Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pembebasan Tersangka WNA India Tak Sesuai Asta Cita Prabowo, Polisi Dinilai Rusak Iklim Investasi

Tim Liputan Bisnis

Kamis, 13 Maret 2025 | 11:44 WIB
Pembebasan Tersangka WNA India Tak Sesuai Asta Cita Prabowo, Polisi Dinilai Rusak Iklim Investasi
Ilustrasi polisi (unsplash)

Suara.com - Oknum aparat kepolisian dinilai merusak iklim investasi nasional usai membebaskan dua tersangka penggelapan dana perusahaan Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012 yakni WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain.

Bahkan pembebasan tersangka penggelapan dana perusahaan Arab Saudi dua WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain tidak sesuai dengan semangat Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Demikian itu disampaikan eks Komsioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menyoroti menanggapi dibebaskan dua WNA asal India Abdul Samad dan Samsu Hussain tersebut lewat mekanisme restorative justice di tahun 2023 tanpa sepengetahuan serta pergantian kerugian kepada pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut.

“Iya, (tak sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo) dan kita malu juga dengan para investor itu, orang luar negeri,” kata Haryono, Kamis, (13/3/2025).

Haryono juga memandang, pembebasan dua tersangka WNA asal India Abdul Samad dan Samsu Hussain tersebut melalui mekanisme restorative justice akan membuat ragu para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia ke depannya.

Pasalnya, kata dia, pembebasan dua tersangka WNA asal India Abdul Samad dan Samsu Hussain melalui mekanisme restorative justice telah menghilangkan asas kepastian hukum.

“Yang paling mudah, harus ada kepastian hukum. Karena yang paling jadi perhatian para investor itu, apakah di tempat yang mau dia invest ada kepastian hukum atau tidak,” jelas Haryono.

Dengan kondisi demikian, Haryono menekankan, pentingnya aparat penegak hukum ke depan untuk menerapkan kepastian hukum. Menurutnya, kepastian hukum di Indonesia harus mengacu dan mengikuti KUHP dan KUHAP.

“Di kita itu, tinggal dijalankan, diikuti, dipatuhi, kalau dia tidak mematuhi, artinya dia melanggar. Kalau melanggar KUHAP artinya apa yang dilakukan tidak sah,” tandasnya.

baca juga

Perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia melaporkan adanya tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India yakni Abdul Samad & Samsu Hussain ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi tersebut usai mengalami kerugiaan hingga mencapai sekitar USD 62.000.000 akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.

Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia pada tanggal 17 Oktober tahun 2022 ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.

“Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP,” bunyi laporan itu dikutip, Minggu,(16/2/2025).

Dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab Saudi itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.

Dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain dilaporkan lantaran membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara PKPU sehingga perusahaan besar Arab Saudi tersebut harus membayar tagihan sebesar Rp 17 miliar.

Laporan perusahaan besar Arab Saudi tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Meski demikian, dalam perjalananan kasus ini memunculkan dugaan adanya permainan dari Polda Metro Jaya. Hal ini lantaran dua tersangka WNA asal India dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice di tahun 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketidakpastian Hukum Ganggu Iklim Investasi Tambang di RI

Ketidakpastian Hukum Ganggu Iklim Investasi Tambang di RI

Bisnis | Selasa, 24 Desember 2024 | 17:01 WIB

Pengentian Anggaran Infrastruktur Jalan Tol Dinilai Bisa Hambat Iklim Investasi

Pengentian Anggaran Infrastruktur Jalan Tol Dinilai Bisa Hambat Iklim Investasi

Bisnis | Selasa, 24 Desember 2024 | 16:42 WIB

Lahan Sawit Diserobot Padahal Pegang HGU, Pengusaha Ini Ngeluh Iklim Investasi di RI

Lahan Sawit Diserobot Padahal Pegang HGU, Pengusaha Ini Ngeluh Iklim Investasi di RI

Bisnis | Rabu, 15 Mei 2024 | 10:40 WIB

Terkini

Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce

Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:19 WIB

DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah

DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:08 WIB

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:42 WIB

Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?

Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:27 WIB

Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman

Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:16 WIB

Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia

Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:10 WIB

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi

Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu

Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:48 WIB

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35 WIB

×