Surat Edaran Mekanisme THR Untuk BUMN Hingga Swasta Terbit Besok

Senin, 10 Maret 2025 | 18:09 WIB
Surat Edaran Mekanisme THR Untuk BUMN Hingga Swasta Terbit Besok
Tanggal Berapa Pencairan THR BUMN dan swasta (Unsplash)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan surat edaran yang memuat detail pencairan tunjangan hari raya untuk pekerja di perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) diumumkan pada Selasa (11/3/2025).

Yassierli mengatakan bahwa ketentuan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD memang sudah menjadi hal yang disiapkan setiap tahun oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan tahun ini ketentuan itu juga diperbarui melalui surat edaran (SE).

"Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya. Insyaallah besok kita akan umumkan," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta seperti menukil Antara.

Saat ditanya mengenai besaran THR yang diberikan kepada pekerja swasta, BUMN dan BUMD akan sebesar satu kali gaji pokok, Yassierli mengatakan semuanya akan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia memastikan pemberian THR kepada pekerja dari perusahaan swasta hingga BUMD pada momen Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi harus diperhatikan oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Iya itu (besaran THR sebesar satu kali gaji pokok) sebagai salah satu regulasi yang harus diperhatikan ya," kata Yassierli.

Baca juga: Presiden imbau perusahaan transportasi daring beri mitra pengemudi THR

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya untuk pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) pada Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

"Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

Baca Juga: Berapa Besaran THR Ojol? Menaker: Besok Kita Bahas

Menurut Presiden, keputusan tersebut diambil pemerintah setelah para menteri dari Kabinet Merah Putih melakukan rapat beberapa kali untuk merumuskan ketentuan tersebut.

Untuk detail dari pemberian tunjangan hari raya (THR) yang harus dilakukan perusahaan, baik kepada pekerja swasta maupun pekerja BUMN dan BUMD nantinya akan disampaikan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI