Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.835.000
Beli Rp2.707.000
IHSG 7.106,520
LQ45 686,739
Srikehati 332,564
JII 477,320
USD/IDR 17.222

Surat Edaran Mekanisme THR Untuk BUMN Hingga Swasta Terbit Besok

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 10 Maret 2025 | 18:09 WIB
Surat Edaran Mekanisme THR Untuk BUMN Hingga Swasta Terbit Besok
Tanggal Berapa Pencairan THR BUMN dan swasta (Unsplash)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan surat edaran yang memuat detail pencairan tunjangan hari raya untuk pekerja di perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) diumumkan pada Selasa (11/3/2025).

Yassierli mengatakan bahwa ketentuan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD memang sudah menjadi hal yang disiapkan setiap tahun oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan tahun ini ketentuan itu juga diperbarui melalui surat edaran (SE).

"Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya. Insyaallah besok kita akan umumkan," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta seperti menukil Antara.

Saat ditanya mengenai besaran THR yang diberikan kepada pekerja swasta, BUMN dan BUMD akan sebesar satu kali gaji pokok, Yassierli mengatakan semuanya akan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia memastikan pemberian THR kepada pekerja dari perusahaan swasta hingga BUMD pada momen Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi harus diperhatikan oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Iya itu (besaran THR sebesar satu kali gaji pokok) sebagai salah satu regulasi yang harus diperhatikan ya," kata Yassierli.

Baca juga: Presiden imbau perusahaan transportasi daring beri mitra pengemudi THR

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya untuk pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) pada Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

"Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

Menurut Presiden, keputusan tersebut diambil pemerintah setelah para menteri dari Kabinet Merah Putih melakukan rapat beberapa kali untuk merumuskan ketentuan tersebut.

Untuk detail dari pemberian tunjangan hari raya (THR) yang harus dilakukan perusahaan, baik kepada pekerja swasta maupun pekerja BUMN dan BUMD nantinya akan disampaikan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Besaran THR Ojol? Menaker: Besok Kita Bahas

Berapa Besaran THR Ojol? Menaker: Besok Kita Bahas

News | Senin, 10 Maret 2025 | 17:59 WIB

Gojek Hadirkan Program Tali Asih Hari Raya untuk Dukung Mitra Driver Jalani Ramadan Penuh Berkah

Gojek Hadirkan Program Tali Asih Hari Raya untuk Dukung Mitra Driver Jalani Ramadan Penuh Berkah

News | Senin, 10 Maret 2025 | 17:58 WIB

THR Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran, Presiden Prabowo: Ojol dan Kurir dalam Bentuk Tunai

THR Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran, Presiden Prabowo: Ojol dan Kurir dalam Bentuk Tunai

News | Senin, 10 Maret 2025 | 17:03 WIB

Terkini

Dear Gen Z, Ini Tips dari Menkeu Purbaya untuk Investasi ke Pasar Saham

Dear Gen Z, Ini Tips dari Menkeu Purbaya untuk Investasi ke Pasar Saham

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 10:58 WIB

Harga Emas Diprediksi Menguat ke US$ 5.000, Pantau Logam Mulia Antam Terkini

Harga Emas Diprediksi Menguat ke US$ 5.000, Pantau Logam Mulia Antam Terkini

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 10:56 WIB

Resmi Diluncurkan, Program PINISI 2026 Jadi Senjata Bank Indonesia dan Pemerintah Genjot Ekonomi

Resmi Diluncurkan, Program PINISI 2026 Jadi Senjata Bank Indonesia dan Pemerintah Genjot Ekonomi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 10:25 WIB

Pasokan Terhambat Blokade, Harga Minyak Terus Merangkak Naik, Tembus 108 Dolar AS

Pasokan Terhambat Blokade, Harga Minyak Terus Merangkak Naik, Tembus 108 Dolar AS

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 10:10 WIB

Tiga Korban Selamat Sudah Dievakuasi, Basarnas Lanjut Sisir Seluruh Gerbong Kereta

Tiga Korban Selamat Sudah Dievakuasi, Basarnas Lanjut Sisir Seluruh Gerbong Kereta

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:44 WIB

Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Merangkak Naik ke Level Rp17.246

Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Merangkak Naik ke Level Rp17.246

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:39 WIB

Terus Bertambah, Korban Tewas Tabrakan KA Bromo Anggrek dengan KRL Jadi 14 Orang

Terus Bertambah, Korban Tewas Tabrakan KA Bromo Anggrek dengan KRL Jadi 14 Orang

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:38 WIB

IHSG Bergerak Dua Arah Selasa Pagi, Tapi Kecenderungan Melemah

IHSG Bergerak Dua Arah Selasa Pagi, Tapi Kecenderungan Melemah

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:20 WIB

Harga Pangan Hari Ini 28 April: Cabai Rawit Merah Meroket Rp165 Ribu Per Kilogram

Harga Pangan Hari Ini 28 April: Cabai Rawit Merah Meroket Rp165 Ribu Per Kilogram

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:17 WIB

Detik-detik Evakuasi Tiga Korban Selamat Terjepit Gerbong KA di Bekasi Timur

Detik-detik Evakuasi Tiga Korban Selamat Terjepit Gerbong KA di Bekasi Timur

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:05 WIB