Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi Uang Jika MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 13 Maret 2025 | 08:54 WIB
Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi Uang Jika MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Minyak goreng Minyakita.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Moga menambahkan, bagi pelaku usaha yang mengurangi takaran di luar batas toleransi, dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Hal ini diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI