Sanksi Bagi Perusahaan yang Terlambat Bayar THR untuk Karyawan

M Nurhadi

Kamis, 13 Maret 2025 | 06:44 WIB
Sanksi Bagi Perusahaan yang Terlambat Bayar THR untuk Karyawan
Ilustrasi THR - THR 2025 Swasta Kapan Cair? (Unsplash)

Suara.com - Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta. THR merupakan hak yang dijamin oleh peraturan pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya. Namun, kapan THR akan cair dan berapa besaran yang diterima? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Aturan THR untuk ASN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan, THR untuk ASN biasanya cair sekitar 10 hari sebelum Lebaran. Jika Idulfitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR ASN diperkirakan akan dibayarkan pada 20-21 Maret 2025. Namun, tanggal pastinya masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Besaran THR untuk ASN terdiri dari gaji pokok ditambah beberapa komponen tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di instansi pusat atau daerah. Bagi penerima pensiun, THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, ASN yang berhak menerima THR meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima pensiun dan tunjangan.

Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR, seperti yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan.

THR untuk Pegawai Swasta

Bagi pegawai swasta, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jika Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR pegawai swasta harus cair paling lambat 24 Maret 2025. Kriteria penerima THR meliputi karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta pekerja harian lepas atau freelancer yang telah bekerja minimal satu bulan berturut-turut.

Perhitungan Besaran THR

baca juga

1. Karyawan Tetap
- Bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR sebesar satu bulan gaji.
- Bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional:
(Bulan kerja : 12 bulan) x Gaji bulanan.

2. Karyawan Kontrak
- Karyawan kontrak berhak menerima THR sesuai gaji bulanan. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya sama dengan karyawan tetap.

3. Pekerja Lepas
- Bagi yang bekerja 12 bulan atau lebih, THR sebesar rata-rata upah 12 bulan terakhir.
- Bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja.

Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Setelah menerima THR, disarankan untuk mengalokasikannya dengan bijak. Selain untuk kebutuhan Lebaran seperti zakat fitrah, mudik, atau belanja kebutuhan hari raya, sisihkan sebagian untuk membeli asuransi kesehatan atau memenuhi dana darurat. Dengan begitu, THR tidak hanya menjadi berkah di hari raya, tetapi juga menjadi langkah awal untuk memperkuat pondasi keuangan pribadi.

Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan semua pekerja dapat menerima THR tepat waktu dan sesuai haknya, sehingga momen Idulfitri dapat dirayakan dengan penuh kebahagiaan dan kesejahteraan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

THR Anak Hak Siapa? Orangtua Wajib Tahu Hukumnya Menurut Islam!

THR Anak Hak Siapa? Orangtua Wajib Tahu Hukumnya Menurut Islam!

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 04:21 WIB

Hindari Kepadatan Mudik, Menhub ungkap Perpanjangan WFA Bagi ASN

Hindari Kepadatan Mudik, Menhub ungkap Perpanjangan WFA Bagi ASN

Video | Rabu, 12 Maret 2025 | 16:25 WIB

THR untuk Pegawai Kontrak: Ketentuan, Nominal THR dan Waktu Pencairan

THR untuk Pegawai Kontrak: Ketentuan, Nominal THR dan Waktu Pencairan

Bisnis | Rabu, 12 Maret 2025 | 16:02 WIB

Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Jawaban dalam Islam

Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Jawaban dalam Islam

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 15:26 WIB

ASN Siap-Siap! Ini Jadwal Lengkap Libur Lebaran 2025 dan Kebijakan WFA Terbaru

ASN Siap-Siap! Ini Jadwal Lengkap Libur Lebaran 2025 dan Kebijakan WFA Terbaru

Lifestyle | Rabu, 12 Maret 2025 | 14:37 WIB

THR 2025 Cair 17 Maret, Gaji ke-13 di Juni: Segini Besaran yang akan Diterima ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

THR 2025 Cair 17 Maret, Gaji ke-13 di Juni: Segini Besaran yang akan Diterima ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 14:36 WIB

Terkini

Susahnya Memanggil Nusron Wahid: Mangkir dari KPK, Malah Terbang ke Malaysia

Susahnya Memanggil Nusron Wahid: Mangkir dari KPK, Malah Terbang ke Malaysia

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Sebanyak 80 Saham Bermasalah Akan Didepak dari IHSG

Sebanyak 80 Saham Bermasalah Akan Didepak dari IHSG

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:41 WIB

Buku Prabowo Dibagikan Gratis di CFD Thamrin, Warga Titip Pesan Tak Terduga

Buku Prabowo Dibagikan Gratis di CFD Thamrin, Warga Titip Pesan Tak Terduga

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:40 WIB

Dari IKN hingga Bursa, Jejak Bisnis Prajogo dan Franky Disorot

Dari IKN hingga Bursa, Jejak Bisnis Prajogo dan Franky Disorot

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:39 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Perempuan di Aceh dan Papua Makin Rentan Akibat TNI

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Perempuan di Aceh dan Papua Makin Rentan Akibat TNI

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Gaji Baru Masuk, Rencana Menabung Langsung Kalah oleh Keinginan: Relate?

Gaji Baru Masuk, Rencana Menabung Langsung Kalah oleh Keinginan: Relate?

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Singapura Tambah 3 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla: Total Ada 10, Ini Daftar Lengkapnya

Singapura Tambah 3 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla: Total Ada 10, Ini Daftar Lengkapnya

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:26 WIB

Menikmati Wisata Thailand Tanpa Harus Terbang ke Bangkok, Kuliner dan Budayanya Jadi Daya Tarik!

Menikmati Wisata Thailand Tanpa Harus Terbang ke Bangkok, Kuliner dan Budayanya Jadi Daya Tarik!

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:26 WIB

Danantara Akan Kumpulkan Bos Perusahaan Teknologi Ternama

Danantara Akan Kumpulkan Bos Perusahaan Teknologi Ternama

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:24 WIB

Investasi Masuk Tapi Pengangguran Indonesia Menumpuk, Ekonom UGM Ungkap Masalahnya

Investasi Masuk Tapi Pengangguran Indonesia Menumpuk, Ekonom UGM Ungkap Masalahnya

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:24 WIB

×