugikan mengajukan pengaduan ke Div Propam Polri atas Laporan Polisi yang dihentikan oleh penyidik dan dilakukan perdamaian melalui restorative justice tanpa melibatkan pemilik perusahaan sebagai korban yang dirugikan dalam laporan Polisi. Namun pengaduan tersebut juga dihentikan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI